5/31/2016

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PROGRAM BELAJAR BERSAMA MAESTRO

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan Belajar Bersama Maestro (BBM) Kebudayaan untuk siswa-siswi SMA kelas X dan XI. Terdapat sepuluh maestro yang akan mewakili beberapa bidang kesenian seperti teater, tari, patung, lukis, musik, dan film. Belajar Bersama Maestro (BBM) ini akan diselenggarakan dalam bentuk magang di tempat/sanggar para Maestro Kebudayaan selama liburan sekolah, sehingga waktu liburan siswa akan lebih bermanfaat dengan diisi program-program yang edukatif, terlebih dimentori oleh para maestro seni di Indonesia. Siswa yang mendaftar akan diseleksi oleh Panitia dan para Maestro untuk mendapatkan 100 siswa terbaik yang akan mengikuti kegiatan BBM ini dari tanggal 21 - 30 Juni 2015 di tempat/sanggar Maestro pilihan masing-masing peserta.

PENDAFTARAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Calon Pendaftar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat lolos seleksi kegiatan Belajar Bersama Maestro Kemdikbud.

Syarat & Ketentuan

Peserta didik (siswa) yang dapat mendaftar menjadi Calon Peserta BBM adalah:
1. Siswa kelas X dan XI SMA/SMK di seluruh Indonesia
2. Memiliki prestasi di bidang budaya yang dipilih (dibuktikan dengan melampirkan sertifikat/bukti prestasi/video/foto)
3. Aktif mengikuti kegiatan organisasi di bidang seni


Alur Pendaftaran 
Daftar Para Maestro Klik Disini
Sekian semoga bermanfaat, jangan lupa bagikan artikel ini, terima kasih.


Untuk Aplikasi  dan Info terbaru seputar Dunia Pendidikan lainnya   

Tetap tinjau blog ini atau Silahkan Like Fanspage kami :

KUMPULAN FILE ADMINISTRASI GURU MENYAMBUT TAHUN AJARAN BARU DAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Sebelumnya anda bisa baca ini dulu : KETENTUAN DAN SYARAT PPDB SD SMP SMA 2015/2016


Berikut ini adalah KUMPULAN FILE ADMINISTRASI MENYAMBUT TAHUN AJARAN BARU DAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU Tahun ajaran mendatang, Silahkan klik link di bawah : 

Silahkan download semua file di atas, dan semoga bermanfaat.

Jika anda bingung bagaimana cara mendownload file di website ini silahkan klik disini : 
CARA DOWNLOAD

Untuk Aplikasi  dan Info terbaru seputar Dunia Pendidikan lainnya   

Tetap tinjau blog ini atau Silahkan Like Fanspage kami :
PORTAL GURU REPUBLIK INDONESIA ONLINE 

KETENTUAN DAN SYARAT PPDB SD SMP SMA 2015/2016



Langsung ajah, Agar lebih jelas mengenai persyaratan dan ketentuan peserta didik yang dapat diterima pada masing-masing jenjang pendidikan perhatikan berikut ini:

1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Persyaratan calon peserta didik PAUD melalui Jalur Pendikan Formal/Taman Kanak-kanak (TK) adalah:
a.    Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b.   Berusia 5 sampai 6 tahun untuk kelompok B.
Bagi peserta didik PAUD melalui jalur Nor Formal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lainnya yang sederajat (0-<2 2-="" 4-="" anak="" atau="" bentuk="" bermain="" dan="" dengan="" kelompok="" lain="" program="" sederajat="" span="" th.="" th="" untuk="" usia="" yang="">

Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 Tahun.

2. SD (Sekolah Dasar) dan sederajat
Syarat dan ketentuan bagi calon peserta didik kelas 1 SD adalah:
a.    Berusia 7 12 Tahun wajin diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.
b.   Tepat/dan atau telah berusia 6 tahun dapat diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.

Sedangkan persyaratan calon peserta didik kelas 1 SD Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah anak yang memiliki usia minimal 6 Tahun.

3. SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik untuk kelas VII SMP adalah sebagai berikut:
a.    Telah dinyatakan Taman dari tingkat sebelumnya atau SD/SDLB/MI/Program Paket A dan dibuktikan dengan STL (Surat Tanda Lulus).
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket A.
c.    Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.

Dan syarat calon peserta didik kelas VII SMP Luar Biasa (SMPLB) adalah tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).

4. SMA (Sekolah Menengah Atas) dan Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik kelas X SMA adalah sebagai berikut:
a.    Telah dinyatakan tamat dari tingkat sebelumnya atau SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B.
c.    Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.

Kemudian persyaratan untuk calon peserta didik kelas X SMA Luas Biasa (SMALB) adalah anak tamat dari SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).

5. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik kelas X SMA adalah sebagai berikut:
a.    Telah dinyatakan tamat dari tingkat sebelumnya atau SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B.
c.    Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.
d.   Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik program pendidikan sekolah yang dituju.

Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.


[baca juga] Kumpulan file untuk Penerimaan Peserta Didik Baru

source : sdn-tambaharjo.blogspot.com


Untuk Aplikasi  dan Info terbaru seputar Dunia Pendidikan lainnya   
Tetap tinjau blog ini atau Silahkan Like Fanspage kami :
PORTAL GURU REPUBLIK INDONESIA ONLINE 

NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN

NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN - NSS atau Nomor Statistik Sekolah adalah merupakan  nomor unik suatu sekolah yang pengelolaanya dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik)  yang bertujuan untuk memudahkan dan mengetahui lokasi suatu sekolah . NSS biasanya juga  dipergunakan oleh BAN (Badan Akreditasi Nasional) sebagai nomor unik statistika suatu sekolah.

Untuk melacak NSS sekolah kita, bisa dengan mengunjungi situs BAN resmi, http://ban-sm.or.id. Masukkan nama sekolah apda kolom pencarian, maka akan muncul  NSS sekolah kita.
Sekedar untuk pengetahuan, berikut cara penomoran dalam NSS:
• digit 1 dan 2 kode untuk tingkat sekolah
• digit 3 kode untuk status sekolah
• digit 4 dan 5 untuk  kode provinsi
• digit 6 dan 7 untuk kode kabupaten
• digit 8 dan 9 untuk kode kecamatan
• digit 10, 11 dan 12 kode untuk nomor urut sekolah per kecamatan

Dan sesuai rencana pemerintah, NSS ini akan digantikan dengan NPSN ( Nomor Pokok Sekolah Nasional). Hal ini diperkuat dengan beberapa sumber yang kami himpun. Dan seperti yang kita lihat saat ini, sistem pendataan sekolah lebih banyak mengunakan NPSN daripada NSS. Salah satu sumber informasi adalah berasal dari Bpk Yusuf Rokhmat, yang merupakan staf Pendataan Kemdikbud melalui akun jejarng sosialnya.

Lalu apa NPSN itu? Dan bagaimana cara penomorannya?

NPSN adalah merupakan suatu kode pengenal pada sekolah yang sifatnya tunggal, unik dan akan berlaku selama sekolah tersebut tetap aktif dalam menyelenggarakan pendidikan. Kode pendataan sekolah yang terbaru ini memang dipersiapkan untuk menggantikan (NSS – Nomor Statistik Sekolah) yang dinilai sudah konsisten dan sangat rentan terhadap adanya perubahan  kondisi lapangan misalnya pemekaran dan penggabungan wilayah/daerah di Indonesia.  Dengan demikian maka NSS dihapus dan diganti dengan NPSN.

Format pengkodean NSPN memiliki spesifikasi seperti berikut::


  •     Standar kode = 8 digit angka.
  •     Format kode =  X- YY – ZZZZZ
  •     X = Untuk Kode Wilayah
  •     YY = Untuk Nomor Kelompok
  •     ZZZZZ = Serial
  •     Kode Wilayah:
  •         Sumatera dan sekitarnya : 1
  •         Jawa dan sekitarnya : 2
  •         Kalimantan dan sekitarnya : 3
  •         Sulawesi dan sekitarnya : 4
  •         Bali – nusa tenggara&sekitarnya: 5
  •         Maluku, papua dan sekitarnya : 6
  •         Luar Negeri : 9
  •         Dicadangkan : 7 – 8
NPSN digunakan jika selama sekolah masih aktif dimulai dari jenjang TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Kode NPSN akan meminimalisir ketergantungan pada data eksternal yang bisa saja berubah atau berganti sehingga format ini akan menjamin tetap dalam jangka waktu dan jangka panjang. Kode ini mampu menampung 9.999.999 sekolah.

