3/31/2014

Petingnya motivasi pembelajaran bagi siswa

Tidak dapat dipungkiri lagi, motivasi pembelajaran untuk para siswa saat ini memang sangat dibutuhkan. Hal tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali siswa pada saat ini yang membolos pada saat suatu pelajaran tertentu tersebut sedang berlangsung, dan hal tersebut dikarenakan kurangnya motivasi untuk belajar bagi para siswa. Dan tidak dapat dipungkiri juga, kalau pada saat ini banyak siswa yang memakai seragam sekolah berkeliaran di tempat umum meskipun itu adalah jam sekolah. Dan banyak juga yang mengatakan bahwa mereka bosan dengan mata pelajarannya. Dari hal tersebut memang dapat disimpulkan bahwa motivasi untuk belajar pada diri siswa sangatlah rendah. Hal tersebut akan sangat merugikan bagi siswa itu sendiri.

Oleh karena itu para orang tua maupun guru perlu melakukan pendekatan pada siswa yang sering kali membolos dan mencari sebuah solusi yang baik. Sebenarnya hal yang paling terpenting bagi seorang pelajar adalah perlunya sebuah motivasi. Karena motivasi itulah yang dapat memberikan dorongan untuk dapat melakukan kegiatan belajar bagi siswa dengan penuh semangat. Dalam hal ini dapat di ibaratkan motivasi adalah seorang siswa dan motivasi sebagi bensin atau bahan bakarnya. Sebaik apapun kendaraannya jika tidak ada bahan bakar maka tidak akan artinya juga. Begitu juga dengan seorang siswa. Motivasi merupakan sebuah dorongan untuk melakukan suatu kegiatan dengan baik.

Maka dari itu, diharapkan dengan adanya motivasi belajar, maka para siswa dapat mempunyai keinginan dengan sendirinya untuk belajar dengan maksimal. Berdasarkan kelompoknya, motivasi dibedakan menjadi motivasi intrinsik dan ekstrinsik. Motivasi intrinsik yaitu sebuah motivasi yang berasal dari diri sendiri untuk melakukan suatu kegiatan. Dalam hal ini upaya yang harus dilakukan oleh orang tua dan guru adalah dengan memberikan motivasi belajar bagi para siswa. Sedangkan motivasi ekstinsik adalah sebuah motivasi yang berasal dari luar. Untuk hal yang satu ini yang harus dilakukan oleh para pengajar maupun guru adalah dengan menggunakan trik maupun cara belajar yang menarik dan inovasi yang lainnya sehingga dapat membuat motivasi belajar para siswa menjadi baik juga.

3/30/2014

Yang Perlu diperhatikan pada Pacth 2.07 Aplikasi pendataan Dikdas

Yang Perlu diperhatikan pada Pacth 2.07 Aplikasi pendataan Dikdas
Untuk patch 2.07 Aplikasi Pendataan Dikdas kali ini ada sedikit perbedaan dengan pacth versi sebelumnya, perbedaan tersebut adalah :
  1. Patch 2.07 akan direlease tanggal 1 april 2014
  2. Nama dan tanggal lahir PTK dan PD akan di kunci (tidak dapat di edit) oleh karena itu pastikan data tsb sudah valid sebelum mengupdate versi terbaru (tujuan: primary key terjaga / konsisten dengan namanya)
  3. Update 2.07 sesuai harus berangkat dari versi 2.06 , prosedur patch sama dengan yg sebelumnya dan tidak ada bugs dalam patch (tidak ada kasus data hilang setelah patch)
  4. Lakukan sinkronisasi untuk mengupdate data sekolah anda, pastikan sudah sama dengan di server ,
  5. Segera akan di informasikan kembali jika sudah resmi release di infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id beserta prosedur / langkah2 nya
 Untuk yang belum punya patch dapodikdas bisa di DOWNLOAD DISINI

3/28/2014

Faktor - faktor yang berpengaruh pada kualitas pembelajaran

Semakin tingginya standar kualitas pembelajaran mengharuskan seorang guru berusaha sebaik mungkin, demi mempersiapkan program pengajaran yang sistematik. Dalam keinginan untuk mencapai hasil yang baik pun, seorang guru selalu menemui hambatan. Adapun beberapa faktor - faktor yang berpengaruh pada kualitas pembelajaran.

  1. Pengajar / guru : Pengajar atau guru merupakan orang yang berpengalaman di bidangnya. Dengan segala ilmu yang dimilikinya maka seorang guru dapat menjadikan siswa atau anak didiknya menjadi lebih cerdas. Setiap Pengajar atau guru pastinya memiliki kepribadian yang berbeda sesuai latar belakang mereka. Setiap guru pasti memandang peserta didik sebagai makhluk sosial dimana memilik perbedaan maupun persamaan. Dan hal tersebutlah yang menghasilkan suatu pendekatan yang berbeda, tentunya cara mengajarnya juga pasti berbeda.
  2. Tujuan dalam mengajar : Dalam hal ini seorang guru haruslah memiliki pedoman sebagai sasaran yang harus dicapai dalam proses belajar mengajar. Dalam proses pengajaran sangat dibutuhkan suatu kepastian didalam merumuskan tujuan pengajaran agar bisa tercapai dengan baik.
  3. Kemampuan siswa yang mengikuti proses belajar : Dalam hal ini setiap siswa memiliki kemampuan yang berbeda satu sama lain. Mereka memiliki kepribadian, kecerdasan yang berbeda juga. Oleh sebab itu hal inilah yang mempengaruhi kualitas pembelajaran.
  4. Metode pengajaran : Metode dalam mendemonstrasikan suatu mata pelajaran dan penyampaian materi yang ditujukan pada siswa sangat berpengaruh pada kualitas pembelajaran.
  5. Penilaian : Penilaian merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan pada proses pembelajaran. Pemilihan waktu dan cara untuk melakukan penilaian juga berpengaruh pada kualitas pembelajaran.
  6. Alat Bantu pada proses pembelajaran :  Ketersediaan alat bantu yang memadai pada sebuah lembaga pendidikan akan berdampak juga pada proses pembelajaran. Tak hanya itu, pemilihan alat bantu juga harus sesuai dengan materi yang disampaikan karena hal tersebut juga berperan demi memberikan kemudahan pemahaman kepada peserta didik dalam penyampaian materi.
  7. Kondisi saat pembelajaran berlangsung : Dalam hal ini, sebuah kondisi yang diciptakan pengajar akan berdampak pada kenyamanan dan pemahaman peserta didik dalam belajar. Menciptakan kondisi yang kondusif tentunya bisa membantu para peserta didik lebih maksimal dalam penyerapan materi yang disampaikan oleh pengajar.

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan.

3/26/2014

Contoh Makalah Guru Berprestasi

Contoh Makalah Guru Berprestasi

Apa kabar para pembaca ? Sekarang sudah bulan Maret, berarti di daerah masing-masing event besar pemilihan guru berprestasi siap-siap digelar. Jika bapak atau ibu guru adalah salah seorang calon peserta guru berprestasi, maka tulisan kali ini mungkin akan ada manfaatnya. Kali ini kami akan mencoba memberikan contoh makalah yang merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap peserta pemilihan gupres. Makalah ini adalah makalah yang saya gunakan untuk mengikuti lomba pemilihan guru berprestasi tahun 2013 lalu, hingga menang di tingkat propinsi dan berhasil menjadi finalis yang mewakili propinsi Kalimantan Selatan ke Pemilihan Gupres Tingkat Nasional.

Makalah yang akan saya sajikan di sini berjudul Menjadi Guru Adalah Sebuah Pengabdian, Menjadi Guru Berprestasi Adalah Kebanggaan. Makalah ini berbentuk essay gagasan saya bagaimana cara atau hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan tugas dan profesi sebagai guru sehingga pada akhirnya pengabdian kita akan membawa kepada sebuah prestasi yang patut dibanggakan. Tentu saja ini adalah contoh semata, bapak dan ibu guru harus menyesuaikan dengan tema yang diminta panitia seleksi. Persiapkan juga bahan presentasinya dengan baik.

