3/11/2015

JUKNIS SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Pelaksanaan sertifikasi guru 2015 diubah bentuknya dari model PLPG menjadi model Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Perubahan model ini menjadikan program sertifikasi guru bukan dalam bentuk latihan namun pelaksanaannya dalam bentuk pendidikan profesi. Pelaksanaan pendidikan tentunya memerlukan SKS, sehingga pelaksanaan PPGJ pada tahun 2015 mengacu pada kredit yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi profesional. Adapun jumlah SKS yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi professional sabanyak 36 SKS, dengan mempertimbangkan jumlah tatap muka per semester yaitu : (1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS. 
(2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis). 
(3) Program pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan.


Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar  menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik. Berdasarkan Ketentuan Umum Permendikbud Nomor 9/2010 Pasal 1 angka 2

Selengkapnya download Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015  dengan mengklik link berikut ini.


Previous Post
Next Post

0 komentar: