1/31/2015

Lama Guru Untuk Memperoleh Sertifikat Pendidik

Lama Guru Untuk Memperoleh Sertifikat Pendidik
Sertifikasi guru telah dilaksanakan sejak tahun 2007, mulai tahun 2015 pemberiaan sertifikat pendidik dilakukan melalui PPG.

Salah satu syarat menjadi guru profesional harus memiliki sertifikat pendidik. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikasi guru telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola.

Mulai tahun 2015, pemberiaan sertifikat pendidik dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan yang belum menjadi guru dilaksanakan selama satu tahun atau 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS. 

Sedangkan untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola PPG dengan beberapa penyesuaian dengan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan.

Penyesuaian PPGJ tahun 2015 yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

Berdasarkan data guru pada sistem Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi guru.

Penilaian Prestasi Kerja PNS (Administrasi Pemerintah)

Penilaian Prestasi Kerja PNS (Administrasi Pemerintah)
Menjelang akhir tahun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mendapatkan penilaian atas pekerjaan/ kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah. Penilaian atas pekerjaan pegawai negeri sipil ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS. Namun DP3 PNS tersebut memiliki banyak kelemahan sehingga disempurnakan dengan Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Kelemahan yang utama dari DP3 adalah tidak dapat digunakan dalam menilai dan mengukur seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Hal ini disebabkan penilaian prestasi kerja pegawai dengan menggunakan metode DP3 tidak didasarkan pada target tertentu. Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dijadikan dasar dalam penyempurnaan pelaksanaan penilaian PNS.

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.

Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :

1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.

2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. 




  • Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. 
  • Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. 
  • Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi. 
  • Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya. 
  • Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. 

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap awal tahun anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dapat mengikuti link ini.

Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya. Format Sasaran Kerja Pegawai dapat didownload disini.

Penilaian akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut.

a. 91 – ke atas: sangat baik

b. 76 – 90: baik

c. 61 – 75: cukup

d. 51 – 60: kurang

e. 50 ke bawah: buruk

Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP akan aktif dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Penilaian prestasi kerja PNS dan SKP selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Semoga dengan adanya sistem penilaian kerja PNS ini dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara serta dijadikan bahan dalam pengembangan karir ASN/PNS.


Download : PP Nomor 46 Tahun 2011

Masyarakat diminta tidak lagi memberikan gratifikasi kepada aparatur negara

Masyarakat diminta tidak lagi memberikan gratifikasi kepada aparatur negara
Masyarakat diminta tidak lagi memberikan gratifikasi kepada aparatur negara karena pelayanan yang diberikan birokrasi sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya.

"Untuk mewujudkan good governance and clean government dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Harus ada kesungguhan dari masyarakat untuk menjaga agar birokrasi tetap bersih," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam siaran pers yang dikutip dari JPNN.

Yuddy yang hari ini melakukan blusukan di Universitas Padjajaran Bandung menegaskan, agar gratifikasi jangan dianggap sebagai bentuk bantuan kesejahteraan kepada aparatur negara. Sebab pemerintah melalui APBN dan APBD sudah memikirkan kesejahteraan bagi aparatur negara, baik sipil, kepolisian maupun milter.

"Aparatur negara sudah mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas lain dari uang negara, yang antara lain berasal dari pajak, yang dibayar rakyat. Jadi tidak perlu lagi menerima gratifikasi masyarakat Apalagi gratifikasi ini merupakan cikal bakal terjadinya tindak pidana korupsi," paparnya.

Ditambahkan Yuddy, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan MenPAN-RB No. 4/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB. Hal serupa semestinya dilakukan masing-masing pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, sehingga bisa mencegah terjadinya gratifikasi di setiap instansi.

Yuddy mengakui, sampai saat ini unsur-unsur good governance belum dapat dilaksanakan sepenuhnya terutama dalam pelayanan publik. Hal ini mulai dari adanya over lapping-nya regulasi sampai dengan integritas penyelenggaranya pelayanan publik.

Namun pemerintah akan bertindak tegas dan tidak mentolerir berbagai penyimpangan yang dilakukan aparatur Negara. "Laporkan kepada instansi terkait, atau kepada Ombudsman jika ada maladministrasi. Bisa juga laporan disampaikan ke kotak pos 5000 yang saat ini dikelola KemenPAN-RB. Kami akan meneruskan laporan itu tersebut ke instansi terkait dan memantau tindak lanjutnya,” pungkasnya.

Ujian Nasional 2015 Salah satu Syarat Masuk Perguruan Tinggi di Luar Negeri

Ujian Nasional 2015 Salah satu Syarat Masuk Perguruan Tinggi di Luar Negeri
Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), salah satu fungsi ujian nasional (SNP) adalah sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Implikasinya adalah hasil UN SMA/SMK/MA dijadikan sebagai salah satu pertimbangan atau persyaratan bagi calon mahasiswa untuk masuk ke perguruan tinggi.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam mengatakan, tidak hanya perguruan tinggi di Indonesia yang menjadikan Ujian Nasional untuk seleksi masuk. Perguruan tinggi di luar negeri juga memberlakukan hal yang sama bagi calon mahasiswa Indonesia yang akan melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi mereka. Ada passing grade atau nilai minimal UN yang harus dimiliki seorang lulusan SMA/SMK/MA jika ingin masuk ke perguruan tinggi di luar negeri.

”University of Hongkong menggunakan passing grade untuk mendaftar di sana 8,5,” kata Nizam di Jakarta, (26/01/2015). Ia mengatakan, University of Hongkong (UoHK) merupakan salah satu universitas terbaik di Asia.

Bahkan di Malaysia, ujar Nizam, semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Malaysia menjadikan UN sebagai dasar seleksi masuk bagi calon mahasiswa asal Indonesia. “Malaysia menggunakan skor 6,0,” katanya.

Nizam mengatakan, dengan begitu calon mahasiswa dari Indonesia tidak perlu lagi mengikuti ujian internasional seperti SAT, IB, atau Cambridge. Cukup dengan Ujian Nasional, mereka bisa masuk ke perguruan tinggi di luar negeri sesuai persyaratan yang berlaku.

Penggunaan UN sebagai instrumen seleksi masuk perguruan tinggi di Malaysia dan Hongkong tersebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pada 16 Januari 2015 lalu delegasi UoHK telah datang ke Indonesia menemui Puspendik Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk membahas penggunaan Ujian Nasional untuk seleksi masuk UoHK.

Sedangkan pada 29 Januari 2015 mendatang, Malaysia Qualification Agency (MQA) juga akan datang ke Indonesia. Agenda mereka salah satunya akan membahas penggunaan Ujian Nasional sebagai dasar seleksi masuk perguruan tinggi di Malaysia.

Calon Guru Tetap Dibekali Kurikulum 2013

Calon Guru Tetap Dibekali Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 (K-13) memang hanya diterapkan terbatas di 6.221 unit sekolah. Namun, perguruan tinggi atau universitas yang mencetak calon guru tetap membekali mahasiswa dengan pembelajaran sesuai K-13.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab menjelaskan, pelaksanaan K-13 hanya pada sekolah tertentu tidak terlalu berdampak signifikan terhadap perkuliahan para calon guru. "Mereka (para calon guru, Red) tetap kami kenalkan dengan pembelajaran berbasis K-13," ujarnya kemarin (14/1).

Alasan mempertahankan pengetahuan K-13 bagi para calon guru adalah Rochmat optimistis suatu saat nanti K-13 juga dilaksanakan secara menyeluruh. Landasannya adalah pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan bahwa implementasi menyeluruh K-13 paling lambat 2018.

"Penghentian sementara K-13 saat ini kan bukan untuk menghapus. Jadi, tidak ada salahnya kami tetap memberikan per­kuliahan dengan gambaran K-13," terang pejabat asal Jombang, Jawa Timur, itu. Secara pribadi, Rochmat menilai pembelajaran berbasis K-13 cukup positif.

Tentang penghentian K-13, Rochmat menyayangkan kebijakan tersebut dilakukan mendadak saat pergantian dari semester ganjil ke semester genap. Alangkah lebih baik jika pembelajaran berbasis K-13 dijalankan dulu secara penuh dalam satu tahun pelajaran. Perkara akan dihentikan, tunggu setelah ujian kenaikan kelas.

Hanya, imbuh Rochmat, kebijakan kurikulum nasional ada di tangan Mendikbud. Dia berharap keputusan Anies menghentikan implementasi K-13 itu dilandasi pertimbangan yang utuh terhadap urusan kurikulum.

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali juga menjelaskan, mahasiswa calon guru di kampusnya tetap diberi wawasan tentang pembelajaran berbasis K-13. "Buat jaga-jaga jika nanti mereka lulus, terus mengajar di sekolah yang menerapkan K-13," ucapnya di Jakarta.

Guru besar bidang evaluasi pendidikan itu menambahkan, setiap universitas diberi kewenangan untuk membuat atau merancang kurikulum pembelajaran sendiri. Tetapi, khusus untuk mahasiswa calon guru, kurikulum perkuliahannya cukup unik, yakni dikenalkan dengan kurikulum sekolah yang berlaku. baca juga 
Selama masa moratorium implementasi Kurikulum 2013, pembelajaran diminta kembali ke KTSP

Sementara itu, untuk rekrutmen mahasiswa baru calon guru, Djaali mengatakan, bakal diberlakukan saringan dua kali. Setelah calon mahasiswa baru lulus seleksi masuk awal, yakni SNM PTN, SBM PTN, atau ujian mandiri, akan ujian lagi.

1/30/2015

Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Untuk PNS Guru

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.

Penyusunan SKP diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Mulai tahun 2014 penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas unsur : SKP dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%.

Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun.

Dalam penyusunan dan penilaian SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu dapat diketahui jumlah target angka kredit yang akan dicapai dan realisasi pencapaian angka kredit setiap tahun.

Contoh formulir SKP




Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS? Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.

Secara sederhana, cara mengisi SKP sebagai berikut:
Kolom kegiatan tugas jabatan diisi dengan kegiatan sesuai pasal 11 Permenneg PAN & RB No 16 Tahun 2009.

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
karya Inovatif: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Lebih lengkapnya dapat dilihat di lampiran I Permenneg PAN & RB No 16 Tahun 2009 pada kolom unsur dan sub unsur.

Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.

warning bagi para PNS yang suka keluyuran di jam kerja

warning bagi para PNS yang suka keluyuran di jam kerja
Ini warning bagi para PNS yang suka keluyuran di jam kerja. KemenPAN-RB bakal menjerat abdi negara yang suka bolos itu dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi paling tegas ialah pemecatan.

“PNS itu harus efektif. Buat apa negara membayar gaji, kalau PNS-nya senang keluyuran di jam kerja. Saya sarankan para pejabat pembina kepegawaian (PPK), kalau kedapatan stafnya doyan keluyuran, dipecat saja," terang Samsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB.

Samsul menambahkan, sanksi itu diperkuat dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Seharusnya, PNS bekerja pukul 08:00-16:00. Sikap indisipliner itulah yang menyebabkan munculnya honorer-honorer untuk mengerjakan tugas PNS. Bila PNS bekerja efektif, Samsul yakin honorer tidak akan ada.

“Jangan dikorting-korting lagi, masuk jam 10:00, pulang jam 14.00. Kalau PNS mentalnya suka keluyuran, bagaimana bisa bekerja dengan baik. Yang ada malah pekerjaan numpuk,” tegas Samsul.

Mendikbud Surati Dinas Pendidikan

Mendikbud Surati Dinas Pendidikan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) lalu beralih ke Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) mendapat respons beragam. Banyak daerah yang ngeyel tetap menjalankan K-13.

Dari tanggapan yang beragam itu, Mendikbud Anies Baswedan mengirimkan surat penghentian implementasi K-13 kali kedua. Bedanya jika pada surat pertama dulu ditujukan ke kepala sekolah, sedangkan surat kedua ini ditujukan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Harapannya, dinas pendidikan kabupaten dan kota bisa mengkoordinasikan jajaran sekolah di wilayahnya masing-masing. Supaya sekolah-sekolah bisa menuruti keputusan penghentian K-13. Jajaran Kemendikbud akan mengevaluasi "keampuhan" surat kedua itu.

Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, memang benar banyak sekolah di daerah-daerah yang tetap menjalankan K-13. Sekolah-sekolah itu ogah kembali menerapkan KTSP dengan beberapa alasan.

"Umumnya mereka menetapkan melanjutkan K-13 karena merasa sudah siap," jelas Didik di kompleks DPR, Rabu (21/1). Dia mengatakan salah satu kesiapan dari sekolah adalah buku-buku pembelajaran berbasis K-13 sudah sampai di sekolah.

Didik menjelaskan, sah-sah saja sekolah yang sudah siap untuk tetap menjalankan K-13. Tetapi tidak bisa serta merta memutuskan di internal sekolah sendiri-sendiri.

Sekolah yang tetap menjalankan K-13 harus mendapatkan izin dari Kemendikbud. Setahu Didik, sampai saat ini Mendikbud Anies Baswedan belum mengeluarkan surat persetujuan sekolah di luar sasaran untuk menerapkan K-13.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan sasaran implementasi K-13 hanya di 6.221 unit sekolah. Sementara sekolah lainnya, kembali menjalankan KTSP. Aturan ini berlaku pada Januari ini, tepatnya saat dimulainya semester genap tahun pelajaran 2014/2015.

Didik menjelaskan, di lapangan banyak sekali faktor yang membuat sekolah tetap melanjutkan implementasi K-13. Di antaranya adalah sudah adanya buku pelajaran K-13 di sekolah-sekolah.

Jika buku itu tidak digunakan, kepala sekolah bisa diperiksa aparat penegak hukum terkait pemborosan anggaran negara. "Kepala sekolah tentu takut jika sampai diperiksa kejaksaan," ungkap Didik.

Dengan ketakutan itu, pihak kepala sekolah memilih cara aman. Yakni tetap menggunakan buku-buku K-13 yang sudah telanjur dipesan dan sampai di sekolah. baca juga 
KTSP dan Kurikulum 2013

Namun, jika ada keputusan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa semua sekolah harus kembali ke KTSP, kepala sekolah tidak perlu takut untuk mengikutinya. Sebab, keputusan kembali ke KTSP dan menyimpan buku-buku K-13 sudah ada rujukan kebijakan dari dinas pendidikan setempat.

Bentuk Soal Ujian Nasional 2015 Pilihan Ganda

Bentuk Soal Ujian Nasional 2015 Pilihan Ganda
Bentuk soal Ujian Nasional 2015 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Standarnya juga masih sama, tetapi tidak menentukan kelulusan.
“Semua (soalnya) masih pilihan ganda baik yang menggunakan kertas maupun yang menggunakan komputer,” kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kapuspendik Balitbang Kemendikbud) Nizam saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Nizam menyampaikan hal tersebut menanggapi keresahan publik atas pemberitaan di media yang menyebutkan bentuk soal Ujian Nasional 2015 tidak lagi menggunakan pilihan ganda. “Supaya semua kondusif, saya ingin sampaikan UN di 2015 bentuk-bentuk soalnya masih sama dengan tahun 2014, 2013, dan 2012,” katanya.
Pihaknya juga meralat jadwal Ujian Nasional untuk jenjang SMP sederajat dari yang diumumkan sebelumnya yaitu 4-6 Mei 2015 menjadi 4-7 Mei 2015, sedangkan untuk jenjang SMA sederajat tetap 13-15 April “Dikarenakan untuk SMP ada empat mata pelajaran. Seluruh persiapan Insya Allah sesuai jadwal,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Nizam menyampaikan, pihaknya baru-baru ini mendapatkan kunjungan dari delegasi Malaysian Qualifications Agency (MQA) semacam Badan Standar Nasional Pendidikan plus Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi di Indonesia. Dia mengatakan, MQA selama beberapa tahun terakhir menggunakan hasil Ujian Nasional (UN) untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di Malaysia dengan bobot 90 persen.
“Anak Indonesia kalau mau mendaftar di Malaysia cukup menggunakan hasil Ujian Nasional. Sebanyak 10 persen adalah prestasi seni, olahraga, dan pengalaman berorganisasi,” katanya.
Nizam mengatakan, selain digunakan oleh kampus di Malaysia, hasil UN juga digunakan sebagai persyarakan masuk PTN di Hongkong.
Nizam menambahkan, pada tahun ini mulai dirintis Ujian Nasional berbasis komputer secara daring atau online. Pihaknya telah mengirimkan data sebanyak 862 sekolah kepada dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi kelayakan. “Soalnya setara dengan yang berbasis kertas. Model soal pilihan ganda dan waktunya juga sama,” katanya. (Agung SW)

124.461 honorer K2 sudah kantongi NIP

124.461 honorer K2 sudah kantongi NIP
Proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus hingga hari ini masih berjalan. Menurut Kepala BKN Eko Sutrisno, hingga 16 Januari 2015, sudah 124.461 honorer K2 yang kantongi NIP.

