5/06/2015

Standar Tenaga Perpustakaan dan Laboratorium Sekolah Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

Standar Tenaga Perpustakaan dan Laboratorium Sekolah Dalam Peraturan Menteri
Akankah Validasi Tugas tambahan tersebut sesuai dengan peraturan menteri tentunya kita lihat klarifikasi dan kita tunggu hasilnya, Jika kita berbicaraStandar Tenaga Perpustakaan dan Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. hal ini erat kaitannya dengan Validasi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium dalam hubungannya pada validasi pengisian data pada dapodikdas untuk tunjangan Guru,  dalam permendiknas no 25 tahun 2008 Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar  (rombel/ lihat juga  pengertian mapping rombel dapodikdas), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah. 

Kualifikasi
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga
Kependidikan Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi
bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan
Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.

3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jika kita melihat pada Permendiknas no 26 tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, Standar tenaga laboratorium sekorah/madrasah mencakup kepara laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. standar lenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud  Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.

Kualifikasi
1. Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari
perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.

2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan
peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari
perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.

3. Laboran Sekolah/Madrasah, Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan
jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pertanyaan terbesarnya apakah akan diterapkan mutlak dan optimal pada tahun ini dalam pengakuan tugas tambahan dalam kriteria-kriteria yang dimaksudkan mengingat masih belum tervalidasinya tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dan kepala laboratorium kita tunggu saja tentunya.
karena saat ini pihak P2TK dikdas sedang melakukan klarifikasi tentang implementasi aturan ini.

Pada jenjangan SMP/SMA/SMK pada tahun ini sesuai permen berbagai tugas tambahan diakui.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih
Previous Post
Next Post

0 komentar: