6/30/2016

CPNS GURU AKAN DIKIRIM KE DAERAH TERPENCIL





JAKARTA - Seleksi calon guru yang akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2016 tidak akan sembarangan. Calon guru ini akan dikirim dulu ke daerah terpencil lalu diasramakan.


Diektur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Supriadi Rustad mengatakan, kalau sekarang ini sangatlah mudah menjadi guru.

Diakui Supriadi, seseorang yang sudah kuliah selama empat tahun bisa menjadi guru tanpa diseleksi menjadi CPNS. Selanjutnya mereka akan mengikuti sertifikasi yang memungkinkan mereka mendapat tunjangan profesi.

"Di dalam konsep Kemenristek Dikti tidak boleh demikian. Guru harus difilter dari awal. Yang tidak hebat tidak akan masuk seleksi karena tidak boleh sembarang orang menjadi guru," kata Supriadi dalam Pameran Foto SM3T (Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, Terpencil) berjudul Melahirkan Sang Penyayang di Kantor Kemenristek Dikti, kemarin.

Supriadi menjelaskan, Kemenristek Dikti mulai akan menyaring calon guru melalui dua filter pada 2016. Tahapan pertama ialah setiap calon guru akan diwajibkan mengikuti SM3T.

SM3T adalah penempatan guru di sekolah terpencil selama satu tahun. Selain mendapat akses khusus ke formasi CPNS mereka juga diberikan biaya hidup selama penempatan.

Dia menjelaskan, penempatan SM3T akan digenjot ke Papua sebab yang awalnya daerah ini sulit untuk dimasuki namun pada 2013 lalu akhirnya dengan perjuangan para guru SM3T perintis masyarakat pun menyadari pentingnya guru bagi anaknya.

Dia menjelaskan, pada 2014 lalu akhirnya semua bupati mulai menerima SM3T. Hal ini menjadi pertanda Indonesia baru yakni peranan pendidik yang tidak dikotomi putra daerah melainkan pendatang pun bisa berkiprah di daerah lain.

Dia menjelaskan, total guru SM3T sejak 2011 SM3T diluncurkan hingga 2014 lalu ada 10.290 orang. Selanjutnya setelah mereka mengabdi di daerah 3T maka mereka akan diasramakan di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) selama satu tahun.

Program ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Supriadi menjelaskan, pada 2013 lulusan PPG SM3T  ada 2.215 orang dan 2014 ada 2.391 orang sedangkan pada tahun ini yang lulus tes online ada 3.731 orang.



Kedua konsep ini dilakukan karena jika hanya dilatih di LPTK saja guru hanya menyentuh sisi profesional dan kemampuan pedagogik saja. Sementara dari pengabdiannya selama menjadi guru SM3T mereka akan diasah kepedulian sosial terhadap sesama.


"Yang lulus adalah yang meraih standar nasional tertingi. Dengan SM3T dan PPG mereka akan digembleng kompetensi pribadi dan sosialnya," jelasnya.

Sementara Menristek Dikti M Nasir menambahkan, dia sangat terharu dengan perjuangan para guru SM3T yang rela mendidik anak-anak Indonesia di daerah 3T. Sebab dengan perjuangan yang minim fasilitas mereka masih mampu memberikan pengetahuan kepada anak-anak diseluruh pelosok.

Nasir mengatakan, membangun Indonesia baru tidak akan berhenti sampai di sini melalui para guru SM3T. Perjuangan yang luar biasa ini perlu dikembangkan terus menerus supayaa akselerasi pendidikan menjadi nyata dan pendidikan akan menjadi tumpuan pengggerak ekonomi bangsa.

Mantan Rektor Undip ini menerangkan, dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai berapa guru yang dibutuhkan, bidang studi apa dan bagaimana karakteristiik guru yang dibutuhkan.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi mengenai peningkatan formasi CPNS guru. Selain itu pihaknya juga sudah mengumpulkan para rektor penyelenggara LPTK agar mampu menyusun konsep pelajaran yang dibutuhkan pemerintah.

"Ada perbedaan antara guru yang berlatar belakang PPG dab tidak. Ternyata guru yang mengikuti PPG sangat signifikan memberikan pelajaran yang lebih baik kepada siswanya," jelasnya.

6/28/2016

5 MANFAAT TIDUR SIANG SAAT BERPUASA

5 MANFAAT TIDUR SIANG SAAT BERPUASA
Puasa bukanlah sebuah hal yang bisa menghalangi anda untuk beraktivitas dan bekerja. Meskipun memang pada saat puasa dipastikan anda akan merasakan lesu dan lemah. Namun, jika anda telah menyelesaikan pekerjaan anda maka anda pun disarankan untuk melakukan istirahat dengan bobo atau tidur siang. Pasalnya tidur siang saat puasa sendiri akan memberikan anda manfaat kesehatan yang sangat baik.
Tidur Siang
Tidur Siang
Tidur siang adalah kegiatan yang dapat memberikan manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh. Berikut beberapa manfaat yang dapat didapatkan dari tidur siang untuk kesehatan :
Memori jadi Lebih Kuat
Banyak artikel atau literatur yang menyebutkan kalau aktivitas istirahat tidur siang dapat membuat memori ingatan manusia menjadi lebih kuat. Walau tidak berdurasi tidak begitu lama yakni cuma 20 hingga 30 menit dalam sekali tidur siang, namun hal ini akan berdampak pada kemampuan kognitif seseorang dalam mengingat sesuatu.
Membuat Tekanan Darah Normal
Pada saat orang tertidur akan membuat kardiovaskular bisa menurun, dan secara otomatis tekanan darah manusia pun akan menurut setidaknya hingga 37 persen. Hal ini sendiri seperti apa yang dituliskan dalam sebuah studi berjudul Journal of Applied Physiology.
Syaraf jadi Tenang
Pada saat seseorang tertidur di siang hari, maka secara otomatis sistem syaraf pun akan bekerja dengan tenang. Pasalnya dalam keadaan tertidur sendiri manusia dipastikan tidak mengerjakan atau berfikir tentang apapun yang bisa membuat syaraf menjadi lebih tegang. Hal ini dikemukan dalam sebuah study yang dilakukan oleh University of Barkley.
Bertambahnya Semangat
Semangat dipastikan akan kembali muncul ketika orang tersebut bangkit dari tidurnya atau bangun tidur. Pasalnya tidur sendiri akan membuat tenaga menjadi pulih. Sehingga untuk melakukan kembali pekerjaan tertentu akan lebih bergairah.
Konsentrasi Bertambah
Dengan mengacu pada poin dimana syaraf akan tenang pada saat orang selesai tidur siang, maka hal ini pun juga kembali berhubungan dengan sistem konsentrasi. Jika syaraf tenang, maka konsentrasi seseorang pun dipastikan akan juga bertambah.
Demikian uraian mengenai manfaat tidur siang, oleh sebab itulah akan lebih baik jika anda sempat melakukannya maka tidur lah. Apalagi dalam keadaan berpuasa, tidur merupakan salah satu bentuk ibadah di sisi Allah SWT.

GAJI KE 13 POSITIF DIBAYAR BULAN JULI


JAKARTA – Salah satu hal yang biasanya dinanti saat bulan Ramadhan adalah tunjangan hari raya atau THR. Di instansi pemerintah tidak dikenal THR, namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bergembira, pasalnya pada bulan Juli mendatang, mereka akan mendapatkan gaji/tunjangan bulan ke-13. Selain itu, anggota TNI, POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkannya. 
Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.
"Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman di kantornya, Jumat (26/06). Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut adalah sebesar bulan Juni 2015.
Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. 
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merasakan hal yang sama. “Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015,” tutur Herman.
Herman mengimbuhkan, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya dilakukan oleh PT Taspen dan PT. Asabri juga akan diberikan pada bulan Juli 2015. "Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut, diberikan pensiun bulan ke 13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," pungkasnya. (rr/HUMAS MENPANRB) 

Source : menpan

6/26/2016

Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator

Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator - Sesuai dengan postingan sebelumnya bahwa Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.4 akan dirilis pada 15 Juli mendatang yang hampir bersamaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDPB). Terkait dengan dengan adanya siswa baru, maka tugas Operator Sekolah bertambah yaitu penginputan peserta didik baru serta mengeluarkan siswa kelas 6 yang telah lulus.

Untuk meringankan tugas Operator Sekolah, maka ada wacana integrasi antara aplikasi Dapodikdas dengan PPDB Online Pustekom Kemdikbud, sehingga nantinya Operator tidak perlu menginput data kelas I baru. Hal ini dipaparkan oleh Bapak Yusuf Rokhmat melalui akun facebook nya.

Apa Itu PPDB Online ?

Sistem PPDB Online adalah salah satu layanan terbaru Kemdikbud untuk memfasilitasi sekolah untuk penerimaan siswa baru secara online, untuk tingkat SD, SMP sederajat dan SMA sederajat. Sehingga hasil dan rekap pendaftaran bisa dilihat secara realtime. 

PPDB Online ini diklaim hanya satu-satunya aplikasi yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.4. Terkait dengan pelaksanaannya, PPDB Online ini dikembalikan lagi ke daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada.

wimaogawa.blogspot.com

Syarat dan Ketentuan PPDB Online 2015


Sistem PPDB ONline ini dapat dimanfaatkan dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang, dari SD, SMP, SMK/SMK.
wimaogawa.blogspot.com

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan fasilitas PPDB Online

1. Kepala Dinas Pendidikan kab /kota mengajukan surat ditujukan kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD paling lambat pada  10 April 2014 pukul 24.00 WIB  diperpanjang sampai dengan Rabu, 15 April 2015.
2. Dinas Pendidikan Kab /Kota yang tercatat sebagai calon peserta PPDB Online Pustekkom  melakukan tahap registrasi ke dalam sistem PPDB  http://www.ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
3. Dinas Pendidikan mendowload dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
4. Dinas Pendidikan segera menetapkan juknis dan perwal yang sudah disahkan
5. Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB dan mengacu pada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM.
6. Menyediakan infrastrukturseperi komputer, printer, internet di kantor Dinas Pendidikan Kab /Kota dan sekolah peserta PPDB Online.
7. Menyediakan dan mengirimkan seorang Penanggung Jawab dan seorang Administrator TIK untuk menjalani pelatihan dan pengembangan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
8. Menyediakan dan meng-import Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk tingkat D dan Daftar Nilai UN tingkat SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD sebagai data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
9. Bersedia untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM.