DONWNLOAD CONTOH PRESENTASI POWER POINT UNTUK SELEKSI GURU BERPRESTASI
DOWNLOAD SAMPUL MAKALAH GURU BERPRESTASI

Isi Makalah Guru Berprestasi Tahun 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Saat ini profesi guru tengah banyak disorot oleh masyarakat kita dibanding profesi lainnya. Di masyarakat luas, guru telah dianggap sebagai ujung tombak proses pendidikan. Oleh karena itu, baik atau buruk kualitas pendidikan di negeri ini selalu disangkutpautkan terutama dengan guru.

Secara formal guru adalah  seseorang yang diangkat secara resmi oleh pemerintah atau lembaga swasta. Mereka diangkat dengan sebuah surat keputusan yang memberikan tugas dan fungsi yang melekat padanya di suatu lembaga atau jenjang pendidikan tertentu.

Perjalanan sejarah karier guru yang ada di sekitar kita tampaknya mempunyai jalur yang bervariasi. Tidak sedikit guru yang kariernya dengan mudah melesat naik. Banyak guru kita saksikan sukses hingga menjadi anggota dewan perwakilan rakyat, kepala dinas, bupati, walikota, gubernur, atau bahkan mungkin menduduki jabatan-jabatan lain yang lebih tinggi. Ada banyak guru yang sejak mulai menjadi guru telah menunjukkan optimisme yang tinggi dalam berkarya. Guru-guru ini berkembang menjadi guru inti, instruktur, hingga akhirnya dikirim belajar ke jenjang yang lebih tinggi bahkan tidak sedikit yang dikirim ke luar negeri.

Sayangnya, banyak pula kenyataan di lapangan kita temui, guru-guru masih mengalami berbagai kendala dalam mengembangkan diri dan kariernya. Kondisi mereka cukup memprihatinkan. Mereka mengajar sambil terpaksa melakukan pekerjaan lainnya untuk menutupi kebutuhan ekonomi. Mereka bahkan hampir tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka sendiri.

Tentu saja besaran gaji bukanlah satu-satunya faktor yang berpengaruh terhadap kinerja profesional guru. Ada banyak faktor lain seperti rasa pengabdian, kecintaan terhadap profesi, kebiasaan melakukan refleksi diri, hingga semangat untuk terus belajar sepanjang hayat juga mempengaruhi kinerja mereka. Akan tetapi kesejahteraan tetap signifikan berdampak pada kualitas kinerja guru. Karena itu, sudah sepantasnyalah guru-guru profesional yang kompeten dan berprestasi di bidangnya layak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dibuat sejumlah rumusan masalah, yaitu sebagai berikut:
1.    Bagaimana pengabdian seorang guru dapat membawanya menjadi guru profesional / guru yang kompeten?
2.    Apa saja yang selanjutnya harus dilakukan seorang guru yang telah memberikan pengabdiannya sehingga ia dapat menjadi seorang guru profesional?
3.    Bagaimana hubungan motivasi pada diri guru profesional sehingga ia bisa menjadi seorang guru yang berprestasi?

C. TUJUAN PENULISAN

Secara umum makalah ini bertujuan menjelaskan bahwa profesi guru adalah sebuah pengabdian, yang pada gilirannya pengabdian tersebut akan mengantarkan guru menjadi guru yang benar-benar profesional dan berprestasi.
Secara khusus makalah ini bertujuan untuk menjelaskan tentang hal-hal berikut:
1.    Pengabdian yang dilakukan oleh seorang guru dalam kaitannya dengan pengembangan profesinya.
2.    Hal-hal yang selanjutnya harus dilakukan seorang guru yang telah memberikan pengabdiannya sehingga dapat menjadi seorang guru profesional.
3.    Hubungan motivasi pada diri guru profesional sehingga ia bisa menjadi seorang guru yang berprestasi.

D. MANFAAT PENULISAN

Adapun manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut:
1.    Menggugah guru yang membacanya untuk mengabdikan diri secara tulus pada profesinya.
2.    Menjadi salah satu sarana untuk mengajak guru agar meningkatkan kompetensinya sehingga dapat menjadi guru yang profesional dan berprestasi.
3.    Menjadi sebuah wadah bagi penulis untuk menuangkan ide-ide yang dimilikinya sebagai salah satu bentuk aktualisasi diri, perwujudan sebuah pengabdian dan kecintaan terhadap profesi guru untuk dibagikan kepada pembaca.


BAB II
PEMBAHASAN

A. MENJADI GURU ADALAH SEBUAH PENGABDIAN

Banyak definisi yang telah dirumuskan oleh para ahli mengenai apa itu ‘guru’. Salah satunya seperti pendapat Suparlan, 2005: 12 yang menyebutkan bahwa guru adalah orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual, emosional, fisikal, intelektual, maupun aspek-aspek lainnya.

Jika kita menilik definisi di atas secara seksama maka kita akan menyadari betapa mulianya tugas seorang guru. Ia adalah sosok yang mempunyai tugas yang sangat penting, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas ini bukan tugas yang ringan, karena ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ di sini meliputi semua aspek kehidupan di antaranya aspek spiritual, aspek emosional, aspek fisikal, aspek intelektual, maupun aspek-aspek lainnya.

Tugas penting dan tidak ringan tersebut umumnya kita dapati di lapangan, telah dilakukan guru dengan penuh perasaan cinta, tanggung jawab, dan keikhlasan. Mereka melakukan pekerjaannya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Guru melakukannya tanpa paksaan dan tanpa tekanan rasa ketakutan. Apabila ada seorang guru yang melakukan tugasnya bukan karena rasa pengabdian tetapi karena keterpaksaan atau karena tekanan rasa ketakutan, maka guru itu sesungguhnya bukanlah seorang ‘guru’. Ia tidak akan dapat memberikan kontribusi bagi tujuan mulia pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengabdian seorang guru seringkali bukanlah hal yang mudah dilakukan. Pengabdian seorang guru bahkan kadang-kadang harus diikuti dengan pengorbanan besar. Banyak guru yang mengabdi di tempat-tempat yang terpencil: jauh di puncak-puncak pegunungan, di pulau-pulau kecil di tengah lautan, hingga di antara masyarakat yang masih terasing dari peradaban modern. Banyak guru yang mengabdi di daerah-daerah rawan konflik yang tentu saja dapat membahayakan keselamatan jiwanya dan keluarganya. Acapkali pula demi pengabdiannya, banyak guru terpisah jauh dari keluarga karena harus tinggal di daerah-daerah yang sarana tranpsortasi dan komunikasinya masih sangat sulit dan minim. Banyak guru yang mengabdi tanpa terlalu memperhitungkan besaran gaji yang akan mereka terima. Kita tahu, masih banyak guru-guru non-PNS yang gajinya bahkan sangat jauh di bawah UMR (Upah Minimum Regional) buruh.

Lalu, jika pilihan hidup untuk mengabdi sebagai seorang guru bukanlah jalan yang mudah dan mulus untuk dilalui, mengapa hingga sekarang masih banyak orang-orang yang melakukannya? Untuk menjawab pertanyaan ini kita harus kembali memahami makna sebuah pengabdian. Pilihan hidup menjadi seorang guru apabila dilakukan dengan tulus ikhlas dan rasa cinta, maka akan membawa seseorang kepada kebahagiaan yang tentu tidak dapat dinilai dengan materi. Inilah modal terbesar yang akan membawa seseorang pada kesuksesan dalam menjalani profesi sebagai seorang guru: pengabdian. Apabila seorang “guru” tidak memiliki rasa pengabdian yang tulus di dalam dirinya, maka “guru” itu tidak akan dapat bertahan pada pekerjaannya, dan ia bukanlah seorang guru yang sebenarnya.

B. GURU YANG KOMPETEN DAN BERPRESTASI

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya dalam tulisan ini, bahwa guru yang memiliki rasa pengabdian yang tulus di dalam dirinya, maka ia telah memiliki modal terbesar untuk menjadi guru yang kompeten dan berprestasi. Pertanyaan berikutnya adalah: Hal-hal apa sajakah yang harus dilakukan oleh seorang guru yang telah mempunyai rasa pengabdian yang tulus ini agar ia dapat menjadi seorang guru yang kompeten dan berprestasi?

Modal dasar berupa rasa pengabdian yang tulus apabila ditambah dengan kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya akan membentuk guru yang kompeten. Guru yang kompeten adalah guru yang memiliki kompetensi-mutlak untuk menjadi seorang guru. Kompetensi-kompetensi guru ini diperoleh melalui proses belajar sepanjang hayat. Agar proses belajar sepanjang hayat yang dilakukan guru dapat efektif, maka ia juga harus membiasakan diri berpikir reflektif. Kebiasaan berpikir reflektif memungkinkan guru mengetahui potensi yang dimilikinya untuk mengembangkan diri, selain juga mengetahui kompetensi yang telah dan belum dimilikinya saat ini. Di samping itu, sifat kreatif dan inovatif juga sangat penting dimiliki oleh seorang guru. Melalui sifat ini guru akan menjadi role model (teladan) yang pantas untuk dicontoh peserta didik bahkan orang-orang lain di sekitarnya.

1. Guru yang Kompeten
Pada beberapa tahun belakangan, kita mengenal guru yang kompeten ini sebagai Guru Profesional. Menurut Suyatno (2008: 15 – 17), guru dengan predikat profesional ini memiliki 4 bidang kompetensi, yaitu: (a) Kompetensi Pedagogik; (b) Kompetensi Kepribadian; (c) Kompetensi Sosial; dan (d) Kompetensi Profesional. Keempat bidang kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru ini akan di bahas satu persatu.

a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yang harus dimiliki seorang guru meliputi kompetensi:
1)    Pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
2)    Perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3)    Pelaksanaan pembelajaran, dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4)    Perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5)    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliknya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
1)    Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: (a) bertindak sesuai dengan norma hukum; (b) bertindak sesuai dengan norma sosial; (c) bangga sebagai guru; (d) memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma.
2)    Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: (a) memiliki kemandirian dalam bertindak; dan (b) memiliki etos kerja sebagai guru.
3)    Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: (a) menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat; (b) menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4)    Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: (a) memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik; dan (b) memiliki perilaku yang disegani.
5)    Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator: (a) bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong); dan (b) memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

c. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar.

d. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
1)    Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang dipegangnya memiliki indikator esensial: (a) memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (b) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; (c) memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan (d) menerapkan konsep-konsep keilmuan ke dalam kehidupan sehari-hari.
2)    Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial: (a) menguasai langkah-langkah penelitian; dan (b) menguasai kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studinya.

Tentu saja tidak ada ruginya menjadi guru yang profesional atau kompeten di bidangnya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 40 ayat 1 menyatakan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan, di antaranya: (a) penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; (b) penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja; (c) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; hingga (d) kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

2. Kebiasaan Berpikir Reflektif
Menurut Arqom (2012), berpikir reflektif adalah berpikir untuk mengingat kembali terhadap apa yang sudah dilakukan dalam rangka melakukan instropeksi, refleksi dan spirit koreksi atas berbagai kualitas dan cara kerja yang sudah kita lakukan dalam kehidupan ini.
Berpikir reflektif harus dijadikan kebiasaan karena sangat besar manfaatnya. Adapun manfaat berpikir reflektif yang berhubungan dengan pengembangan diri seorang guru misalnya:

a.    Berpikir reflektif memungkinkan guru untuk mengintrospeksi apa yang sudah dan belum dicapai. Dengan berpikir reflektif, seorang guru dapat mengetahui di posisi mana sekarang ia berada. Posisi yang dimaksud di sini adalah tingkat kompetensi yang dimilikinya bila dibandingkan secara normatif dengan guru lainnya, atau secara standar bila dibandingkan dengan standar kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang guru profesional.  Adalah hal yang unik bahwa kadang-kadang seseorang baru menyadari bahwa langkah-langkah hidupnya tidak produktif, begitu ia menyempatkan diri berpikir reflektif dan mengevaluasi dirinya di suatu waktu misalnya di akhir pekan.

b.    Berpikir reflektif dapat menumbuhkan motivasi untuk memperbaiki diri menuju ke arah yang lebih baik. Tidak setiap orang merasa perlu memperbaiki diri. Karena itu, melalui proses berpikir reflektif dengan penyediaan waktu untuk merenung dan melihat ke belakang, lalu melihat hal-hal yang belum dikerjakan secara optimal di masa lalu maka muncullah motivasi untuk memperbaiki diri.
c.    Melalui proses berpikir reflektif seorang guru akan mengetahui potensi dan sumber daya yang dimilikinya. Setiap orang memiliki potensinya masing-masing. Potensi ini bersifat unik dengan kadar yang berbeda-beda. Bila seorang guru mengetahui potensi dan sumber daya apa yang dimilikinya, maka ia akan dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk pengembangan kompetensinya. Mereka akan berkembang menjadi guru-guru yang profesional, kreatif dan inovatif dengan berbagai kelebihannya masing-masing.

3. Prinsip Belajar Sepanjang Hayat
Aziz (2012: 160) menyebutkan bahwa orang-orang terpelajar adalah mereka yang telah melalui proses belajar dan terus belajar. Mereka tidak mau berhenti belajar kecuali nyawa telah hilang dari tubuh kasar mereka. Mereka pun tidak hanya belajar, tetapi juga mempraktikkan apa yang telah mereka pelajari dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Belajar sepanjang hayat dapat memberikan kesempatan belajar secara wajar dan luas kepada seorang guru sesuai dengan perbedaan minat, usia, dan kebutuhan belajar masing-masing (Hufad, 2010). Belajar sepanjang hayat tidak dibatasi oleh waktu, tempat, sarana, media, dan sumber belajar. Guru dapat belajar setiap hari dari beragam sumber dengan tujuan memperoleh informasi yang mendukung pengembangan kompetensinya. Guru dapat belajar melalui seminar, pameran, forum ilmiah, tayangan televisi hingga film-film yang bermutu dan berkorelasi dengan profesinya.

Pada penerapan prinsip belajar sepanjang hayat, guru harus menjadikan membaca sebagai suatu kebiasaan sehari-hari sehingga menjadi budaya yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupannya. Mereka dapat membaca koran, buku, hingga menggali secara mandiri bahan bacaan dan informasi dari internet. Pada era informasi sekarang ini, guru harus selektif memilih bacaan. Ia harus dapat menyeimbangkan antara minat dan kebutuhannya.
Membaca saja tidaklah cukup. Guru harus mempunyai keterampilan menulis. Keterampilan ini dapat diperoleh guru secara alamiah melalui kebiasaan membaca dan latihan-latihan. Kebiasaan membaca akan membuat guru mengolah kembali informasi yang didapatnya saat membaca. Informasi yang telah diolah ini akan membantu guru memunculkan ide-ide baru.  Pada saat ide-ide baru ini muncul, maka guru akan merasa perlu untuk mengekspresikannya dalam bentuk tulisan. Guru dapat berlatih menuliskan ekspresinya di berbagai media. Saat ini terdapat beragam media untuk mempublikasikan tulisan dapat dipilih guru, mulai dari media cetak hingga media virtual seperti jejaring sosial facebook dan blog.

4. Kreatif dan Inovatif
Menurut Woolfolk (1995), kreatif adalah sifat yang dimiliki seseorang yang berpikir imajinatif, orisinil, dengan tujuan untuk memecahkan masalah. Sedangkan inovatif adalah nilai kebaruan dan kemanfaatan dari suatu penerapan pemecahan masalah.

Guru seringkali menemui berbagai kendala dalam melaksanakan pembelajaran di kelasnya atau tugas-tugas lainnya, misalnya karena keterbatasan sarana dan prasarana. Guru yang memiliki sifat kreatif dan inovatif tidak akan menganggap keterbatasan ini sebagai kendala yang berarti. Dengan kreativitas dan kemampuan melakukan inovasinya, mereka akan mampu memecahkan masalah untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.

Pengembangan kreativitas dan inovasi dapat dilakukan guru melalui berbagai kegiatan, misalnya mengikuti berbagai workshop untuk meningkatkan kemampuannya dalam bidang-bidang tertentu yang berhubungan dengan profesinya. Selain itu guru juga dapat mengikuti berbagai kegiatan yang bersifat lomba kreativitas dan karya inovasi untuk guru. Saat ini cukup banyak lomba kreativitas dan inovasi yang diadakan untuk guru setiap tahunnya. Ikut serta dalam kegiatan yang bersifat lomba ini tujuan utamanya bukanlah menjadi juara, akan tetapi lebih kepada tujuan untuk memperluas wawasan, menambah pengetahuan dan keterampilan, serta mengasah daya kreativitas dan daya berinovasi yang dimilikinya.

