1/31/2014

ALAMAT TERBARU CEK DATA PTK / VERIFIKASI DATA GURU

ALAMAT TERBARU CEK DATA PTK / VERIFIKASI DATA GURU
Informasi terbaru untuk para guru yang ingin mengecek data PTK dan NUPTK yang memuat tentang info data PTK, rincian jam mengajar (JJM), status NUPTK dan status sertifikasi guru. Jika sebelumnya pengecekan verifikasi data PTK guru bisa dilakukan melalui alamat web http://116.66.201.163:8083/info.php, namun sekarang sudah tidak bisa lagi. Jika anda menuju link tersebut maka akan muncul pemberitahuan mengenai alamat baru P2TK Dikdas: LAYANAN LEMBAR INFORMASI DATA GURU P2TK DIKDAS TELAH BERPINDAH ALAMAT KE : http://223.27.144.195/


Untuk cara login masih tetap sama seperti pada alamat website sebelumnya yaitu dengan menggunakan username nomor NUPTK dan password tanggal lahir dalam format YYYYMMDD (tahun-bulan-tanggal).


Untuk saat ini saya belum bisa menampilkan screenshot tampilan awal dari website ini dikarenakan website sedang dalam perbaikan,, kita tunggu saja,,,





Patch 2.0.6 APLIKASI DAPODIKDAS

Patch 2.0.6 APLIKASI DAPODIKDAS
Dapodik versi baru telah dirilis yaitu versi 2.06. Tiap bulan kita wajib memperbaharui aplikasi dengan aplikasi versi baru. dan di akhir Januari / awal Februari ini kita harus memperbarui aplikasi dengan versi 2.06 agar aplikasi tidak expired. tapi harus diingat, jangan dihapus atau uninstal aplikasi, atau instal aplikasi instaler baru namun yang diinstal disini adalah patchnya.

Menu tambahan yang ada di Versi 2.0.6, diantaranya :
1. Di Beranda : ada menu "Cek peserta UN" dan "Unduh Pesreta UN'
2. Di Tab Peserta Didik ada menu "Lanjutkan Data Priodik Peserta Didik"
3. Di Tab PTK ada menu "Tampilkan Penugasan PTK yang kosong"
4. Di Tab Sarpas ada menu "Lanjutkan Data Priodik"

Jika setelah di install patch 2.0.6.. di BERANDA kepala Sekolah jadi merah >> Kepala sekolah belum dipilih." itu akibat dari TST di tugas tambahan kepala sekolah di isi.
SOLUSI : Silahkan delete tanggal yang berada di KOLOM TST..

SILAHKAN DOWNLOAD

1/26/2014

Persiapan Penerbitan SK Aneka Tunjangan

Persiapan Penerbitan SK Aneka Tunjangan
Persiapan Penerbitan SK Aneka Tunjangan (Tunj. Profesi, Fungsional, Tunjangan Khusus, Bantuan Kualifikasi Pendidikan) bagi PTK di Lingkungan Dit P2TK DIKDAS akan segera di Mulai, ayo mulai sadari data dari awal sebelum terjadi hal2 yang tidak di inginkan.

P2TK DIKDAS AKAN MENERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN BERDASARKAN DAPODIKDAS SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2013 - 2014.

Kira2 apa sih yang harus di perhatikan, ayo mulai teliti satu persatu

Tunjangan Profesi :
1. Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
2. Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (Gelar nga usah di input dech, apalagi yang udah Haji atau Hajah dari pada jadi kerikil dalam pendataan, karena utk gelar ada sendiri kolomnya)
3. Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
4. Udah pasti jam mengajar udah ter maping ke dalam rombel belum dan sudah sesuai pembagian jam serta rombelnya belum ?? jangan sampai numpuk guru di rombel yang sama yah .. ntar nga normal ..
5. YANG PALING PENTING PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK BELUM ...