Beberapa Kota/Kabupaten yang telah menggunakan Aplikasi PPDB Online
  • Disdikpora Kabupaten Karanganyar
  • Disdik Kota Tebing Tinggi
  • Disdik Kabupaten Sijunjung
  • Disdik Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
  • Disdik Kota Bandar Lampung
  • Disdik Kabupaten Banyuwangi
  • Disdik Kabupaten Temanggung
  • Disdik Kota Padang Panjang
  • Disdik Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
  • Disdik Kabupaten Banyumas
  • Disdik Kota Gorontalo
  • Disdik Kota Pontianak
  • Disdik Kota Banjar Baru
  • Disdik Kota Dumai
  • Disdik Kabupaten Barito Utara
  • Disdik Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
  • Disdik Kabupaten Tanah Laut
  • Disdik Kota Banjarmasin
  • Disdik Kabupaten Sragen
  • Disdik Kota Manado
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Samarinda
  • Disdik Tangerang Selatan
  • Disdik Kota Sibolga
  • Disdikpora Kota Mataram
  • Disdik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  • Disdik Kota Tanjung Pinang
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
  • Disdik Kota Bogor
  • Disdikpora  Kota Pekalongan
  • Disdik Kota Pekan Baru
  • DisdikKota Batam
  • Disdikpora Kabupaten Pangandaran
  • Disdik Kabupaten Lampung Utara
  • Disdik Kabupaten Bengkalis
  • Disdik Kota Bontang
  • Disdikpora Kabupaten Demak
  • Disdikpora Kota Waringin Barat
  • Disdik Kabupaten Bungo
  • Disdik Kota Tajungbalai
  • Disdik Berau
  • Disdik Nasional Kota Ternate
  • Disdik Kabupaten Lampung Tengah
Awalnya PPDB Online ini hanya diikuti oleh 2 kab/kota, yaitu pada tahun 2011. Di tahun berikutnya yaitu 2012 diikuti oleh 9 kab/kota dan tahun 2013 diikuti oleh 14 kab/kota. Tahun 2014 naik 2 kali lipat, yaitu 29 kab/kota, dan tahun 2015 ini diikuti oleh 42 kab/kota.

Demikian informasi terkait wacana Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator, semoga bermanfaat.

referensi : infokepegawaian.blogspot.com

Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong

Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
wimaogawa.blogspot.com
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya.

sumber : jpnn.com

HATI-HATI, GURU YANG BERKOMPETENSI RENDAH AKAN DIPOTONG TPG NYA



JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi. [baca juga : Mekanisme baru untuk penerima sertifikasi]

"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).
Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.
"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya. 


6/25/2016

Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015

Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015 - Berdasarkan surat edaran Kemenag Nomor Dt.I.1/2/PP.007/116.B/2015 tertanggal 10 Juni 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementarian Agama, Cq Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia bahwa dan merujuk pada surat Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementrian Agama Nomor : Dt.I.IV/PP.00.9/965/2015 tanggal 22 April 2015 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat bahwa :

1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 di Kementrian Agama menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru).
2. Kuota nasional peserta program sertifikasi guru dalam jabatan (khusus untuk guru madrasah) adalah 38.673 peserta dengan rincian 28.673 peserta bagi guru mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum.
3. Penggunaan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang beralamat http://www.sergur.kemdiknas.go.id/kemenag sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2015 dengan rincian jadwal sebagai berikut :
wimaogawa.blogspot.com

a. Pengambilan data awal dari database Padamu Negeri dilaksanakan tanggal 30 April 2015.
b. Verifikasi berkas calon peserta dilaksanakan tanggal 1 Mei s/d 20 Juni 2015.
Verifikasi calon peserta dilebihkan 10% dari kuota awal untuk dipersiapkan sebagai calon pengganti peserta.
c. Ploting calon peserta pada LPTK dilaksanakan tanggal 1-10 Juli 2015 dengan rangking berdasarkan Usia, masa kerja dan Golongan )seluruh guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajin terangkut sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2015)
d. Penetapan SK Peserta sertifikasi akan dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015.
Data Peserta yang tercantum di dalam SK sepentuhnya mengacu pada data yang diproses dan dihasilkan dari sistem AP2SG.
Ploting peserta pengganti dilaksanakan sepanjang bulan Agustus s/d September 2015 pada sistem AP2SG mengacu pada data tambahan 10% kuota awal.
4. Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai persyaratan mengikuti Program Sertifikasi Guru dilaksanakan serentak secara nasional pada tanggal 30 Juli 2015. Soal yang digunakan untuk UKA adalah soal dari Pokja Sertifkasi Guru Kementrian Agama.
5.  Hasil UKA digunakan sebagai dasar dalam pengelompokan dan pemberian layanan kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu.
6. Instruktur kegiatanj PLPG adalah asesor yang telah memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) sesuai bidangnya yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Modul sebagai bahan ajar pada kegiatan PLPG bersifat nasional yang disusun oleh tim penyusun nasional yang dikoordinasi oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementruan Agama.
8. Soal Uji Tulis Nasional (SUTN) untuk uji kompetensi akhir dalam kegiatan PLPG dan ujian ulang adalah soal yang berasal dari Pokja Sertifikasi Guru Kementrian Agama.
9. Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK akan dimulai pada minggu ke-3 bulan Agustus s/d minggu ke-4 bulan November 2015. Semua tahapan proses PLPG menggunakan Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG) yang dapat diakses melalui http://www.ksg.dikti.go.id
Baca juga : Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru

untuk mengunduk surat edaran, silahkan klik tautan berikut ini :
Download Surat Edaran Langkah-Langkah Pelaksanakan PLPG Tahun 2015 di Lingkungan Kemenag
Demikian informasi terkait Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015. Semoga bermanfaat. Silahkan share jika sekiranya berguna, terimakasih

DAFTAR PERGURUAN TINGGI IKATAN DINAS YANG MEMBERIKAN BEASISWA PENUH

Berikut ini adalah beberapa Perguruan tinggi ikatan dinas yang memberikan bea siswa penuh kepada mahasiswanya, semoga dapat menjadi referensi / pilihan bagi para orang tua yang ingin mencari tempat perkuliahan bagi putra putrinya : 

1. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta, Jalan Raya Gandul Cinere, Jakarta selatan, website www.depkumham.go.id

2. Akademi Kimia Analis Jawa Barat, Jalan Ir H Juanda 7, Bogor, website www.aka.ac.id

3. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, Jalan Timbul 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, website www.app-jakarta.ac.id

4. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi (Sekolah Tinggi Enerji dan Mineral) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id

5. AKIP – Akademi Ilmu Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran online di www.depkumham.go.id atauwww.ecpns.kemenkumham.go.id Lokasi kuliah di Depok.

6. Akmil - Akademi Militer RI. Untuk pendaftaran bisa search diwww.akmil.go.id

7. Akpol - Akademi Kepolisian RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.penerimaanp olri.go.id

8. Badan Meteorologi Nasional (BMG), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), Jalan Perhubungan I No 5, Komplek Metro, Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, website www.amg.ac.id

9. Badan Pusat Statistik (BPS), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jalan Otto Iskandardinata No 64C, Jakarta Timur, website www.stis.ac.id

10. Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN), Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, website www.stan.ac.id

11. MMTC – Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Pendaftaran online diwww.mmtc.ac.id Lokasi kuliah di Yogyakarta

12. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya, Jalan Pucang Jajar Tengah 56, Surabaya, website www.poltekkesdepkes-sby.ac.id

13. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Jalan Cimandiri 34-38, Bandung, website www.lan.go.id

14. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta, Jalan Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, website www.stmi.ac.id.

15. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Jalan Dr Setiabudi 186, Bandung, website www.stp- bandung.ac.id

16. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten, Jalan Raya PLP Curug, Tangerang, website www.stpicurug.ac.id

17. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, website www.stp.dkp.go.id.

18. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jalan Tata Bumi 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, website www.stpn.ac.id

19. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, website www.stsn-nci.ac.id

20. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat, Jalan Jakarta No 31, Bandung, website www.stttekstil.ac.id

21. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat, jalan Raya Setu Km 3,5 Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Jawa barat, website www.sttd.wetpaint.com.

22. Sekolah Tingi Kesejahtraan Sosial Jawa Barat, Jalan H Juanda 367, Bandung, website www.stks.ac.id



23. STIS – di bawah Badan Pusat Statistik (dapat uang saku per bulannya Rp. 850.000), pendaftaran online di www.stis.ac.id . Lokasi kuliah Jakarta

24. STPDN/IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.bkd.prov.go.id

25. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta

26. STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara – di bawah Lembaga sandi Negara. Pendaftaran online di www.stsn-nci.ac.id Lokasi kuliah di Bogor

Jangan biarkan informasi ini mengendap di Laptop/PC anda segera sebarkan ke teman, saudara, dan anak.