Mekanisme dalam pemberian kode identitas bagi satuan pendidikan (sekolah) ini dilakukan dengan berdasarkan pengajuan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat yang di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kab /kota setempat melalui cara online ke sekretariat Dirjen terkait. Kemudian pengajuan ini di verval lagi  sebelum akhirnya diajukan ke PDSP.
Hasil dari proses pemberian kode identitas sekolah ini ditampilkan melalui laman NPSN, yang bisa dibuka di http://npsn.data.kemdiknas.go.id

Demikian informasi mengenai NSS yang akan dihapus dan diganti dengan NSPN yang dikutip dari infokepegawaian.blogspot.com , semoga bermanfaat.

Cara Cek Ijazah Palsu

Cara Cek Ijazah Palsu - Sahabat Operator Sekolah Indonesia dimanapun Anda berada. Akhir-akhir ini di media sosial sering memberitakan mengenai ijazah palsu yang menyeret beberapa nama pejabat. Sungguh miris sekali. Nah, untuk mengetahui keaslian Ijazah simak ulasan berikut ini.

Menristek dan Dikmen, Mohamad Nasir mengatakan bahwa ada berbagai cara cek ijazah palsu. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa nilai yang diperoleh mahasiswa pada tiap semester. Jadi, dasarnya dari ijasah , dan jumlah SKS tiap semesternya. Berdasar data dari  Kemenristek Dikti, ada mahasiswa yang hanya memiliki 8 SKS namun sudah dinyatakan lulus. Padahal, harusnya mahasiswa memenuhi jumlah 144 SKS.

Selain itu, unutk proses pemeriksaan bisa diamati dari segi mahasiswa pindahan. Menurut M. Nasir, mahasiswa pindahan ‎haruslah ada dalam database di universitas sebelumnya dan jika  tidak tercatat pada universitas sebelumnya, maka ada kemungkinan terjadi abal-abal atau pemalsuan pindahan  ini.
Nasir juga menuturkan bahwa pihaknya akan memerhatikan proses perkuliahan mahasiswa. Salah satunya  adalah sistem absensi. Jika tidak ada absensi, maka ada penipuan dalam perkuliahan. Jadi, kita perlu tahu cara cek ijasah palsu demi menjaga keabsahan.
wimaogawa.blogspot.com

Cara Cek Ijazah Palsu
Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.

Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.

Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.

Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel.
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.

Demikian informasi terkait Cara Cek Ijazah Palsu yang dikutip dari kompas.com, semoga bermanfaat.
Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.
Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.
Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.
Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel. 
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.
Demikian cara cek ijasah palsu.
- See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/cara-cek-ijasah-palsu.html#sthash.w9aeKmwG.dpuf
Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.
Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.
Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.
Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel. 
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.
Demikian cara cek ijasah palsu.
- See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/cara-cek-ijasah-palsu.html#sthash.w9aeKmwG.dpuf

Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015

Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015 - Pada postingan sebelumnya telah kita bahas mengenai Beasiswa S2 Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015. Nah, pada postingan kali ini akan membahas Beasiswa S2 yang diperuntukan bagi Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015.
Baca :  Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015

Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kemdikbud menyediakan alokasi dana bantuan baik bagi guru SD, Kepala Sekolah dan Pengawas SD yang bertugas di Sekolah Dasar (SD) yang saat ini bertugas di wilayah NKRI dan memenuhi kriteria dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2)

Tujuan dari program ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan wawasan, pengetahuan, kompetensi dan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas. Selain itu juga bertujuan menyediakan dana bantuan langsung bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar untuk mengembangkan kapasitas profesionalnya secara berkelanjutan. Dan juga Memberikan kesempatan kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar untuk memperoleh kualifikasi S-2.

