6/30/2015

INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU DENGAN DAPODIK BULAN APRIL TAHUN 2015

hendra-skb.blogspot.com - Dalam kesempatan kali ini, admin akan share perkembangan terbaru terkait dengan integrasi Padamu Negeri dengan Dapodik Tahun 2015 pada akhir bulan April tahun 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Sebagai informasi publik terkait dengan progres perkembangan integrasi Padamu - Dapodik hingga April 2015 sebagaimana dijelaskan pada copy surat terlampir adalah:

1.   Total sekolah yang telah melakukan verval NPSN di Padamu Negeri sebagai basis referensi proses integrasi hingga 27 April 2015 sejumlah 186.746 sekolah. Hal ini berarti bahwa data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dari sejumlah sekolah tersebut dapat diakses/diintegrasikan dengan DAPODIK oleh PDSP melalui mekanisme Web Services API.

2.   Berdasarkan data NPSN yang di "push" oleh PDSP sejumlah 214.029 ke server Padamu Negeri maka masih menyisakan 214.029 - 186.746 = 27.283 sekolah yang belum bisa diintegrasikan data GTK dari Padamu Negeri ke DAPODIK oleh PDSP sampai saat ini.

3.   Untuk itu kami himbau kepada sekolah-sekolah agar melakukan verval NPSN di Padamu Negeri agar proses integrasi Padamu Negeri dengan DAPODIK dapat berlangsung baik dan lancar sesuai jadwal hingga 30 Juni 2015 nanti. Bila ada kendala ketidaksesuain NPSN silakan hubungi pihak pengelola PDSP (Helpdesk NPSN) untuk perbaikan dan nantinya akan diupdate perbaikan tersebut melalui mekanisme "push data NPSN" ke server Padamu Negeri oleh PDSP.

4.   Khusus bagi sekolah jenjang TK dan sekolah-sekolah naungan Kemenag, untuk sementara ini belum bisa melakukan verval NPSN karena server Padamu Negeri belum menerima update terbaru "push data NPSN" sekolah-sekolah tersebut dari PDSP.

Berikut lampiran surat selengkapnya :


Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat BPSDMPK Kemdikbud

Sumber referensi artikel : Padamu Negeri

Terima kasih semoga bermanfaat

Download Aplikasi Absensi Siswa Per Semester

Absensi Siswa merupakan salah satu administarsi kelengkapan  kelas , seiring dengan kemajuan teknologi , maka guru harus memanfaatkan teknologi untuk membantu dalam mengerjakannya tugas hariannya .

Cara Penggunaanya sangat Mudah 

Download Aplikasi Absensi Siswa


  • Setelah Aplikasi Di Buka , Silahkan isi data pada sheet Home untuk kelas , semester , nama Kepala Sekolah dan Nama Guru Kelas .
  • Lanjutkan dengan mengisi data siswa dengan mengklik tombol Data Siswa yang datanya dapat diambil dari data dapodik 
  • Absen harian bulan dengan mengklik Nama Bulan yang sudah di sediakan 
  • Untuk melakukan Absensi silahkan Masukan Huru I = Izin , S = Sakit dan A = Abstain selebihnya bisa diisi dengan tanda titik .
  • Persentasi kehadiran di sesuaikan dengan jumlah siswa dan hari efektif ,

Aplikasi ini berlaku unutk semester II tahun ajaran 2014/2015 , jadi jika ada perubahan Jumlah Siswa dan hari efektif dan libur silahkan rumus Presentasenya .



 " Cara Download Klik Berkas Kemudian Klik Visit Link " 
 thank you for visitor , may be useful to you all
Download Aplikasi Absensi Siswa

DOWNLOAD

APLIKASI ABSEN SISWA

atau
Link alternatif


Terima kasih semoga bermanfaat

Aplikasi Pembuatan Brosur Sekolah Gratis

Salam eduksi.. Sebenarnya ada banyak cara yang bisa kita gunakan untuk membuat brosur sekolah seperti dengan menggunakan program microsoft word, Photoshop, dan corel draw. Untuk beberapa cara di atas memang cukup sulit apabila anda tidak memiliki keahlian dalam design dalam artian basic dari masing-masing program yang akan digunakan untuk membuat brosur. Oleh karena itu dalam tulisan kali ini, agar lebih mudah kita akan membuat brosur menggunakan aplikasi online.
Untuk memperkaya informasi di blog pendidikan ini, sebelumnya saya akan menuliskan sedikit panduan dasar membuat brosur sekolah dengan menggunakan program microsoft word, ikuti langkah-langkah di bawah
Pertama pastikan komputer anda terhubung dengan Internet, selanjutnya buka lembar kerja program microsoft word. Lalu klik menu "Office Button" dan pilih "new" dan pada lembar new document yang terbuka pilihlah salah satu template brosur yang akan anda gunakan. (misal : education).
gambar cara bikin brosur
Kedua tunggu sampai proses searching template brosur selesai, lalu klik salah satu template sesuai dengan tema brosur yang akan anda buat. setelah selesai memilih klik tombol "download" seperti gambar di bawah
catatan : Ketik kata "brochure" di kota search untuk memilih tema brosur
gambar brosur
Silahkan tunggu proses download template brosur gratis sampai lembar dokumen word berubah menjadi tema brosur yang anda pilih tadi. Nah sampai disini saya rasa anda sudah paham, selanjutnya mulailah mengedit tema tersebut seperti upload foto, dan sebagainya. Apabila anda ingin membuat brosur untuk keperluan PPDB tentunya anda tinggal menambahkan, visi misi sekolah, jadwal pendaftaran, persyaratan pendaftaran dan sebagainya.
Adapun untuk membuat brosur sekolah menggunakan aplikasi online silahkan menuju ke halaman pembuatan brosur online DISINI

PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015

Perka BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik ;
PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015
Uji Coba Pendataan Ulang PNS Tahun 2015
Menimbang :
  1. Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat , terpercaya dan terintegritasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara , Perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
  2. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud di atas Point 1 dilakukan melalui sistem Pendataan Ulang Pegawai negeri Sipil Elektronik ( e-PPUNS ) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 , perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 .


Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4843)
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ).
  3. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Govermment,
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemnfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.
  5. Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara ( Berita negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998 )

Memutuskan :
Menetapkan : 
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman pelaksanaan Pendatan Ulang Pegawai negeri sipil ( PNS ) secara Elektronik tahun 2015
Pasal 1
  • Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai negeri Sipil ( PNS ) Secara Elektronik Tahun2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera Indonesia 


Pasal 2
  • Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada Tanggal yang diundangkan 
  • Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia 
Untuk Melakukan Uji Coba Dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Silahkan Kunjungi Website Dibawah Ini 

Untuk Pedoman Pelaksanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 silahkan


Sekian informasi tentang Pendaatan Ulang Secara Elektronik Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 , semoga dapat bermanfaat ....terima kasih 
" Salam Edukasi "





3.000 Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan memasuki masa pensiun akhir tahun 2015

Selamat pagi bapak/ibu semoga di hari pertama bulan Ramdhan ini kita semua selalu ada dalam kesehatan , sekedar meneruskan informasi yang admin kutip dari jpnn.com ,

Provinsi Jawa Timur nyaris kekurangan pendidik dan tenaga kependidikan . sebab, sebanyak 3.000 pendidik akan memasuki masa pensiun akhir tahun ini . Namun kekosongan itu dapat segera diatasi karena tingginya minat masyarakat untuk menjadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan .

Baca Juga tentang : Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( E-PUPNS )
3.000 pendidik akan memasuki masa pensiun akhir tahun ini
Baca Juga Tentang : Tabel Kenaikan Gaji Guru Terbaru tahun 2015 dari Gol-I sampai Gol- IV 

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud) Jawa Timur " Gatot Gunarso " Menjelaskan , angak pensiun tahun ini mencapai 3 ribu hampir sama dengan tahun sebelumnya , Jumlah tersebut tersebar dari 38 kabupaten /kota di jawa timur . " Tidak Banyak perubahan dengan jumlah tahun lalu " Katanya .

Untungnya , animo masyarakat untuk menjadi Pendidik saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun yang lalu. Tingginya animo masyarakat untuk menjadi Pendidik tersebut disebabkan adanya Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) , " Tunjangan yang tinggi membuat kesejahteraan Guru membaik.Jadi, Masyarakat lebih antusias untuk menjadi seorang Pendidik ".

wakil Rektor 1 Unesa Yuni Sri Rahayu menambahkan , beberapa tahun terkahir minat menjadi tenaga Pendidik terus meningkat . Dia mencontohkan prodi yang sering diserbu peminat diantaranya , Pendidikan Guru Sekolah Dasar ( PGSD ), Pendidikan Matematika  dan Pendidikan Sastra Inggris ." Jumlah pendaftar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun ".

Kenaikan itu terlihat pada jumlah pendaftar melalui Seleksi Nasional Masuk Pergururan Tinggi Negeri ( SNM PTN ) maupun Seleksi bersama masuk perguruan tinggi ( SBM PTN ) . " Jumlah pendaftar prodi tenaga pendidik mencapai angka 2.500 setiap tahunnya . Tapi , angkanya terus naik dari tahun ke tahun ".

Sekian informasi dan beritanya yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat , terima kasih
" Salam Edukasi "




Inilah akibat jika tidak melalukan pendataan ulang di e-PUPNS

Inilah akibat jika tidak melalukan pendataan ulang di e-PUPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau disebut e-PUPNS. Pendataan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS, termasuk guru PNS. Bagi PNS yang tidak mengikuti pendataan online ini maka akan mendapatkan sanksi.

e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Tahapan pendataan ini meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi (verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat maupun daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.

Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari sanksi ini maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Pelaksanaan e-PUNPS ini bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi. Landasan hukum dari pelaksanaan e-PUPNS adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 19 Tahun 2015.

Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 adalah persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan akhir bulan November 2015. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

CARA MEMPEROLEH KPE- GAJIH PNS MELALUI ATM

Kartu Pegawai Elektronik


SOP Implementasi KPE
Dasar:
Keputusan Deputi INKA No. 26/KEP/INKA/IV/2013 Tanggal 08 April 2015
  • Prosedur pencetakan dan penerbitan KPE
  • Prosedur penggantian KPE hilang
  • Prosedur penggantian KPE rusak/perbedaan data
  • Prosesur KPE tertelan ATM
–          Berbeda Bank
–          Bank sama
  • Prosedur pelaporan PNS yang pindah instansi/wilayah kerja
1.      PROSEDUR PENCETAKAN DAN PENERBITAN KPE
  • Bank Pembayar Agji melakukan personalisasi dan aktidfitas ATM selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah serah terima KPE dari BKN
  • Bank Pembayar Gaji melakukan identifikasi dan/atau penerbitan Nomor Rekening PNS dan Personal Identification Number (PIN), serta melakukan personalisasi fungsi ATM-nya.
  • Instansi menyerahkan KPE kepada Bank Pembayar Gaji untuk personalisasi/diaktifikasikan fungsi ATM-nya.
  • BKN menyerahkan KPE kepada instansi yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima KPE
  • BKN melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik cetakan KPE dan kesesuaian data PNS yang tersimpan dalama chip KPE, apabila terdapat ketidaksesuaian maka kegiatan pada huruf (i) dan/atau huruf(j) diulang kembali.
  • BKN melakukan personalisasi/perekaman data PNS ke dalam chip KPE.
  • BKN melaksanakan pencetakan Kartu PNS Elektronik (KPE) lengkap dengan logo Bank pembayar gaji.
  • Pada saat pelaksanaan pemotretan, semua PNS diwajibkan memakai pakaian kerja sesuai dengan peraturan dari setiap instansi
  • Pelaksanaan perekaman sidik jari dan pemotretan di Instansi sesuai dengan data yang sudah diverifikasi.
  • Instansi menyiapkan fasilitas ruangan dan memobilisasi  PNS di lingkungannya sesuai dengan jadwal perekaman sidik jari dan pemotretan yang telah ditetapkan.
  • BKN menetapkan dan menyampaikan jadwal perekam sidik jari dan pemotretan ke instansi.
  • BKN menyampaikan data PNS yang berbeda hasil verifikasi ke instansi untuk dilengkapi data pendukungnya.
  • BKN melakukan verifikasi data PNS yang disampaikan oleh instansi.
  • Instansi menetapkan Bank sebagai pembayar gaji PNS di lingkungannya dengan PKS yang diketahui oleh BKN, serta menyampaikan format Logo Bank yang akan dicetak di KPE.
  • Instansi mengajukan permohonan penerbitan KPE ke BKN dengan melampirkan daftar   nominatif  PNS dalam bentuk hardcopy dan softcopy catatan: Bagi PNS yang diangkat sejak 1 Maret 2008 wajib melampirkan SK CPNS dan SK PNS.
  • Instansi bersama-sama Bank terkait menyerahkan KPE beserta PIN kepada PNS selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah KPE selesai dipersonalisasi Bank.
2.      PROSEDUR PENGGANTIAN KPE HILANG
  • PNS melaporkan kehilangan KPE kepada kepolisian setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan KPE.
  • PNS melaporkan kehilangan KPE kepada instansi dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian.
  • PNS melaporkan kehilangan KPE dengan Bank Pembayar Gaji untuk melakukan pemblokiran sementara fungsi ATM di KPE.
  • Bank menerbitkan ATM sementara atas nomor rekening PNS yang bersangkutan agar tetap dapat mengambil gaji melalui ATM sebelum KPE pengganti diterbitkan.
  • Instansi mengusulkan penggantian KPE yang hilang kepada BK
  • BKN menerbitkan KPE pengganti sesuai dengan “Prosedur Pencetakan dan Penerbitan KPEpada huruf (i) sampai dengan huruf (k)”.
  • KPE pengganti diserahkan kepada instansi yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, untuk kemudian diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.
  • PNS yang bersangkutan menyampaikan KPE-nya kepada Pihak Bank terkait untuk dilakukan personalisasi fungsi ATM-nya
  • Pihak Bank terkait menyerahkan kembali KPE yang telah dipersonalisasi/diaktifkan fungsi ATM-nya beserta PIN kepada PNS yang bersangkutan.
3.      PROSEDUR PENGGANTIAN KPE RUSAK/PERBEDAAN DATA
  • PNS melaporkan atau menyerahkan KPE yang rusak dan/atau ketidaksesuaian data KPE kepada instansi disertai dengan alasan-alasan data/atau bukti-bukti dokumen.
  • Instansi mengusulkan penggantian KPE kepada BKN disertai KPE yang rusak dan/atau ketidaksesuaian data KPE tersebut.
  • BKN menerbitkan KPE pengganti sesuai dengan “Prosedur Pencetakan dan Penerbitan KPEpada hurup (i) sampai dengan hurup (k)”.
  • KPE pengganti diserahkan kepada instansi yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, untuk kemudian diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.
  • PNS yang bersangkutan menyampaikan KPE-nya kepada Bank Pembayar Gaji untuk dilakukan personalisasi fungsi ATM-nya.
  • Bank Pembayar Gaji menyerahkan kemabli KPE yang telah dipersonalisasi/diaktifkan fungsi ATM-nya kepada PNS yang bersangkutan.
4.      PROSEDUR KPE TERTELAN ATM
4.1 Bank Pembayar Gaji berbeda dengan Bank tempat transaksi
  • PNS melaporkan KPE yang tertelan di mesin ATM kepada Bank pembayar gaji untuk melakukan pemblokiran sementara fungsi ATM di KPE.
  • Bank Pembayar Gaji menerbitkan ATM sementara atas nomor rekening PNS yang bersangkutan agar tetap dapat mengambil gaji melalui ATM sebelum KPE dikembalikan.
  • Bank pemilik ATM tempat kejadian KPE tertelan, melakukan proses pengembalian KPE kepada pihak Bank pembayar gaji PNS yang bersangkutan.
  • Pihak Bank pembayar gaji menyerahkan dan mengaktifkan fungsi ATM-nya kepada PNS bersangkutan, apabila KPE yang tertelan di mesin ATM sudah dikembalikan oleh Pihak Bank pemilik ATM tempat kejadian.
  • Apabila dalam waktu 1(satu) bulan KPE yang tertelan mesin ATM belum diterima kembali oleh PNS , maka Bank Pembayar Gaji membuat surat pernyataan bahwa KPE yang tertelan dimesin ATM bank lain tidak dikembalikan disertai alasannya, sebagai dasar usul penerbitan ulang KPE tersebut bagi instansi dan selanjutnya penerbitan KPE diproses sesuai “Prosedur Penggantian KPE Rusak/Perbedaan Data pada angka 3”.
   4.2     Bank Pembayar Gaji sama dengan Bank tempat transaksi
  • PNS melaporkan KPE yang tertelan di mesin ATM kepada Bank pembayar gaji untuk melakukan pemblokiran sementara fungsi ATM di KPE.
  • Bank melakukan proses pengembalian KPE kepada PNS yang bersangkutan, kurang dari 2 hari kerja.
  • Bank menyerahkan dan mengaktifkan kembali fungsi ATM-nya kepada PNS bersangkutan.
  • Apabila dalam waktu 1(satu)bulan KPE yang tertelan mesin ATM belum diterima kembali oleh PNS, maka Bank Pembayar Gaji membuat surat pernyataan bahwa KPE yang tertelan di mesin ATM tidak bisa dikembalikan disertai alasannya, sebagai dasar usul penerbitan ulang KPE tersebut bagi Instansi dan selanjutnya penerbitan KPE diproses sesuai “Prosedur Penggantian KPE Rusak/Perbedaan Data pada angka 3”.
5.      PROSEDUR PELAPORAN PNS YANG PINDAH INSTANSI/WILAYAH KERJA
  • PNS yang pindah Instansi Pusat/Daerah melaporkan kepada Bank Pembayar Gaji tentang kepindahan tempat kerja PNS tersebut, apabila tidak ada perubahan Bank pembayar gaji PNS yang bersangkutan.
  • PNS yang pindah Instansi Pusat/Daerah dan pindah Bank Pembayar Gajinya maka PNS yang bersangkutan melakukan penutupan rekening di Bank Pembayar Gaji yang lama dan melakukan pembukaan rekening di Bank Pembayar Gaji yang baru.
  • PNS yang pindah Instansi Pusat/Daerah masih dalam satu Bank Pembayar Gaji melaporkan kepada BKN tentang kepindahan tersebut melalui Instansi Pusat/Daerah yang baru tanpa diterbitkan KPE baru.
  • PNS yang pindah Instansi Pusat/Daerah dan pindah Bank pembayar gajinya dapat mengajukan penerbitan KPE baru sesuai dengan Bank Pembayar Gaji di tempat kerja yang baru melalui “Prosedur Penggantian KPE Rusak/Perbedaan Data pada angka 3”.

6/29/2015

DAPODIKDAS VERSI 3.04

Pada bulan juli tahun 2015 akan dirilis sebuah aplikasi dapodik versi 304, dan versi ini akan diperbaharui dan pastinya lebih sempurna dari dapodik versi sebelum-sebelumnya. Di akhir tahun ajaran baru 2015/2016 data siswa telah dinyatakan lulus maka harus di luluskan lewat action menu. Dan pada tahun ajaran para operator sekolah akan di sibukan dengaan penginputan siswa baru layakanya seperti tahun-tahun sebelumnya. Sekedar kembali mengingatkan input data siswa selalu kita pastikan kebenaran data dan bukti-bukti yang berkekuatan berdasar ketentuan, misal akta, KK,surat kenal lahir data orang tua murid yang benar agar tidak jadi masalah dikemudian hari dan dapat dipertangung jawabkan kedepannya.

Dapodikdas 3.04 Ini Fungsi Utamanya
Untuk kita ketahui bersama Dapodikdas versi 3.04 yang bakal rilis sesuai Kalender Dapodikdas pada 15 Juli tahun 2015 versi dari pacth atau pun bundling instaler 3.04 bisa di Unduh pada laman resmi klik DAPODIKDAS KEMDIKBUD

Kegunaan utama Dapodikdas 3.04 :
  • Untuk melakukan atau meluluskan siswa yang telah tamat/lulus pada sekolah kita di tahun pelajaran 2014/2015, akan dilakukan di versi dapodikdas 3.04
  •  Input Siswa baru tahun pelajaran 2015/2016 akan dilakukan pula pada dapodikdas versi 3.04.



Jadi intinya kita tunggu kelahiran Dapodik 304 untuk melakukan kedua hal tersebut yang tak akan lama lagi berhadir, saat ini tugas kita hanya tunggu dan lihat apa mungkin ada fiture-fiture tambahan pada versi dapodikdas 3.04 atau mungkin ada pedoman baru cara penggunaan dapodik versi 304

Rekaman Penjelasan Kepala PDSP Tentang Padamu Negeri

Salam edukasi. sahabat operator semua Informasi ini sengaja saya bagikan terkhusus untuk sahabat operator sekolah yang saat ini sedang galau memikirkan pekerjaannya yang tak kunjung selesai dikarenakan banyak sekali data yang harus di entri dengan tujuan yang sama yaitu sebagai pendataan, namun berbeda aplikasi. Apakah itu ? tentu saja mengenai perbincangan yang sedang ramai saat ini yaitu antara padamu negeri dengan Dapodik

Baiklah untuk lebih jelasnya inilah informasi dari bapak kahar muzakkir Melalui rekaman penjelasan dari kepala PDSP tentang padamu negeri yang berdurasi ...saat kegiatan workshop trekking data spasial yang dilaksanakan di bogor. Silahkan rekan-rekan operator sekolah dengarkan sendiri penjelasanya. Downloald File MP3 nya DISINI. Terima kasih

Cek Sekolah Anda Masuk K13 Atau Tidak ?

Salam edukasi... rekan2 guru semua apa masih ingat dengan kurikulum 2013 ? hehehe, tentu saja masih kan, dimana sistem pendidikan ini belum bisa berjalan dengan baik di seluruh sekolah Indonesia khususnya daerah-daerah terpencil dalam artian dijalankan secara terbatas dan satuan pendidikan yang tidak melaksanakan K13, dikembalikan lagi ke kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Ada beberapa Alasan Kurikulum 2013 Dihentikan dan diganti dengan Kurikulum KTSP yaitu menurut menteri pendidikan dan kebudayaan bapak Anies Bawesdan, berdasarkan pada rekomendasi tim evaluasi implementasi Kurikulum 2013 dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto. Anies mengatakan, sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013
Faktor lainnya seperti kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendamping guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata demikian dikemukakan oleh Anies seperti yang dikutip dari MetroTV
Nah, bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan daftar sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013, berikut ini saya share Surat keputusan Kepala Penelitian dan pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan beserta lampirannya. Untuk lebih jelasnya Download filenya DISINI. Sekian dan terima kasih

Download Kisi-Kisi Materi Soal Ujian Tulis Nasional ( UTN ) PLPG Terbaru 2015