"Dari kuota yang ada sekitar 218 ribu, yang sudah kantongi NIP sudah lebih separuhnya. Terbanyak dari daerah karena memang penyebaran honorer terbesar di daerah," kata Eko yang dikutip dari JPNN.

Data BKN menyebutkan, honorer pusat yang sudah resmi mengantongi NIP adalah 5.465 orang. Sedangkan honorer dari daerah sebanyak 119.296 orang.

Menurut Eko, sisa honorer lainnya masih dilakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus. Selanjutnya, merujuk PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, baca 
Ingin Jadi PNS, Guru Honorer Harus Lulus Tes maka bagi honorer yang tidak lulus tes sudah tidak ada lagi mekanisme tes ulang.

"Dalam PP 56 kan sudah tegas dinyatakan seleksi terhadap tenaga honorer hanya satu kali. Jadi tidak ada lagi mekanisme tes ulang untuk pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS," tegasnya.

DOWNLOAD SOAL LATIHAN UN SMP TAHUN PELAJARAN 2014 2015

DOWNLOAD SOAL LATIHAN UN SMP TAHUN PELAJARAN 2014 2015
Untuk membantu siswa-siswi SMP dan MTS menghadapi ujian nasional tahun plajaran 2014/2015. Berikut ini saya share-kan link download contoh-contoh soal UN SMP 2015 yang saya ambil dari soal-soal tahun lalu dan soal-soal latihan berikut Kunci Jawaban serta Pembahasannya yang memiliki kemiripan dengan Kisi-Kisi Ujian Nasional SMP / MTs tahun 2014/2015. Berikut link downloadSoal Latihan UN 2015. Selamat mencoba


DOWNLOAD SOAL SOAL LATIHAN DAN KUNCI JAWABAN UJIAN NASIONAL UN MATAPELAJARAN MATEMATIKA SMP  SESUAI KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2014/2015


DOWNLOAD SOAL-SOAL LATIHAN DAN KUNCI JAWABAN UJIAN NASIONAL UN MATAPELAJARAN IPA TAHUN SESUAI KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2014/201

DOWNLOAD SOAL-SOAL LATIHAN, KUNCI JAWABAN DAN PEMBAHASAN UJIANNASIONAL (UN) MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS SESUAI KISI-KISI UJIAN NASIONAL2014/2015

DOWNLOAD SOAL-SOAL LATIHAN DAN KUNCI JAWABAN UJIAN NASIONAL UNMATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA SESUAI KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2014/2015


Terima kasih, mudah-mudahan Latihan Soal UN SMP tahun 2015ini dapat membantu adik-adik yang akan mengikuti UN 2015 

1/29/2015

Penyusunan Perjanjian Kinerja

Penyusunan Perjanjian Kinerja


Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/ Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Baca juga : Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai.


Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Tujuan Penyusunan
Sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;  Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; Sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan SKPD;
Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Penyusun Perjanjian Kinerja
Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja
Pemerintah Daerah menyusun Perjanjian Kinerja tingkat Pemerintah yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
Pimpinan SKPD menyusun Perjanjian Kinerja kemudian ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.

Waktu Penyusunan
Perjanjian Kinerja harus disusun setelah SKPD menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
Penggunaan Sasaran dan Indikator

Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.
Untuk Pemerintah Daerah sasaran yang digunakan menggambarkan dampak danoutcome yang dihasilkan serta menggunakan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan indikator kinerja lainnya yang relevan. Sedangkan Tingkat Eselon II dan Eselon III sasaran yang digunakan menggambarkan outcome dan output pada bidangnya serta menggunakan Indikator Kinerja Utama SKPD dan Indikator Kinerja lain yang relevan.

Format terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu Pernyataan Perjanjian Kinerja dan Lampiran Perjanjian Kinerja.

Format Pernyataan
Pernyataan Perjanjian Kinerja pada pemerintah daerah dan SKPD sesuai dengan anak lampiran I/1-4 dan anak lampiran I/2-4 yang memuat paling tidak terdiri atas :
Pernyataan untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu
Tanda tangan pihak yang berjanji/para pihak yang bersepakat.

Lampiran Kinerja
Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Informasi yang disajikan dalam lampiran perjanjian kinerja pada pemerintah daerah dan SKPD sesuai pada anak lampiran I/3-4 dan anak lampiran I/4-4.

Bagi SKPD yang dalam mencapai kinerjanya didukung oleh dana dekonsentrasi dan dana dalam rangka tugas pembantuan, harus memberikan keterangan (penjelasan) yang cukup mengenai proporsi alokasi dana-dana tersebut.

Download : Format Perjanjian Kinerja
Revisi dan Perubahan

Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

Download :
PERPRES No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
PERMENPAN No. 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu laporan kinerja instansi pemerintah

Hasil ujian nasional tahun 2015 akan digunakan untuk tiga hal ini

Hasil ujian nasional tahun 2015 akan digunakan untuk tiga hal ini
Hasil ujian nasional tahun 2015 akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk tiga pemanfaatan. Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, dan pembinaan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Ketiga hal tersebut mengemuka pada rapat kerja (raker) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (27/01/2015).

Dalam paparannya Mendikbud menyampaikan, untuk pemetaan, hasil UN tidak hanya dimanfaatkan oleh pemerintah saja. Siswa, orang tua, dan guru juga bisa memanfaatkan hasil UN yang tertera dalam surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) untuk pemetaan dan pembinaan.

Mendikbud mengatakan, dalam laporan hasil Ujian Nasional yang akan diterima siswa ada beberapa komponen yang bisa dibaca. Jika selama ini yang tertera di hasil Ujian Nasional siswa hanya angka dan mata pelajaran, maka di SKHUN tahun ini siswa tidak hanya dapat melihat nilainya tapi juga rerata sekolah, rerata nasional, dan deskripsi nilai.

“Anak bukan hanya mendapatkan angka, tapi juga komponenya,” ujarnya. Komponen yang dimaksud Mendikbud adalah penjabaran setiap mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional. Ia mencontohkan, pada pelajaran matematika misalnya, komponen yang dinilai adalah trigonometri, aritmatika, dan geometri. Siswa dapat melihat dimana kekuatan dan kelemahannya dalam mata pelajaran ini.

Setelah data terkumpul, tidak hanya siswa yang mengetahui kompetensinya, tapi juga guru, sekolah, dan orang tua. Dan untuk perbaikan, hasil tersebut bisa digunakan oleh musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk dijadikan acuan dalam menyusun materi pembelajaran.

Mendikbud menjelaskan, dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan siswa pada mata pelajaran yang diujikan, maka juga dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan tempat siswa melanjutkan pendidikannya. Sekolah baru siswa tersebut bisa menjadikan hasil Ujian Nasional ini sebagai pegangan untuk pembinaan kepada siswa ini.

Dengan pergeseran pemanfaatan hasil ujian nasional ini, Mendikbud berharap agar ujian nasional tidak lagi jadi ujian berisiko tinggi. Ia menekankan, UN harus memiliki orientasi positif dan menjadi insentif. “Itu yang kita dorong,” katanya.

cara menyusun SKP untuk Guru PNS

cara menyusun SKP untuk Guru PNS
Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit. baca juga Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk guru dengan angka kreditnya

Secara sederhana, cara mengisi SKP sebagai berikut: 
1. Kolom kegiatan tugas jabatan diisi dengan kegiatan sesuai pasal 11 Permenneg PAN & RB No 16 Tahun 2009. 

2. Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah: 
a. Pendidikan, meliputi: 
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan 
pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: 
melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; 
melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan 
melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: 
pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru; publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; karya Inovatif: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; 

d. Penunjang tugas Guru, meliputi: 
memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau d) menjadi tutor/pelatih/instruktur. 

Lebih lengkapnya dapat dilihat di lampiran I Permenneg PAN & RB No 16 Tahun 2009 pada kolom unsur dan sub unsur. 

Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.

Panduan Pengisian SKP : Kolom Kegiatan

Panduan Pengisian SKP : Kolom Kegiatan

Sebelum melanjutkan membaca posting Pengisian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) ada baiknya terlebih dahulu untuk membaca posting sebelumnya yakni Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai. Tujuannya adalah untuk mengetahui dasar penilaian prestasi kerja dan sasaran kerja PNS.

Pengisian SKPSKP harus telah disusun pada awal bulan januari tiap tahun oleh masing-masing PNS. SKP memuat kegiatan tugas jabatan, dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian 1 (satu) tahun.
Pengisian SKP berdasarkan pada RKT (Rencana Kinerja Tahunan) atau Penetapan Kinerja/Perjanjian Kinerja disetiap Instansi/Satuan Kerja serta memperhatikan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)/ Pergub-Perbup-Perwal Tugas Pokok dan Fungsi SKPD pada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Salah satu elemen pada SKP adalah Kolom Kegiatan Tugas Jabatan. Pengisian SKP pada kolom kegiatan tugas jabatan harus memenuhi kriteria jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu.

Pengisian SKP : Kolom Kegiatan

Setiap kegiatan tugas jabatan sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki, yang dijabarkan sebagai berikut:
Eselon I
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT/Perjanjian Kinerja yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : merumuskan kebijakan, menetapkan, mengembangkan dan menyelenggarakan.
Contoh :
  • Menetapkan kegiatan Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
  • Menetapkan Perjanjian Kinerja Deputi Akuntabilitas Kinerja.
  • menetapkan rumusan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian.
Eselon II
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon I dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : menyelenggarakan dan menetapkan.
Contoh :
  • Menyelenggarakan sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
  • Menetapkan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  • Menyusun rumusan kebijakan tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Eselon III
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon III.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan.
Contoh :
  • Menyusun Laporan Kegiatan sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
  • Menyusun konsep tentang penilaian prestasi kerja PNS.
  • Melaksanakan Rapat koordinasi dengan unit kerja lain dalam rangka penyusunan Perjanjian Kinerja SKPD.
Eselon IV
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon IV.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : menyiapkan, memproses, merancang, menyusun, melakukan, dan mengerjakan.
Contoh :
  • Menyiapkan bahan konsep tentang penilaian prestasi kerja PNS.
  • Merancang pelaksanaan kegiatan Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
  • Menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja.
  • Menyusun konsep kegiatan pada sub bidang/bagian tahun 2015.
Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Penyusunan SKP pejabat fungsional umum, kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umum.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : menyiapkan, mengumpulkan, mengetik, membayar, mendokumentasikan, mengolah data.
Contoh :
  • Menginventarisir bahan tentang penilaian prestasi kerja PNS.
  • Mendokumentasikan kegiatan Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
  • Mengumpulkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja.
  • Mendistribusikan bahan dan data tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
Pengisian SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : sesuai dengan jabatan saat ini dan tersedia dalam buku Jafung sesuai dengan profesi masing-masing.

1/28/2015

Gaji bulanan Guru Honorer Maksimal 15% dari dana BOS 2015


Batas maksimum dana BOS yang bisa digunakan untuk membayar gaji bulanan guru honorer sebesar 15% dari total dana BOS.

Meski besarnnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah di tahun anggaran 2015 ini naik tetapi persentase alokasi untuk membayar gaji guru honorer berkurang. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun Anggaran 2015.

Alokasi dana BOS untuk jenjang SD naik, dari Rp 580 ribu/siswa/tahun, di tahun 2015 ini naik menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Bagi sekolah memiliki siswa kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 siswa.

Kenaikan dana BOS yang diterima sekolah ini sepertinya tidak akan terlalu dirasakan bagi guru honorer yang sumber gajinya dari dana BOS. Pasalnya, persentase untuk alokasi pembayaran gaji guru honorer di sekolah negeri turun.

Batas maksimum dana BOS yang bisa digunakan untuk membayar gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan honorer sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima sekolah. Pada tahun 2014 lalu batas maksimum untuk gaji guru honorer adalah 20% dari total dana BOS.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari total jumlah guru SD di seluruh Indonesia, satu per tiganya adalah guru honorer. Jika dirata-rata, 3 dari 9 guru SD adalah honorer, malah kadang jumlah guru honorer di suatu sekolah lebih banyak daripada guru PNS.

Selain untuk membayar honorarium bulanan guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatannya. Prioritas penggunaan dana BOS menurut petunjuk teknis dapat digunakan untuk 13 jenis komponen berikut ini:
1. Pengembangan perpustakaan, pembelian buku teks pelajaran.
2. Pembiayaan kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik.
4. Kegiatan ulangan dan ujian.
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai.
6. Langganan daya dan jasa.
7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
8. Pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer.
9. Pengembangan profesi guru.
10. Membantu peserta didik miskin.
11. Pembiayaan pengelolaan BOS.
12. Pembelian dan perawatan komputer.
13. Biaya lainnnya jika komponen 1-12 telah terpenuhi.

Sistem Baru Penilaian Prestasi Kerja PNS

Sistem Baru Penilaian Prestasi Kerja PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, bupati dan walikota untuk mempersiapkan diri menerapkan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing.

Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013 ditegaskan, secara efektif, sistem baru penilaian prestasi kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014 ini.

Dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS itu, Menteri PAN - RB Azwar Abubakar menyebutkan, penilaian Prestasi Kerja PNS untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap PNS harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya, sesuai bidang tugasnya berdasar ketentuan tersebut.

Agar pelaksanaannya efektif di lingkungan instansi masing-masing, Menteri PAN-RB mengharapkan para pimpinan instansi pemerintahan dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru.

Guna menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja yang baru tersebut, dalam waktu dekat Kementerian PAN - RB akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

“Sebelum rapat koordinasi, setiap instansi pemerintah dapat mendalami substansi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, dan bila memungkinkan menerapkan ketentuan tersebut ,” bunyi poin keempat SE Menteri PAN-RB itu.

Dasar Hukum
Dasar hukum sistem penilaian ini adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP, yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). Unsur penilaian SKP adalah kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran, kerja sama, Prakarsa dan kepemimpinan.

(WID/Humas Kemen PAN - RB/ES)

Guru Risau Kabar Tunjangan Profesi Akan Dihapus


Adanya kabar akan dihapuskannya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tanggal 1 Januari 2015 membuat guru risau. Kabar itu menyebar secara berantai melalui pesan singkat (SMS) dan sosial media (Facebook).

Dalam pesan yang menyebar secara masif itu disebutkan penghapusan tunjangan profesi bagi guru sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 251/SKB/2015.

Dalam SKB itu dijelaskan bahwa tunjangan profesi guru yang telah sertifikasi itu dicabut mulai tanggal 1 Januari 2015 dan akan digantikan dengan tunjangan kesejahteraan yang besarnya dihitung sesuai golongan.

Golongan II A-B sebesar Rp 3 juta/bulan, golongan II C-D Rp 3,5 juta, dan golongan IIIA-B Rp 4 juta/bulan. Selanjutnya golongan III B-C Rp 4,5 juta/bulan, golongan IVA-B Rp 5 juta/bulan, dan golongan IV C-D Rp 6 juta/bulan. Tunjangan Profesi Pendidik ini diberikan bersamaan dengan gaji tiap bulan.

"Andaikan suatu waktu terwujud itu sesuatu yang wajar. Profesi guru sungguh signifikan sehingga wajar bila mereka dihargai dari sisi kesejahteraan. Tetapi tentu saja penghargaan pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan kinerja guru itu sendiri", komentar salah seorang guru di Facebook.

Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengevaluasi pola sertifikasi guru tetapi belum ada kabar akan menghapus tunjangan profesi guru yang selama ini sudah diterima. Evaluasi ini untuk meningkat mutu guru agar setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

1/27/2015

pemerintah berencana menaikkan kembali gaji para abdi negara

pemerintah berencana menaikkan kembali gaji para abdi negara
Kabar gembira bagi PNS, TNI dan Polri. Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan kembali gaji para abdi negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menggodok besaran persentase kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri. Hanya saja, Yuddy meminta agar pihak-pihak yang mengharapkan kenaikan gaji itu bersabar dulu.

"Para PNS mohon sabar dulu. Bukannya presiden tidak mau menaikkan gaji pegawai, tapi presiden ingin kami para pembantunya kerja dulu. Presiden bilang, ‘masa belum kerja sudah bahas kenaikan gaji?’,” kata Yuddy dalam rapat kerja gabungan Komite I dan II DPD RI, Rabu (21/1).

Menteri asal Hanura itu menambahkan, Joko Widodo-Jusuf Kalla menargetkan pada tahun pertama pemerintahan saat ini menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp 100 triliun. Penghematan itu diambil dari moratorium CPNS, pengurangan belanja pegawai dan pengurangan subsidi BBM.

Yuddy menambahkan, hasil penghematan anggaran itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk PNS. Karenanya, KemenPAN-RB terus mematangkan besaran kenaikan gaji PNS dengan Kementerian Keuangan.