Dana bantuan peningkatan kualifikasi S-2 ini diperuntukan bagi guru SD, Kepala Sekolah, dan pengawas SD yang bertugas di wilayah NKRO yang memenuhi kriteria. Adapun kriteria Calon Peserta Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
  1. Guru, Kepala  SD dan Pengawas SD status PNS atau GTY
  2. Berusia maksimum 37 tahun pada 1 September 2015
  3. Khusus daerah terpencil, tertinggal dan terluar  berusia maksimum 42 tahun per tanggal 1 September 2015
  4. Lulusan S1 dari Program Studi yang relevan serta terakreditasi oleh BAN-PT IPK minimum 2,75
  5. Pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun
  6. Memperoleh Izin belajar dari pejabat berwewenang
  7. Sanggup dan untuk bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk yaitu UPI, UNY, UNESA dan UM.
Penempatan para mahasiswa untuk setiap bidang study pada Perguruan Tinggi Penyelenggara  untuk tahun 2015 ini ditetapkan oleh tim yang terdiri atas Direktorat P2TK Dikdas dan 4 perguruan tinggi penyelenggara yaitu : Universitas Negeri Surabaya (UNESA),  Universitas Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, pada progdi:
  1.     Progdi  Dikdas dan PGSD untuk guru SD
  2.     Progdi Manajemen Pendidikan bagi  guru, kepala dan Pengawas SD
Selanjutnya Seleksi calon peserta akan dilakukan melalui 3 tahap yaitu :
  1. Pendaftaran 
  2. Seleksi administratif
  3. Seleksi akademik sesuai  jadwal sebagai berikut ini:  
Selengkapnya download Pedoman Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Download Pedoman Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015

Demikian informasi seputar  Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015 semoga bermanfaat.

Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015

Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015 - Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen menjadikan pembangunan pendidikan sebagai agenda utama untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan sebagai strategi untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat dan bangsa ini.

Pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP. Pedoman ini disusun sebagai bahan acuan bagi pihak yang berkepentingan agar pelaksanaan Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini bertujuan untuk memberikan dana bantuan bagi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk meningkatkan kualifikasi lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2) pada program/sekolah pascasarjana perguruan tinggi Pemerintah yang diberi mandat.
Baca juga : Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015

Tujuan Pemberian Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015

(a) Memberikan kesempatan bagi guru SMP untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang strata dua (S-2).
(b) Memberikan bantuan dana dan bantuan teknis bagi guru SMP untuk mengembangkan kapasitas profesionalnya secara berkelanjutan.
(c) Mengembangkan dan meningkatkan wawasan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja guru SMP dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Program Peningkatan Kualifikasi S-2 ini bisa didapatkan oleh Guru SMP negeri maupun swasta yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Dengan adanya program ini diharapkan dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dari jenjang strata satu (S-1) ke jenjang strata dua (S-2). Selain itu wawasan pengetahuan dan keterampilan profesional juga semakin meningkat. Dengan mengikuti program beasiswa ini harapannya adalah kinerja dapat diandalkan oleh Pemerintah Daerah dalam pengembangan pendidikan untuk melaksanakan tugas sebagai guru di sekolah, pembinaan profesional teman sejawat dan/atau program mentoring.
wimaogawa.blogspot.com

Berikut Mata Pelajaran/Program Studi yang dibuka :
1. Pendidikan Bahasa Indonesia
2. Pendidikan Bahasa Inggris
3. Pendidikan Matematika
4. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
5. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Persyaratan/Kriteria Calon Peserta Program Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015

a. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
b. Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
c. Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
d. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
f. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
g. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah
khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
h. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.

i. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.


Untuk menjaring calon mahasiswa/peserta yang memiliki kemampuan terbaik, maka Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas akan menetapkan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang ditetapkan untuk setiap program studi. Kuota untuk guru swasta dan honorer maksimal 10%.


Program studi dimaksud, dibuka di empat LPTK mitra Direktorat Pembinaan PTK Dikdas - Ditjen Dikdas - Kemdikbud, dengan kuota di masing-masing LPTK akan diatur lebih lanjut. Adapun empat LPTK dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)- Bandung.
2. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) – D.I.Yogyakarta.
3. Universitas Negeri Malang (UM) – Malang.
4. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) – Surabaya.