5. Motivasi Guru Berprestasi
Teori Maslow pada tahun 1954: 92 dalam Slavin (2009: 109) mengidentifikasi dua jenis kebutuhan: (1) kebutuhan kekurangan; dan (2) kebutuhan pertumbuhan. Hierarki Kebutuhan Maslow ditunjukkan oleh Gambar 1 berikut.
Menurut Maslow, seseorang akan termotivasi untuk memuaskan kebutuhan pada bagian bawah hierarki sebelum berupaya memuaskan kebutuhan pada bagian atas. Bila kita cermati, kebutuhan fisiologis berupa makanan, minuman, pakaian merupakan kebutuhan dasar yang merupakan kebutuhan kekurangan yang harus dipenuhi. Tanpa terpenuhi kebutuhan fisiologis, maka seseorang bahkan tidak akan menganggap penting kebutuhan-kebutuhan lain yang berada di tingkat lebih atas.

Gambar 1.  Hierarki Kebutuhan Maslow. Kebutuhan aktualisasi diri adalah kebutuhan tertinggi, dalam kaitannya dengan guru profesional, pencapaian sebagai “Guru Berprestasi” adalah salah satu bentuk aktualisasi diri (Sumber: Slavin, 2009).

Seorang guru profesional tentu saja merupakan individu yang hampir dapat dikatakan berhasil memenuhi kebutuhan kekurangan yang meliputi kebutuhan fisiologis, kebutuhan keselamatan, kebutuhan hubungan dan cinta, dan kebutuhan harga diri. Selanjutnya, dengan kebiasaan berpikir reflektif dan prinsip belajar sepanjang hayat, ia akan mampu memenuhi kebutuhan pertumbuhan seperti kebutuhan untuk mengetahui dan memahami, bahkan juga kebutuhan estetik (rasa keindahan). Pencapaian tertinggi oleh seorang guru profesional adalah mampu menjadi “Guru Berprestasi”. Kemampuan memenuhi kebutuhan aktualisasi diri ini akan mendatangkan rasa kebanggaan dan kebahagiaan yang sepantasnya mereka terima.

Aktualisasi diri seorang guru profesional sebagai guru yang berprestasi akan nampak dalam perilakunya yang mensyukuri dan menerima keadaan dirinya sendiri dan juga orang lain, spontanitas, keterbukaan, hubungan akrab dengan orang lain tetapi tetap bersikap demokratis, kreatif, inovatif, memiliki sense of humor, dan kebebasan. Pada intinya, seorang guru berprestasi yang telah mampu memenuhi kebutuhan aktualisasi diri ini akan memiliki kesehatan yang prima secara psikologis. Oleh karena itu, bangga menjadi guru profesional yang berprestasi adalah hal sangat wajar, karena itu merupakan cermin kebahagiaan batin (psikologis).

Gambar 2. Guru dengan pengabdian yang tulus akan berkembang menjadi guru berprestasi.

Gambar 2 di atas menunjukkan guru yang memiliki rasa pengabdian yang tulus akan mampu meningkatkan diri menjadi guru profesional. Modal besar yang dimiliki ditambah dengan kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi akademik yang diperoleh melalui refleksi diri, semangat sebagai pebelajar sepanjang hayat, kreatif, inovatif, dan memiliki motivasi yang besar menjadikan mereka mampu mencetak prestasi gemilang yang pantas dibanggakan. Prestasi ini tentu saja akan dihargai dengan pantas sebagaimana jaminan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu Pasal 36 ayat (1), yang berbunyi: “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.”

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN

Beberapa hal yang dapat kita simpulkan dari paparan tulisan ini adalah sebagai berikut:
1.    Guru yang mempunyai rasa pengabdian yang tulus dalam melaksanakan tugasnya telah mempunyai modal yang sangat besar untuk berkembang menjadi guru yang profesional (kompeten).
2.    Guru yang mempunyai rasa pengabdian yang tulus dapat berkembang menjadi guru profesional apabila ia mempunyai kebiasaan berpikir reflektif dan prinsip hidup sebagai pebelajar sepanjang hayat, serta kreatif dan inovatif. Dengan berpikir reflektif, guru akan mengetahui posisi dan potensinya. Dengan prinsip hidup sebagai pebelajar sepanjang hayat, ia akan terus belajar sehingga memiliki kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, maupun profesional. Dengan sifat kreatif dan inovatif yang dimiliki, ia akan menjadi guru yang mampu mengatasi berbagai kendala dan masalah dalam melaksanakan tugasnya.
3.    Berdasarkan pemikiran Maslow tentang hierarki motivasi, guru profesional yang tercukupi kebutuhan-kebutuhannya akan mampu mengaktualisasikan diri untuk berkembang menjadi guru yang berprestasi dan bangga akan prestasi yang diraihnya dengan tetap memiliki karakter-karakter luhur.

B. SARAN

Adapun saran-saran yang dapat diberikan agar guru dapat lebih termotivasi untuk melakukan tugasnya sebagai sebuah bentuk pengabdian dan mampu berkembang sebagai guru berprestasi adalah sebagai berikut:
1.    Apabila seseorang telah menentukan bahwa pilihan profesi yang akan dijalaninya adalah sebagai seorang guru, maka hendaklah ia benar-benar tulus untuk melaksanakan tugasnya sebagai sebuah pengabdian.
2.    Untuk mengembangkan diri menjadi guru yang profesional, hendaknya pengabdian tulus yang telah diberikan selalu diimbangi dengan kebiasaan berpikir reflektif, mempunyai prinsip hidup sebagai pebelajar sepanjang hayat yang selalu berusaha meningkatkan kompetensi diri di bidang pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional, dan mengasah kreativitas dan kemampuan berinovasi.
3.    Kepada pihak-pihak yang berwenang, hendaknya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru agar segala kebutuhan-kebutuhan yang mereka perlukan dapat terpenuhi. Dengan tercukupinya kebutuhan-kebutuhan guru maka akan dapat memotivasi guru untuk mengaktualisasikan diri menjadi guru profesional yang bangga akan profesi dan prestasi yang diraihnya.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim (2011). Manusia dan Tanggung Jawab. Tersedia Online di http://iiam.blogdetik.com/2011/04/20/manusia-dan-tanggung-jawab/ diakses tanggal 22 Mei 2013.

Anonim (2013). Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi Pendidikan dasar Tahun 2013. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Arqom, Akhmad (2012).Agar Hidup Kita Semakin Berkualitas Berpikirlah Reflektif! Tersedia di http://www.masulum.com/2012/05/25/agar-hidup-kita-semakin-berkualitas-berpikirlah-reflektif/ diakses tanggal 22 Mei 2013.

Aziz, Amka Abdul (2012). Hati, Pusat Pendidikan Karakter (Melahirkan Bangsa Berakhlak Mulia). Klaten: Penerbit Cempaka Putih.

Hufad, Achmad., dkk. (2010). Studi Tentang Implementasi Program Belajar Sepanjang Hayat di Indonesia: Makalah disampaikan pada Seminar Internasional Pendidikan Luar Sekolah, yang Diselenggarakan oleh Prodi PLS-SPS-UPI Bandung tanggal 29 Nopember 2010.

Slavin, Robert E. (2009). Psikologi Pendidikan, Edisi Ke Delapan, Cetakan Pertama. (Terjemahan). Jakarta: Penerbit Indeks.

Suparlan (2005). Menjadi Guru Efektif, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Hikayat Publishing.

Suparlan (2006). Guru Sebagai Profesi, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Hikayat Publishing.

Suyatno (2008). Panduan Sertifikasi Guru, Cetakan Kedua. Jakarta: Penerbit Indeks.

Woolfolk, Anita E. (1995). Educational Psychology – 6th Edition. Boston: Allyn and Bacon

= = = =

Demikian contoh makalah untuk mengikuti lomba atau seleksi guru berprestasi yang pernah saya tulis di tahun 2013 lalu. Maksud saya membagikan tulisan di sini tidak lain adalah untuk membagi pengalaman luar biasa selama proses seleksi tersebut yang terkait erat dengan profesi guru yang kita cintai.

Bapak dan ibu guru, banyak sekali keuntungan yang kita peroleh bila kita mengikuti pemilihan guru berprestasi, mulai dari bertemu dengan banyak guru-guru profesional berdedikasi, para pejabat di lingkungan kementerian pendidikan nasional, presiden RI dan mengikuti detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Negara, ramah-tamah dengan presiden dan ibu negara, menteri pendidikan nasional, hingga seaabrek hadiah. Oh ya, saya bahkan mendapatkan hadiah umroh dari dinas pendidikan kabupaten Hulu Sungai Utara karena berhasil membawa nama kabupaten saya ke kancah nasional. Hadiah-hadiah demikian juga diperoleh oleh kawan-kawan dari daerah lain dalam bentuk yang mungkin berbeda. Selain itu, kita mungkin bisa terpilih untuk mengikuti program bench-marking ke luar negeri. Menarik bukan? Nah, ayo persiapkan bahan-bahan dan berkas yang diperlukan mulai dari sekarang supaya semuanya menjadi maksimal. Semoga sukses.

Pustakawan Haruslah orang yang profesional

Pustakawan Haruslah orang yang profesional
Apakah anda tahu apa itu profesi librarian? Barangkali, banyak orang yang masih tidak tahu mengenai profesi pustakawan (librarian). Mereka adalah orang yang sering kita jumpai di perpustakaan. Banyak orang yang mempunyai anggapan bahwa orang yang bertugas di perpustakaan pekerjaannya adalah penjaga perpustakaan atau penjaga buku. Pendapat ini sebenarnya tidak tepat atau dapat pula dikatakan bahwa pendapat seperti itu tak seluruhnya benar. Pendapat semacam ini masih perlu diluruskan lagi.

Pemerintah Indonesia menghargai keberadaan pustakawan sebagai tenaga professional melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara tahun 1998. Surat keputusan tersebut memberlakukan pustakawan sebagai jabatan yang fungsional. Artinya kenaikan pustakawan untuk mencapai jenjang tertinggi tidak ditentukan dengan struktur jabatan yang ada, akan tetapi oleh unjuk kerja yang ditentukan berdasarkan pedoman standar.

Kalau kita boleh jujur dan mau mencermati, profesi seorang pustakawan sesungguhnya tidak kalah penting dengan profesi-profesi lain seperti arsitek, pengacara, dosen, dokter, guru dan sebagainya. Seorang pustakawan memegang peranan mengendalikan fungsi dan jalannya sebuah perpustakaan. Seorang pustakawan berperan penting dalam proses mengumpulkan, mengolah dan mengelola informasi maupun ilmu pengetahuan dengan cara atau system tertentu sampai siap disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh masyarakat melalui perpustakaan. Jadi dalam berdasarkan hal ini seorang pustakawan tidaklah pantas kalau dianggap sebagai seorang penjaga perpustakaan atau penjaga buku semata. Staf atau pegawai lain yang bukan pustakawan memang ada yang ditugaskan untuk itu. Jadi sebenarnya orang yang bekerja di perpustakaan belum tentu dapat disebut sebagai pustakawan. Profesi pustakawan ini memerlukan keahlian khusus.

Kenyataan di lapangan, masih sering kita temukan suatu lembaga atau institusi yang belum memanfaatkan pengelola perpustakaannya dengan tenaga profesional yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Bahkan muncul suatu pendapat yang sangat menyedihkan bahwa mereka yang ditempatkan di bagian perpustakaan biasanya merupakan orang dari bagian lain yang sudah tidak mempunyai potensi atau tak bisa berkembang lagi. Mereka lantas dibekali dengan kursus atau pelatihan singkat di bidang perpustakaan. Lagi-lagi hal seperti ini merupakan sebuah anggapan yang perlu diluruskan. Namun kita tak bisa menyalahkan mereka yang berangapan demikian karena mungkin saja mereka memang belum mengerti bahwa sebenarnya pustakawan adalah tenaga professional dengan kualifikasi pendidikan formal bidang perpustakaan.

Pustakawan dicetak oleh Program Studi Ilmu Perpustakaan (Library Science) di jenjang D3 atau sarjana, maka di program magisternya dihasilkan Master of Library Science (MLS) atau Master of Library (M.Lib) dari lulusan universitas di Amerika dan Eropa. Di Indonesia baru beberapa perguruan tinggi saja yang membuka program studi Ilmu Perpustakaan. Itu pun dengan jenjang pendidikan berbeda seperti di UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UI Jakarta, UNPad Bandung dan beberapa perguruan tinggi swasta. Menurut yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia disebutkan antara lain bahwa pustakawan adalah mereka yang memiliki kualifikasi ilmu perpustakaan, dokumentasi atau informasi melalui pendidikan sekurang-kurangnya diploma tiga (D3).

Oleh sebab itu profesi pustakawan tak boleh dianggap remeh. Pada sebuah proses untuk mengembangkan sebuah perpustakaan yang bagus, peran pustakawan amatlah penting apalagi untuk suatu perpustakaan modern dan bonafid maka pustakawan profesional mutlak diperlukan.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tentukan Calon Penerima Tunjangan Guru

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tentukan Calon Penerima Tunjangan Guru
Akhir Maret, sejumlah tunjangan untuk guru cair. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA mengatakan demikian saat menutup Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014.
Menurut Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kemdikbud siap mewujudkan rencana tersebut. Kini pihaknya tengah menunggu daftar nominasi guru yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinaslah yang menentukan nama-nama guru calon penerima tunjangan sesuai dengan kuota yang diterima secara daring (on-line) melalui Aplikasi SIM Tunjangan yang terhubung dengan Pusat.
“Itu usulan dari Kabupaten/Kota untuk subsidi tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, bantuan kualifikasi akademik. Semua murni usulan mereka,” ujarnya di Gedung C lantai 19, Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2014.
Tagor mengaku tidak butuh waktu lama untuk memproses usulan tersebut. Sebab komunikasi antara Dinas dan Pusat melalui jaringan daring.
“Nominasi yang muncul dari layar mereka online. Kabupaten/Kota membuka aplikasi, muncul nama-nama guru yang memenuhi syarat (nominasi) yang diambil dari Dapodik beserta jumlah kuotanya, tinggal operator Kabupaten/Kota check list siapa orangnya sejumlah kuota. Dia simpan, saat itu juga langsung terbaca di Jakarta,” urainya.
Lebih lanjut Tagor menjelaskan, penentuan nama guru penerima tunjangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lantaran merekalah yang tahu kondisi guru di lapangan. Jika tahun lalu seorang guru mendapat tunjangan, maka tahun ini ia bisa tidak dapat tunjangan lagi. Hal ini tergantung kebenaran data yang dikirim karena bisa saja guru tersebut sudah tidak memenuhi syarat.
“Seorang guru bisa juga tidak dapat tahun ini meskipun tahun lalu dapat. Hal ini bukan karena kuotanya turun, tapi sebarannya yang berubah. Jumlah kuota nasional tetap, yang memenuhi syarat makin banyak,” ungkapnya. “Tidak ada jaminan tahun lalu orang itu dapat dan tahun ini dapat.”

Sistem kuota diberikan secara proporsional ke Kabupaten/Kota berdasarkan data guru yang memenuhi syarat. Semakin banyak yang memenuhi syarat, semakin besar kuotanya. Tahun ini kualitas Dapodik makin baik sehingga hampir semua Kabupaten/Kota datanya baik. Imbasnya, kuota yang menyebar juga banyak. Hal inilah yang membuat kuota Kabupaten/Kota tahun ini menurun padahal kuota secara nasional sama namun sebarannya menjadi lebih luas.

“Cara menghitung kuota yaitu jumlah guru yang memenuhi syarat dibagi dengan kuota nasional kali seratus persen. Kita tidak intervensi,” ujar Tagor.

Terkait pengiriman data, guru dapat memantaunya melalui fasilitas Info PTK yang berbasis internet.

“Ini salah satu pemaksaan secara positif agar guru jangan alergi dengan internet,” tambah Tagor.