Tunjangan Fungsional

POINT-POINT NYA SAMA LAH SEPERTI TUNJANGAN PROFESI TAPI YANG HARUS DI PERHATIKAN CALON PENERIMA ADALAH GURU NON PNS YANG BELUM SERTIFIKASI

TAPI TETAP HARUS 24 JAM LOH

Tunjangan Daerah Khusus

AYO DI CEK KEMBALI KE DINAS PENDIDIKAN APAKAH SEKOLAH BAPAK/IBU MASUK PADA WILAYAH SEKOLAH DAERAH KHUSUS YANG SUDAH DI SK KAN KEPALA DAERAH

POINT-POINT NYA SAMA LAH SEPERTI TUNJANGAN PROFESI DAN SUDAH PASTI UNTUK BEBAN MENGAJAR AKAN TERABAIKAN, TAPI TETAP MAPING ROMBEL JANGAN DI LUPAIN.

Bantuan Kualifikasi Akademik

  1. Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
  2. Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (Gelar nga usah di input dech, apalagi yang udah Haji atau Hajah dari pada jadi kerikil dalam pendataan, karena utk gelar ada sendiri kolomnya)
  3. Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
  4. Status sedang kuliah jangan lupa di infromasikan.
  5. IPK entry dengan IPK terakhir
  6. yang penting sekarang semester berapa ??

AYO MULAI DARI DIRI SENDIRI KITA MEMPERHATIKAN DATA DIRI KITA YANG SUDAH DI TANGGUNG JAWABKAN KE OPERATOR SEKOLAH UNTUK INPUT DATA.

INGAT OPERATOR SEKOLAH HANYA ENTRY DATA. VALID ATAU TIDAK NYA DATA KEMBALI KEPADA PTK MASING2 DAN PEMBUAT KEBIJAKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH MASING2

Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014

       Bagi guru yang belum mengikuti program sertifikasi khususnya yang telah mengikuti UKG 2013, tahun depan atau 2014 memiliki peluang untuk mengikuti program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2014.

Saat ini sudah mulai dilaksanakan verifikasi 
calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP). Mereka yang terjaring dapat mengikuti PLPG.

Tahapannya dimulai dengan verifikasi data selanjutnya dilaksanakan persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru, lalu evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013. Terakhir penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.

Guru yang mengikuti UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 mencapai 380.944 orang. Peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 dan berpeluang menjadi peserta sertifikasi 2014 dapat dicek di sergur.kemdiknas.go.id.
Cara melihat calon peserta sertifikasi guru tahun 2014, kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ lalu klik menu Pencarian yang ada di pojok kanan atas. Masukan NUPTK dan klik ikon pencarian atau enter. Setelah berhasil akan muncul data guru yang sudah diperbaruhi sesuai database NUPTK.

"Jika ada informasi yang tidak sesuai dan atau ada perubahan bidang studi sertifikasi, perbaikan data dilakukan melalui operator di Dinas kabupaten/kota" yang tertulis di website Sergur Kemendiknas

1/14/2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2008
TENTANG
PENDANAAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
3. Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
4. Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
5. Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau  organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau kepedulian terhadap pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Dst….

1/13/2014

Format Evaluasi Diri PKG dan PKB Guru 2013

Format Evaluasi Diri PKG dan PKB Guru 2013
Dibawah ini merupakan Format Evaluasi Diri PKG dan PKB Guru 2013 yang sudah direvisi per tanggal 1 April 2013.
  1. Download Format Evaluasi Diri PKG dan PKB Guru 2013
  2. Download instrumen tugas tambahan
  3. Download  Evadir & PKB Kepala Lab dan perpustakaan

Buku Panduan PK Guru :
  1. Buku 1 PKB Guru
  2. Buku 2 Pedoman PK Guru
  3. Pedoman PKB dan Angka Kreditnya
  4. Pedoman Penilaian Kegiatan PKB