Pengiriman Berkas Pendaftaran

Berkas pendaftaran dikirim mulai 20 Mei 2015 sampai dengan terakhir diterima di Subdit PTK SMP, Dit. P2TK Dikdas tanggal 23 Juni 2015 ke alamat:
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas – Kemdikbud Gedung C Lantai 18
Jl. Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57851860
Fax: 021.57851860

Selengkapnya download Pedoman Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015

Demikian informasi terbaru mengenai Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015 semoga bermanfaat.

5/30/2016

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) - Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Prosedur Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah

Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat.

wimaogawa.blogspot.com
Penjelannya adalah sebagai berikut :
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.
2. Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
4. Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir
melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.


wimaogawa.blogspot.com

Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi usulan pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat In-On-In;
2. Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM
3. Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah memiliki Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).
B. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
1. Melaksanakan kegiatan diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2. Menandatangani sertifikat kepala sekolah pada halaman struktur program diklat.
3. Menerbitkan sertifikat sementara kepala sekolah.
4. Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.
C. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
1. Memberikan tugas kepada LP2CKSM untuk melaksanakan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah berdasarkan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
2. Menerima laporan pelaksanaan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah dan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli dari LP2CKSM.
3. Mendistribusikan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli kepada calon kepala sekolah/madrasah yang lulus Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah melalui sekolah masing-masing.
4. Mengangkat kepala sekolah yang telah bersertifikat selambat

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah sebagai berikut :
1. buka http://nuks.lppks.org/cari.php
2. masukan NUKS beserta tanggal lahir ( bisa menggunakan fiture pencarian untuk mencari NUKS)
3. login
wimaogawa.blogspot.com
Demikian informasi terkait Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), semoga bermanfaat.

Soal UKK Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 Sekolah Dasar Semester 2

Soal UKK Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 Sekolah Dasar Semester 2 - Setelah Ujian Sekolah untuk kelas VI selesai, selanjutnya kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 melaksanakan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK). Hasil dari ulangan ini akan menjadi salah satu penentu kenaikan kelas. Hasil UKK tidak dapat dijadikan sebagai nilai akhir dalam pengisian raport, karena nilai raport berasal dari berbagai aspek, misalnya nilai ulangan harian, nilai tugas, nilai UTS, dll.

Dalam postingan kali ini admin akan membagikan link download contoh Soal Ulangan Kenaikan Kelas yang ditujukan kepada Kelas 1, 2, 3, 4 dan 5. Tentu dengan semakin memperbanyak mengerjakan contoh soal, maka anak didik kita akan lebih percaya diri dalam mengerjakan soal nantinya.

Berikut ini adalah kumpulan Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) dari Kelas 1- 5 yang mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pkn beserta kunci jawaban dengan Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP).
wimaogawa.blogspot.com

    Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 1 Semester 2
     Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 2 Semester 2
      Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 3 Semester 2
     Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 4 Semester 2
      Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 5 Semester 2
    Demikian kumpulan soal  Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 Sekolah Dasar Semester 2, semoga bermanfaat.

      Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2016

      Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2016- Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 2380/H/TU/2015 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2015/2016 tindak lanjut SK Balitbang No 28/H/EP/2015 tahun 2015 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

      Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

      Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016

      A. PETUNJUK UMUM

      1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
      3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
      4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
      6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
      wimaogawa.blogspot.com

      7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, dan Paket Cyang disaksikan oleh pihak kepolisian.
      8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
      9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
      10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2015 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
      11. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
      12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
      13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
      14. Pengisian ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.

      B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN

      1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
      a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
      b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
      1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
      2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
      c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
      1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
      2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
      d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
      1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
      2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
      3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
      e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
      f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
      g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


      h. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      i. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
      1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
      Contoh: Medan, 10 Juni 2015
      2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
      Contoh: Moskow, 10 Juni 2015
      j. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
      a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
      b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
      k. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
      l. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
      m. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.



      Download selengkapnya Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2016 melalui link di bawah ini :
      Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2016

      DOWNLOAD KUMPULAN LOGO PEMERINTAH