KEMDIKBUD MENGELUARKAN MEKANISME TERBARU UNTUK MENDAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI BAGI GURU



Tunjangan Profesi diberikan secara merata, nampak kedepan tak akan ada lagi. Harapan tunjangan profesi guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru tersebut sejak undang-undang guru dan dosen terbit hingga saat ini proses pelaksanaan atau pemantauan itu belum lah optimal, alih-alih tunjangan sertifikasi yang diberikan dengan konsep peningkatan kompetensi PTK hingga saat ini amanah yang termaktub dalam UU no 14 tahun 2005 itu belumlah dilakukan secara komprehensif profesionalitas guru yang dimaksud. Seperti berita yang kami lansir pada laman kemdikbud.go.id

Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.

Namun sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.

Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG.Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.

“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).

Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).  Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.

Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.

Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan. (Aline Rogeleonick)

[baca juga : Jadwal sertifikasi guru kemenag]

6/24/2016

DOWNLOAD APLIKASI PEMBUATAN ADMINISTRASI KEGIATAN UJIAN SEKOLAH

Semua rekan-rekan guru tentunya sudah tau apa fungsi dari aplikasi ini, ya dilihat dari namanya aja udah jelas "Aplikasi Administrasi Ulangan" untuk keterangan lebih lanjut silahkan lihat sendiri aplikasinya, pokonya guru / wali kelas wajib punya ini, berikut sedikit tampilannya : 



Perlu diketahui aplikasi ini bukanlah buatan saya, tapi hasil dari berselancar di dunia maya, jadi daripada saya pake sendiri mending juga dibagikan di blog ini, untuk mencoba aplikasi ini silahkan link di bawah ini, semoga bermanfaat, terima kasih. 

source : infoptk.com

download

6/23/2016

PESAN PB PGRI UNTUK PEMERINTAH


PB PGRI : Pemerintah Jangan Menafsirkan UUGD untuk Menutupi Kegagalannya
PGRI menyesalkan penafsiran Kemdikbud terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), khususnya Pasal 82 Ayat (2) bahwa yang wajib berkualifikasi S1/D4 dan bersertifikat pendidik adalah guru yang diangkat sebelum tahun 2006. Penafsiran itu sebenarnya untuk menutupi kegagalannya sehingga seolah-olah Kemdikbud sukses besar.
Yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2), "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini" adalah untuk semua guru, Jadi, selama 10 tahun, yaitu sampai tahun 2015 mestinya seluruh guru sudah berkualifikasi S1 atau D4 serta sudah bersertifikat pendidik.
Selanjutnya dalam Pasal 13 Ayat (1) disebutkan bahwa "Pemerintah dan poemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat". Itu juga jelas bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggarannya.
Penjelasan guru dalam jabatan, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Ayat (9) bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar. Jadi jika setelah tahun 2005 pemerintah dan atau pemerintah daerah mengangkat guru yang belum S1 atau D4 dan belum bersertifikat pendidik ya wajib ditingkatkan kualifikasi pendidikannya dan disertifikat pendidik.
Kalau Kemdikbud menyatakan yang wajib disertifikasi hanya guru yang diangkat sebelum tahun 2006 itu apa dasarnya? Itu kan penafsiran akal-akalan agar seolah-olah kemdikbud sukses besar melaksanakan UUGD. Kenapa si tidak mengakui saja kalau belum berhasil karena kemampuan (khususnya anggaran) yg terbatas, kemudian dirancang agar bisa segera selesai. Itu malah terhormat.
Seolah-olah yang salah pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang mengangkat guru setelah tahun 2005 yang tidak memenuhi syarat. Itu perlu diluruskan, bahwa mengapa pemerintah daerah atau satuan pendidikan mengangkat guru? Kalau guru PNS yang diangkat tentu sesuai dengan aturan. Tetapai jika ada satuan pendidikan atau komite sekolah mengangkat guru, karena pemerintah dan atau pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap kekurangan guru di berbagai sekolah. Maka terpaksalah sekolah mengangkat guru honorer, dsb agar sekolah bisa berjalan. Kalau tidak mengangkat siapa yang mengajar. Orang kemendikbud bisa menyalahkan, padahal karena ndak paham kondisi kekurangan guru di lapangan.
Nah, kenapa daerah atau satuan pendidikan tidak mengangkat guru yg S1 atau D4 dan yg sdh tersertifikasi, karena pemerintah juga tidak mampu mendidik calon guru dalam Program Pendidikan Guru (PPG) sesuaiamanat UUGD itu dan memenuhi kebutuhan guru. Sudah diatur dengan jelas bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan guru, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata. Termasuk badan penyelenggara pendidikan untuk sekolah swasta. Tapi kan tidak dilaksanakan dengan baik.
Sisa Anggaran
Berkenaan dengan sisa anggaran peningkatan kualifikasi pendidikan guru yang hanya terserap 30% setiap tahunnya. Itu sungguh lucu, karena prakteknya guru-guru di daerah itu kuliah atas biaya sendiri. "Itu juga sekaligus pertanda jeleknya data guru. Sehingga pemerintah tidak tahu berapa kebutuhan guru dan tidak ada perencanaan yang jelas dalam pengadaan guru serta berapa guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya". Isyarat lain, itu adalah buruknya kinerja pemerintah dalam upaya peningkatan mutu guru.