Fasilitas itu juga turut memengaruhi sistem pembinaan karier guru seperti membuat publikasi ilmiah dan karya inovatif. Jika sudah terbiasa dengan internet, guru akan bisa meningkatkan kompetensinya dengan cara banyak mencari bahan ajar di internet.

“Guru yang tidak kompeten akan berdampak pada pengurangan jam mengajar dan ujungnya penghentian tunjangan profesinya,” jelas tagor.*

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/dinas-pendidikan-kabupatenkota-tentukan-calon-penerima-tunjangan-guru/

Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas

Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas
Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.

Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.
“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.

Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.

Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.

“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”

Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/usia-sk-diperpendek-guru-tak-perlu-cemas/

3/23/2014

Rp741 M Siap Disalurkan untuk Pembayaran Tunjangan Guru Triwulan I (UPDATE)

Rp741 M Siap Disalurkan untuk Pembayaran Tunjangan Guru Triwulan I (UPDATE)
Selain mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat, guru juga mendapatkan aneka tunjangan berupa tunjangan daerah khusus, tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi akademik. Dari validasi data dan proses surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang sudah berjalan, Kemdikbud telah menyiapkan Rp741 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan aneka tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014.

Seperti halnya tunjangan profesi guru, penerbitan Surat Keputusan (SK) Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 juga menjadi dasar pencairan tunjangan yang didasarkan pada data dalam data pokok pendidikan (dapodik). Validasi data menjadi hal penting dalam penerbitan SK Aneka Tunjangan. Guru yang datanya belum valid harus melakukan verifikasi data secara daring (online) di laman Layanan INFO PTK.

Setelah sekolah mengirimkan data guru melalui aplikasi dapodik ke server pusat, maka guru dapat melihat status kebenaran data di Layanan INFO PTK yang berbasis website dengan alamat : http://223.27.144.195:8083 dan melakukan verifikasi data jika terdapat kekurangan atau kesalahan. Hal ini hanya bisa dilakukan sebelum penerbitan SK Tunjangan.

Setelah melakukan verifikasi data, guru bisa mengecek status penerbitan SK Tunjangannya di website dengan alamat : http://223.27.144.195:8000. “Guru bisa pakai gadget, pakai hp. Guru bisa mengakses. Ini langsung online. Alamatnya masih pakai nomor begini. InsyaAllah tidak lama lagi akan jadi nama-nama khusus,” kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata, saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata menjelaskan, saat ini untuk guru tingkat PAUD, telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 1.098 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 32.045 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 2.589 guru. Untuk guru tingkat pendidikan dasar, telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 53.038 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 119.832 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 35.079 guru. Sedangkan bagi guru tingkat pendidikan menengah , telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 6.198 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 31.575 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 1.918 guru.

Dari keseluruhan data guru penerima aneka tunjangan tersebut, ditambah data guru penerima tunjangan profesi, jumlah tunjangan yang harus dibayarkan Kemdikbud pada triwulan I tahun 2014 mencapai persentase tinggi, yaitu 80% dari total target pembayaran tunjangan guru triwulan I.

UPDATE : Untuk cek sk yang diterbitkan silahkan gunakan alamat ini, sekedar informasi, jika saya menggunakan alamat diatas SK tunjangan tidak ada, tapi kalau menggunakan alamat ini detail SK tunjangan bisa tampil..

mengetahui informasi Ke Validan data serta mengetahui mengenai penerbitan SK Tunjangan Profesi

Lembar Info PTK sudah bisa di akses untuk mengetahui informasi Ke Validan data serta mengetahui mengenai penerbitan SK Tunjangan Profesi (Melalui Dana Pusat (Non PNS dan SLB)) serta SK Aneka Tunjangan (Fungsional, Kualifikasi dan Tunjangan Khusus)

Silahkan di Akses melalui alamat :


UNTUK TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN KHUSUS SUDAH PADA POSISI KUOTA FINAL DAN TIDAK ADA PENAMBAHAN KUOTA BARU (Red : Nga keluar nomor SK Aneka Tunjangan yah berarti nga ada SK tahun 2014)

Untuk Bantuan Kualifikasi Pendidikan S1/DIV masih ada kesempatan, perhatian isian riwayat pendidikan pada Dapodik khususnya tahun kuliah, semester yang sedang di jalani, nama Kampus, serta IPK

3/22/2014

cek SK dirjen untuk segala jenis tunjangan guru

Lembar Info PTK tahun 2014 kali ini sudah bisa memberikan informasi tentang penerbitan SK Tunjangan Profesidalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah), Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik dan Bantuan Khusus belum bisa tampil pada SK karena admin masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info.

Per Tanggal 20 Maret 2014 Sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Guru SLB) yang di bayar melalui Dana PUSAT (DIPA Kementerian), namun untuk guru PNSD belum di terbitkan SK nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit.

INGAT NOMOR SK SUDAH ADA BUKAN BERARTI DANA TUNJANGAN LANGSUNG ADA DI REKENING, KARENA ADA PROSES PEMBAYARAN MULAI DARI BENDAHARA KEMENTERIAN HINGGA KE REKENING PTK BERSANGKUTAN

PASTIKAN NOMOR REKENING YANG ADA PADA SK VALID DAN MASIH AKTIF AGAR TIDAK ADA PROSES RETUR DARI PIHAK BANK

BERIKUT CONTOH LEMBAR INFO PTK YANG SUDAH ADA NOMOR SK NYA,

JANGAN ADA YANG TERIAK LEMBAR INFO PTK MACET YAH .. PASTI PADET NIH TAPI KAMI TETAP MEMANTAU JALUR LEMBAR INFO PTK

Silahkan di pilih yang lancar yah :

Selamat Mencoba,,,,,


Info Tambahan 
Setelah klik link diatas tunggu 5 detik setelah itu anda akan diarahkan ke link info PTK, seperti gambar dibawah ini:
 setelah itu anda pilih tulisan yang saya lingkar merah,, baru setelah itu masukkan username dan password seperti biasa,,

 Semoga membantu,,,,,

3/21/2014

Apa itu PAKEM?

Apa itu PAKEM?
PAKEM merupakan singkatan dari Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Aktif di sini bermakna bahwa dalam proses pembelajaran guru harus menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga siswa aktif bertanya, mempertanyakan, dan mengemukakan gagasan. Belajar memang merupakan suatu proses aktif dari si pembelajar dalam membangun pengetahuannya, bukan proses pasif yang hanya menerima kucuran ceramah guru tentang pengetahuan. 

Jika pembelajaran tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk berperan aktif, maka pembelajaran tersebut bertentangan dengan hakikat belajar. Peran aktif dari siswa sangat penting dalam rangka pembentukan generasi yang kreatif, yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan dirinya dan orang lain. Sedangkan kreatif dimaksudkan agar guru menciptakan kegiatan belajar yang beragam sehingga memenuhi berbagai tingkat kemampuan siswa. Pembelajaran yang menyenangkan bermakna suasana belajar-mengajar yang menyenangkan sehingga siswa memusatkan perhatiannya secara penuh pada belajar sehingga waktu curah perhatiannya (“time on task”) tinggi. 

Menurut hasil penelitian, tingginya waktu curah perhatian terbukti meningkatkan hasil belajar. Keadaan aktif dan menyenangkan tidaklah cukup jika proses pembelajaran tidak efektif, yaitu tidak menghasilkan apa yang harus dikuasai siswa setelah proses pembelajaran berlangsung, sebab pembelajaran memiliki sejumlah tujuan pembelajaran yang harus dicapai. Jika pembelajaran hanya aktif dan menyenangkan tetapi tidak efektif, maka pembelajaran tersebut tak ubahnya seperti bermain biasa.


Secara garis besar, PAKEM dapat digambarkan sebagai berikut :
  • Siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan kemampuan mereka dengan penekanan pada belajar melalui berbuat.
  • Guru menggunakan berbagai alat bantu dan berbagai cara dalam membangkitkan semangat, termasuk menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk menjadikan pembelajaran menarik, menyenangkan, dan cocok bagi siswa.
  • Guru mengatur kelas dengan memajang buku-buku dan bahan belajar yang lebih menarik dan menyediakan ‘pojok baca’
  • Guru menerapkan cara mengajar yang lebih kooperatif dan interaktif, termasuk cara belajar kelompok.
  • Guru mendorong siswa untuk menemukan caranya sendiri dalam pemecahan suatu masalah, untuk mengungkapkan gagasannya, dan melibatkam siswa dalam menciptakan lingkungan sekolahnya.