Selamat Mendownload,,,,


1/10/2014

Cara Mengisi Jumlah Jam Mengajar Kepala Sekolah Dasar di Aplikasi Pendataan

Cara Mengisi Jumlah Jam Mengajar Kepala Sekolah Dasar di Aplikasi Pendataan
Cara Mengisi Jumlah Jam Mengajar Kepala Sekolah Dasar di Aplikasi Pendataan selalu menjadi permasalahan para Oerator sekolah. Karna dalam pengecekan data ptk sering terjadi kekurangan jumlah jam mengajar.
Beberapa hari ini saya mendapat email dan chat yang menayakan bagaimana Cara Mengisi Jumlah Jam Mengajar Kepala Sekolah Dasar di Aplikasi Pendataan karena para operator sekolah dasar banyak mengalami eror di JJM kepala sekolah.

Dari pengalaman saya mengisi aplikasi pendataan dapodik kepala sekolah yang menjabat di sekolah dasar Total Jam Mengajar Sesuai 18. Ini berarti JJM Sesuai masih kurang dari 24 jam. Tapi hal ini tidak terjadi di sekolah yang kepseknya ikut mengajar yang jumlah gurunya memang sedikit dan PNSnya hanya kepala sekolahnya saja.

Kembali ke Cara Mengisi Jumlah Jam Mengajar Kepala Sekolah Dasar di Aplikasi Pendataan. Sekarang bagaimana solusinya bagi sekolah yang mempunyai cukup guru. Berikut hal yang harus di perhatikan adalam mengisi Jumlah Jam Mengajar Kepala Sekolah Dasar di Aplikasi Pendataan
  1. Kepala Sekolah SD Di Mapping Di Rombel khusus Kls Tinggi (4,5,6)
  2. Mapel Yag Diampu Adalah mapel Yg Diajarkan Guru Kls Seperti PKn,BINDO,IPA,IPS,MTK,SBK.
  3. Tugas Tambahan Kepala Sekolah Cukup 18 Jam
  4. Cara Penentuan Jamnya tinggal bagaimana anda memlih mapel utk KS tsb!!! contoh SBK bisa saja ngambil kelas 4 dan 5 jumlahnya jdi 8 jam… krna SBK 4 jam tuk kelas tinggi! atau misal IPS bisa saja cuma di 2 rombel Karena IPS 3 jam..!!
  5. 6 Jam Minimal Sudah Cukup Bagi KS Jika Di 2 Rombel Sudah Mencukupi Maka Tak Perlu Lagi Mapping Ke Rombel Yg lain Jadi Bukan harus Semua Rombel 4, 5, 6 tpi memilih..!! bisa semuanya bisa salah satu
  6. Jangan Isi Ks Di Maping Rombel Dengan Mata Pelajaran â€Å“Guru Kelas SD/MI” Tapi Mapel Sesuai Yg Diajarkan Karena Rombel Akan Menjadi Tidak Normal, JJM Akan Berlipat Ganda
  7. Jangan Isi Ks Dengan Mapel Mulok Karena Mapel Mulok Banyak Ragamnya
  8. Jangan Isi Ks Dengan Mapel PAI Dan PJOK Karena Mapel Itu Khusus Yang Sertifikasi Dengan Mapel Tersebut.
  9. Itu beberapa Aturan Main Sekarang & Pertimbangan Yg Harus Dilihat dalam Penentuan KS Sertifikasinya Linear Atau Tidak. Jangan Terlalu Bergantung Ke Pengecekan PTK.

Semoga bermanfaat

1/09/2014

KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN TENTANG GURUKEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN TENTANG GURUKEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen [ download ]
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru [ download ]
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru [ download ]
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan [ download ]
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru [ download ]
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan [ download ]
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Spesifikasi Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan [ download ]
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah, dan Pengawas Di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar [ download ]
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya [ download ]
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula [ download ]
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah [ download ]
  17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya [ download ]
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru [ download ]
  19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]