"Saya ingin menyampaikan kabar gembiranya. Kenaikan gaji sementara dibahas KemenPAN-RB dan Kemenkeu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah didapat formulasinya," tandasnya,

Pedoman Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Untuk PNS Guru


SKP (Sasaran Kerja Pegawai) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.

Penyusunan SKP diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Mulai tahun 2014 penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas unsur : SKP dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%.

Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun. baca juga 
Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk guru dengan angka kreditnya

Dalam penyusunan dan penilaian SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu dapat diketahui jumlah target angka kredit yang akan dicapai dan realisasi pencapaian angka kredit setiap tahun.

Cara menysun SKP untuk guru PNS Silahkan download aturan yang digunakan untuk menyusun SKP Guru : Permenpan No 16 Tahun 2009

Contoh formulir SKP

teknik atau seni Berbicara di Depan Umum

teknik atau seni Berbicara di Depan Umum
Berbicara di depan umum merupakan salah satu teknik atau seni berbicara yang harus dimiliki oleh sipembicara untuk menarik perhatian audiens. Untuk menarik perhatian audiens terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pembicara selain persiapan materi yang matang yaitu : 
  1. Mempersiapkan mental dengan baik, yakni dengan memahami kondisi ruangan dan psikologis audiens. 
  2. Berlatih dengan baik dan teratur di depan cermin dengan maksud agar pembicara mampu melihat mimik dan ekspresi mukanya. 
  3. Menyesuaikan penampilan fisik sebelum tampil di atas panggung. 
  4. Berupaya untuk jadi diri sendiri. 
  5. Menyelipkan humor- humor atau cerita lucu di antara pembicaraan yang disampaikan., sehingga pendengar tidak merasa bosan. Persiapan yang baik akan membantu pembicara mengantisipasi gangguan yang akan muncul ketika berbicara di depan umum. Gangguan tersebut di antaranya adalah kurang antusiasnya audiens untuk memperhatikan pembicaraan yang disampaikan, tidak mendukungnya suasana ruangan, karakteristik audiens yang di luar perkiraan.

Gaya dan Bahasa
Gaya lisan merupakan kualitas berbicara yang jelas dibedakan dengan bahasa tulisan. Susunan kata yang kita gunakan tidak mungkin sama persis seperti yang biasa ditulis. Umumnya bahasa lisan terdiri dari kata-kata yang lebih sederhana, lebih pendek, dan lebih populer dari kata dalam bahasa tulisan. Bahasa lisan mengandung sejumlah besar istilah referensi sendiri, ungkapan, istilah yang kuantitaif semu, dll.

Body Languange
Body languange atau bahasa tubuh memegang peranan yang cukup penting dalam berbicara di depan umum.Coba ingat- ingat seberapa sering kita melakukan hal berikut : 
  1. memasukkan tangan ke dalam saku jas atau celana. Kesan dari penonton adalah pembicara sedang gugup padahal tidak mungkin akan seperti itu, 
  2. Berkacak pinggang, ini menggurui orang- orang yang berada di depan kita, 
  3. Menunjuk audiens dengan jari telunjuk, sebaiknya menunjuk dengan mengarahkan lima jari agar terlihat lebih sopan, 
  4. Memperhatikan satu arah terus menerus, sebaiknya bagi perhatian secara merata kepada seluruh audiens, 
  5. Bertopang dagu, kesan audiens kita kurang serius dengan mereka, 
  6. Memain- mainkan benda kecil, misalnya memutar-mutar pulpen atau penggaris dengan jemari.

Intonasi Suara
Intonasi suara juga amat penting diperhatikan. Suara terlalu kecil dapat diatasi dengan menggunakan sounds system, kebalikannya jangan suara terlalu keras, artikulasi kurang jelas, nada bicara yang monoton, berbicara yang terlalu cepat atau lambat, bahkan terlalu sering mengatakan “Ee…”, “Mm… “.hampir sama dengan itu, terlalu sering mengucapkan kata- kata tertentu. Misalnya “Oke,”,Good”, “Ya… “ mungkin ada audiens yang menghitung sudah berapa kali mengucapkan kata- kata tertentu selama berbicara di depan umum.

Bicara di depan banyak orang memang tidak mudah. bagi sebagian orang adalah salah satu pekerjaan yang “ menakutkan” . Walau bagi sebagian orang yang lain seakan- akan tidak ada beban apapun, diselingi canda sedemikian menariknya, masih bisa pula mencetuskan gagasan spontan yang terlihat natural wajar tanpa dipaksakan dalam waktu yang relatife singkat, dan lain sebagainya. Tetapi mampukah kita melakukannya? Karena untuk melakukan hal itu memerlukan keberanian yang tidak sembarangan orang miliki. Banyak kita lihat orang yang maju bertanya, mengemukakan pendapat, presentasi dan lain- lain yang sebenarnya mereka pintar, ternyata ketika bicara, kata-kata yang keluar dari mulutnya jadi “ samar- samar” dan susah dimengerti. Terlihat jelas kegugupannya ketika berbicara di depan umum. Terutama ini biasanya sangat dirasakan oleh penulis sendiri.

Kali ini penulis juga mencermati bahwa selain mahasiswa banyak juga guru yang kurang berani untuk berbicara di depan umum. Penulis juga mengalami apa yang dirasakan takut berbicara di depan umum. Yang sangat mengganggu penulis adalah pernafasan dan tatapan mata audiens. Itulah yang membuat penulis gugup. Ketika gugup maka suara yang kita keluarkan akan bergetar, kerongkongan kita terasa tercekat bahkan sampai perut sampai mules- mules. Beruntunglah penulis bisa konsentrasi dengan cepat. Percaya diri, berusaha berlatih dan merencanakan dengan baik, membuat tampilan menjadi sempurna. Berpakaian yang menarik, sopan , dan rapi juga sangat menentukan. Namun semuanya berawal dari kebiasaan. Dengan seringnya tampil berbicara di depan umum, rasa percaya diri penulis jadi meningkat.Mungkin ini kata yang tepat untuk membiasakan diri melalui proses untuk mengasah kemampuan berbicara di depan umum. 