3/20/2014

pengumuman untuk calon peserta PLPG

pengumuman untuk calon peserta PLPG
1. Diminta kepada semua calon peserta PLPG tahun 2014 baik yang telah ikut UKG 2013 maupun yang baru ikut UKG 2014 untuk meneliti kembali mata pelajaran yang akan diikuti PLPG pada website sergur.kemdiknas.go.id, jika ada yang tidak sesuai agar disampaikan ke sekretariat PTK diknas untuk dilakukan perubahan paling lambat 24 Maret 2014.
2. jika ada guru yang sudah memiliki sertifikat tetapi namanya masih tercatum pada website sergur.kemdiknas.go.id agar melaporkan diri ke sekretariat PTK Diknas untuk dilakukan penghapusan dari calon peserta PLPG.
3. berikut surat resmi pemberitahuannya dari LPMP Prov. Sumsel
2_Surat Pengumuman Verifikasi Data calon Peserta Sergur(1) (Klik untuk Download)

Jawaban Keluhan Operator Sekolah

Jawaban Keluhan Operator Sekolah
Pak Tagor Alamsyah Harahap : menjawab tentang KELUHAN OPERATOR SEKOLAH

Tagor Alamsyah Harahap Yth. Bapak Basuki Rahmat, saya memahami keadaan operator di sekolah, Sebenarnya harus dipahami bahwa sejak tahun 2003 dengan adanya Otonomi Daerah, maka segala pengangkatan, pembinaan Pegawai menjadi tanggungjawab Pemdanya masing2. termasuk dengan banyaknya guru yang tidak dapat jam karena pemda mengangkat terus guru yang sebenarnya sudah berlebih. Kenapa itu dilakukan, pemda lebih tau alasannya. Untuk Operator di sekolah yang merupakan bagian dari tanggungjawab pemda karena pemerintah pusat tidak punya sekolah. Kementerian hanya bisa menggunakan cara-cara sederhana dengan mangatur beberapa bantuan agar bisa dialokasikan kepada tenaga PTK disekolah seperti dana BOS.

Kemana selama ini Pemdanya, Dalam pelaksanaan jalannya pendidikan, pemda punya alokasi dana untuk pendidikan, dan itu dikemanakan. Pusat dan Pemda sudah punya kapling tugas masing-masing, kalau yg tidak jalan di pemda jangan menyalahkan pusat. silahkan dibaca pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam undang2 otonomi sehinga bisa jelas siapa yg perduli dan siapa yg tidak perduli. Kami dipusat sama dengan bapak dilapangan kalau bapak melayani 1 sekolah, kami melayani 200 ribu sekolah dan 2,5 juta guru yang harus bisa disejahterakan dan dinaikkan kompetensinya. Dikementerian banyak unit yg berhubungan dengan pemda termasuk direktorat lain yg memberi BOS, untuk penggunaan dana BOS bukan kewenangan P2TK tetapi kami tetap menyampaikan agar dan BOS sampai ke para ops walaupun itu bukan tugas kami.

3/19/2014

Batas Usia Pensiun PNS Menurut UU No. 15 Tahun 2014

Batas Usia Pensiun PNS Menurut UU No. 15 Tahun 2014
Salah satu isi dari UU No. 5 Tahun 2014, yaitu perihal masa jabatan PNS (Usia Pensiun PNS). Dengan diberlakukannya Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor  . Bl4SlM.PAN-RB/O1  12014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang  Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah  yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka ketentuan batas usia PNS untuk pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan  Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural  eselon  I dan eselon  ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  2. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan  Tinggi Utama, Pimpinan  Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama  (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural  eselon  I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun  tetapi keputusan pemberhentian  dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya  ditetapkan  berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya,  berlaku  ketentuan  sebagai berikut:
  • apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya  60 (enam puluh) tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari  jabatannya, maka batas usia pensiunnya  58 (lima puluh delapan)  tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari jabatannya  dan usianya  lebih dari 58 (lima puluh delapan)  tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian  dari jabatannya.
Selengkapnya :
  1. UU No. 15 Tahun 2014 (Download Di Sini)
  2. Surat Kepala Badan Kepegawaian  Negara Tentang Batas Usia Pensiun (Download Di Sini)

3/18/2014

permasalahan seputar BSD

permasalahan seputar BSD
1. Klo data belum sesuai harapan yang harus di perhatikan adalah
  • coba buka kembali data hasil entry pada aplikasi DAPODIK
  • pastikan semua data yang di entry sudah sesuai dengan data PTK yang di laporkan oleh masing-masing PTK
  • pastikan kurikulum, pembagian rombel, penugasan serta riwayat kepangkatan sdh sesuai dengan peraturan dan perundang2an yang berlaku
  • Jika dirasa sudah sesuai silahkan lakukan Backup data dengan Aplikasi BSD, lalu di setorkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
  • JANGAN MELAKUKAN PENGIRIMAN BSD YANG BERULANG-ULANG KALI PADA HARI YANG SAMA

2. Ke Valid an NUPTK

  • NUPTK di nyatakan valid apabila NUPTK dan Nama pada NUPTK cocok dengan hasil entryan di DAPODIK dengan data NUPTK yang di miliki oleh server P2TK Dikdas
  • NUPTK yang dimiliki P2TK Dikdas adalah NUPTK yang terbentuk hingga tahun 2011

3. Lembar Info PTK yang sulit di akses di karenakan

  • melakukan akses yang berulang pada waktu yang bersamaan dan NUPTK yang sama
  • ada pembatasan bandwith pada IP yang sama apabila melakukan pengecekan berulang, ini dilakukan utk memberi kesempatan pada pengakses yang lain
  • P2TK Dikdas terus berupaya agar jalur pelayanan khusus lembar info PTK dapat di akses oleh semua pada saat dan waktu kapan pun

4. LEMBAR INFO SK PTK BARU AKAN DI PUBLIKASI SETELAH TANGGAL 20 MARET 2014

5. APABILA DARI SEMUA MASALAH DAN SOLUSI DI ATAS BELUM DAPAT DISELESAIKAN SILAHKAN MANDI DAN AMBIL WUDHU LALU SHOLAT .. HEHEHEHE .. INSYA ALLAH ADA PENERANGAN

OH IYA SAMPE LUPA .. KALO DATA DAH VALID DIEMIN AJA DULU DATA NYA SAMPE ADA PEMBERITAHUAN ATAU ADA KONDISI LAINNYA DARIPADA KACAU AKHIRNYA

3/17/2014

REKAPITULASI USULAN ANEKA TUNJANGAN (FUNGSIONAL, KHUSUS DAN KUALIFIKASI) PER KABUPATEN KOTA SE INDONESIA

REKAPITULASI USULAN ANEKA TUNJANGAN (FUNGSIONAL, KHUSUS DAN KUALIFIKASI) PER KABUPATEN KOTA SE INDONESIA
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN REKAPITULASI USULAN ANEKA TUNJANGAN (FUNGSIONAL, KHUSUS DAN KUALIFIKASI) PER KABUPATEN KOTA.

MASIH BANYAK KABUPATEN KOTA YANG BELUM MELAKUKAN PENGUSULAN, KUOTA YANG BELUM TERPENUHI ATAU MASIH DALAM PROSES PENETUAN NOMINASI.