Coba kita lihat orang yang mampu mengetik sepuluh jari dengan cepat, bagi kita yang belum bisa mengetik secepat itu pasti merasa takjub dan terkagum- kagum. Tapi yang bisa, merasa kemampuannya tersebut biasa saja. Dikarenakan memang sudah terbiasa melakukannya bertahun- tahun. Nah hal ini juga dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas bicara kita didepan umum. Menurut pakar berbicara di depan publik, Dale Carnegie, cara yang penulis lakukan adalah cara yang benar agar kita berani berbicara di depan umum. Dale Carnegie menyarankan bagi mereka yang tidak merasa percaya diri saat berbicara di depan umum, banyaklah berbicara di depan umum. Bahkan di kursus yang di selenggarakannya, Dale memaksa setiap anggota kursusnya agar berbicara di depan kelas di setiap sesi kursusnya. Karena pengalaman berkali-kali berbicara di depan kelas dengan pendengar yang simpatik dan mempunyai keluhan yang sama, timbullah rasa percaya diri di setiap peserta kursus itu.

Sering gugup dan dengkul merasa lemas berbicara di depan umum ketika kita dilihat oleh puluhan bahkan ratusan pasang mata… rasanya nyawa mau melayang bukan? Hal ini biasanya dikarenakan mata kita selalu menatap secara langsung mata para hadirin. Sehingga selalu muncul perasaan seolah- olah mereka bakal menertawakan kita apalagi bila kita melihat dua orang yang sedang berbisik sambil melirik kearah kita. Hal itu menambah daya gugup dan mengguncang dada kita. Memang untuk beberapa pembicara tidak masalah tapi bagi yang mudah gugup saran saya jangan terlalu sering melihat/ kontak langsung dengan mata hadirin. Tapi jangan lupa untuk tetap sesekali melakukan kontak mata langsung karena sebagai wujud perhatian serius kita ke mereka.

Percayalah,Semua Pembicara Pasti Grogi. Jangan dikira setiap pembicara yang tanpak hebat ketika berbicara dengan percaya diri yang tinggi dan membuat audiens larut dalam orasinya tidak mengalami grogi. Percayalah setiap pembicara, MC, presenter, dan publik speaker lainnya ketika pertama kali tampil dan berbicara di depan umum pasti mengalami gugup dan grogi dulu. Tetapi setelah berada di atas panggung dan melontarkan beberapa kata pembuka, dengan cepat kegugupan tersebut sirna dan berganti dengan rasa enjoy dan mengalir. Itu dikarenakan pembicara sudah mulai dapat mengatur nafas dan nada suaranya yang agak merendah.

Karena seringnya penulis berbicara di depan umum dan tentunya karena di beri kepercayaan oleh para guru sebagai, pembawa acara kalau ada kegiatan di sekolah, pemandu KKG, maka sampai sekarang penulis lebih percaya diri, dan selamanya akan lebih baik lagi.

Demikian tulisan ini, penulis berharap banyak manfaat bagi pembaca dan menjadi motivasi kearah yang lebih baik.

WAKTU TUNGGU (COUNT DOWN) PENGAMBILAN DATA BOS DAPODIKDAS TAHUN 2015

Rekan Operator Sekolah… Bagi rekan-rekan operator sekolah khususnya operator Dapodikdas pada v.3.0.2 pasti tidak asing lagi dengan istilah waktu tunggu sinkronisasi aplikasi Dapodikdas yang digunakan untuk pendataan Ditjen Dikdas periode semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 ini. Namun ada beberapa PTK yang kebetulan bertanya pada saya, apa maksud dari adanya Waktu Tunggu (Count Down) Pengambilan Data BOS Dapodikdas Tahun 2015 pada website Ditjen Dapodikdas Pusat tersebut.
Hal ini dapat dijelaskan bahwasannya pada setiap triwulan (3 bulan) yang dalam 1 tahunnya berjumlah 4 triwulan yakni triwulan 1 (Januari-Maret), triwulan 2 (April-Juni), triwulan 3 (Juli-September), dan triwulan 4 (Oktober-Desember) tahun 2015 ini, untuk penerimaan dana BOS setiap sekolah pada jenjang SD – SMP didasarkan pada hasil sinkronisasi Dapodikdas yang telah sukses terkirim ke server Dapodikdas Pusat.


Oleh karena itu, otomatis pada setiap 3 bulannya khusunya pada pertengahan bulan terakhir pada bulan terakhir merupakan dasar data yang akan diambil Ditjen Dikdas dalam menentukan besaran penerimaan dana BOS 2015 untuk sekolah bersangkutan, dan terkait dengan betapa pentingnya update data peserta didik pada setiap triwulannya yang akan menentukan besar penerimaan dana BOS untuk triwulan selanjutnya maka pada situs Dapodikdas Pusat dicantumkan count down (hitung mundur) sebagai pengingat bagi kita semua.

Dan pastinya dengan adanya hal tersebut, kita juga akan terpacu untuk segera menyelesaikan proses input data, pemetaan data, hingga sinkronisasi sebelum batas waktu sinkronisasi aplikasi Dapodikdas v.3.02 yang telah ditentukan ini. Demikian penjelasan mengenai adanya tampilan waktu tunggu (count down) pada situs Dapodik Ditjen Dikdas di tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!