MENGINGAT BATAS WAKTU PENGUSULAN ANEKA TUNJANGAN (FUNGSIONAL, KHUSUS DAN KUALIFIKASI) BERAKHIR TANGGAL 18 MARET 2014 PUKUL 23.59

KAMI BERHARAP SEGERA LAKUKAN PENGUSULAN. JIKA HINGGA BATAS WAKTU KUOTA BELUM TERPENUHI MAKA KUOTA AKAN KAMI REDISTRIBUSIKAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG LAIN

PENGUSULAN HANYA BISA DILAKUKAN MELALUI APLIKASI TUNJANGAN YANG ADA PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA

MARI KITA PANTAU DINAS KABUPATEN KOTA DI DAERAH MASING2 APAKAH SUDAH MULAI BERGERAK ATAU BELUM

BERIKUT FILENYA BISA ANDA DOWNLOAD DISINI atau DISINI


Sumber : https://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas/711322548912259/?notif_t=group_activity

3/16/2014

Donwload Juknis BOS 2014 Terbaru

 
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Silakan donwload Juknis BOS 2014 KLIK DISINI

DAFTAR NAMA SEKOLAH BERMASALAH

DAFTAR NAMA SEKOLAH BERMASALAH
Ibnu Aditya Karana

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH OPERATOR TUNJANGAN TINGKAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA, PROVINSI SERTA OPERATOR SEKOLAH

MENGINGAT BATAS WAKTU PENGUSULAN CALON PENERIMA SK ANEKA TUNJANGAN BERAKHIR PADA TANGGAL 18 MARET 2014 MAKA DENGAN INI KAMI INFORMASIKAN BAHWA :

ANEKA TUNJANGAN :
1. FUNGSIONAL : Dari Kuota Nasional sebanyak 119,832 namun baru terusulkan sebanyak 65,595
2. KUALIFIKASI : Dari Kuota Nasional sebanyak 89,207 namun baru terusulkan sebanyak 12,205
3. KHUSUS : Dari Kuota Nasional sebanyak 53,038 namun baru terusulkan sebanyak 26,671

OLEH KARENA BATAS WAKTU SEMAKIN SEMPIT DINAS PENDIDIKAN KHUSUSNYA OPERATOR ANEKA TUNJANGAN UNTUK SEGERA MENUNTASKAN DAFTAR USULANNYA AGAR BISA DITERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN

TUNJANGAN PROFESI :
HINGGA TANGGAL 15 MARET 2014 DATA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI MEMALUI DANA PUSAT SEBANYAK 50,177 DAN MELALUI DANA TRANSFER SEBANYAK 606,968 DARI TOTAL DATA KELULUSAN 1,028,254
DI PASTIKAN DATA BSD YANG DIKIRIMKAN MASIH BANYAK YANG BELUM MENGGUNAKAN DATA SEMESTER 2 DAN MASIH BANYAK SEKOLAH YANG BELUM MENGIRIMKAN DATA BSD PADA OP SIMTUN DINAS PENDIDIKAN

 BERIKUT DAFTAR NAMA SEKOLAH YANG BERMASALAH  SILAHKAN LIHAT DISINI


SEGERA PERBAIKI DAN KIRIMKAN KE OPERATOR SIMTUN DI DINAS PENDIDIKAN
TINGKAT KABUPATEN KOTA

3/13/2014

PERIHAL PENGIRIMAN BSD KARENA DATANYA MASIH PERLU PERBAIKAN

PERIHAL PENGIRIMAN BSD KARENA DATANYA MASIH PERLU PERBAIKAN
dari Pak Nazarudin Kompetan

di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ·

Masih banyak yg tanya kapan bsd berakhir,..

Bolehkan kirim bsd sekarang,..

Sampai kapan bsd diterima,..

Masih juga banyak yang jawab tanggal 10 maret 2014,..

ada juga yang bilang ga tau,...

yang kejam bilang udah tutup,..

BSD sesuai namanya adalah BACKUP Singkron Dapodik, maka jawabanya sudah pasti,..selama sinkron belum optimal bsd masih bisa diterima,..

pengiriman BSD tetap melalui operator tunjangan di kabupaten/kota masing2,..

pastikan BSD yg dikirim adalah hasil olah data di dapodik yang memang sudah benar dan sesuai dengan kondisi di sekolah masing,..

PASTIKAN DAN CEK SECARA BERULANG,..DATA PADA APLIKASI DAPODIK SEBELUM BUAT FILE BSD,.....

PASTIKAN JUGA APLIKASI YG DIGUNAKAN UNTUK BUAT BSD ADALAH APLIKASI YANG BENAR,...

3/05/2014

DOWNLOAD APLIKASI BOS ALPEKA TERBARU

DOWNLOAD APLIKASI BOS ALPEKA TERBARU
ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) adalah aplikasi berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini  dikembangkan atas bantuan program PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan program BOS. Salah satu hasil akhir dari aplikasi ini adalah format BOS K-7 yang selanjutnya digunakan untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah dapat belajar mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah dapat mengunduh/download secara gratis.

DOWNLOAD ALPEKA DISINI
DOWNLOAD TUTORIAL PEMAKAIANNYA DISINI

3/01/2014

Download Permendikbud tentang Kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA dan yang Sederajat

Download Permendikbud tentang Kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA dan yang Sederajat
Guru memang sepertinya tidak punya posisi tawar. Kurikulum 2013 yang tidak sedikit menentang toh tetap harus dijalankan. Lama ditunggu dengan segala macam kritik kini berkas resmi tentang kurikulum 2013 kini muncul juga. Akhirnya apapun yang terjadi semoga semua menjadi lebih baik. Tidak lagi menjadikan siswa dan guru sebagai alat, yah sekedar alat belaka. Mari telaah untuk menyiapkan generasi menjadi lebih baik.
Bagi Anda yang perlu silahkan unduh (download) langsung pada pranala berikut ini.
Bagian A adalah permendikbud secara resmi; Bagian B terkait dengan isi dari permendikbud itu sendiri (jabaran lebih lengkap).

Standar Kompetensi Lulusan (untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK)

Standar Proses (untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK)

Standar Penilaian (untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK)

KD dan Struktur Kurikulum SD-MI
KD dan Struktur Kurikulum SMP-MTs
KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA
KD dan Struktur Kurikulum SMK-MAK
Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru (untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK)

Implementasi Kurikulum 2013
Sumber resmi ada di http://bsnp-indonesia.org/id/?p=1239
Selamat menyimak, dan wassalam

Dowload Silabus Kurikulum 2013 Tingkat SD (Sekolah Dasar)

Dowload Silabus Kurikulum 2013 Tingkat SD (Sekolah Dasar)
Mulai tahun ajaran 2013/2014 ini, pemerintah secara bertahap akan mulai menerapkan kurikulum baru yakni Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 ini tidak akan diterapkan langsung pada semua kelas di setiap jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, kurikulum ini akan diterapkan pada kelas I dan kelas IV. Untuk jenjang SMP, kurikulum ini akan diterapkan pada kelas VII. Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK akan diterapkan pada kelas X.

Demikian pula halnya sekolah yang ditunjuk untuk melaksanakan kurikulum 2013. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh, jumlah sekolah yang semula direncanakan yaitu 102.453 akhirnya berubah menjadi 6.325 sekolah. Sekolah-sekolah tersebut akan terbagi dalam 3 (tiga) kriteria yaitu :
  1. Sekolah eks RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dan berakreditasi A
  2. Sekolah yang memenuhi syarat keterjangkauan distribusi buku dan
  3. Sekolah yang memenuhi syarat basis provinsi bukan lagi wilayah kabupaten.
Adapun jumlah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sasaran yang akan melaksanakan kurikulum ini dan akan dilatih adalah sebanyak 74.289 orang guru.
Khusus untuk silabus jenjang Sekolah Dasar (SD) seperti kita ketahui bahwa pembelajaran di SD pada kurukulum 2013 dilaksanakan secara tematik dan pemerintah dalam hal ini oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud telah mempersiapkan silabus yang dalam proses penyusunannya melibatkan para guru, dosen dan ahli pendidikan.

Untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 2013 dibutuhkan Silabus sebagai pedoman dalam penyusunan materi yang akan di ajarkan. Kurikulum Pendidikan 2013 ini dalam penerapannya menggunakan metode pembelajaran tematik yang mengambil pokok bahasan pelajaran berdasarkan tema dengan menggabungkan beberapa pelajaran menjadi satu. Pada kesempatan ini saya akan share mengenai Silabus kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) mulai dari kelas 1 sampai kelas 6 dan bisa anda download pada link yang tersedia.   

Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 1

Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 2

Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 3
Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 4
Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 5
Download Silabus Kurikulum 2013 Kelas 6

Kalau anda ingin mendownload Silabus Kurikulum 2013 Untuk Sekolah Dasar secara lengkap, dapat juga ddidownload semua filenya DISINI.