Dalam UUGD jelas disebut bahwa guru harus kualifikasi pendidikannya S1 dan D4 serta bersertifikat pendidik tanpa menyebut tahun pengangkatannya. Semoga Kemdikbud segera mampu menyelesaiakan tugasnya itu, Karena tahun ini malah menurun anggaran yang disediakan untuk sertifikasi guru. "Itu tanda perhatian yg semakin jelek kan?".
Jakarta, 22 Juni 2015
Ketua Umum PB PGRI,
Sulistiyo


[baca juga : Surat edaran Menaker tentang tunjangan hari raya]

6/22/2016

Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) akan mengkaji ulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok guru, yaitu guru yang telah diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan guru yang diangkat setelah UU tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2015 yang baru terisi sebesar 63 ribu guru, dari kuota 70 ribu yang ditetapkan.

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata, mengungkapkan, ke depan sertifikasi pendidik akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. "Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikat benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," jelasnya, Senin (22/6).
wimaogawa.blogspot.com
Perbaikan UKG akan mengacu kepada hasil UKG yang diterima guru. "UKG yang sudah ada akan dilihat, siapa yang bagus dan tidak, sehingga dapat kami jadikan diagnostik, mereka tidak bagusnya dimana," ujarnya.

Selain itu, Dirjen Pranata mengatakan, hasil UKG pun akan berfungsi sebagai tes penempatan pelatihan kompetensi guru.

"Kami akan menggunakan peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, seperti pelatihan dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, berdasarkan kompetensi guru itu," pungkasnya.
Baca juga : Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015

referensi : jpnn.com

SURAT EDARAN MENAKER TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA


Surat Edaran Menaker No  7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama tahun 2015 disebutkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Sebagaimana diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, Tunjangan Hari Raya  atau THR wajib diberikan secara proporsional.  Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

THR (Tunjangan Hari Raya)

Dalam surat edaran itu juga, Menaker menghimbau kepada para gubernur/bupati/walikota untuk memperhatikan dan menegaskan semua pengusaha di wilayah masing-masing agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu. Meski regulasi pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dilakukan paling lambat H-7, namun Menaker meminta pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau kepada seluruh perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Selambatnya, Tunjangan Hari Raya atau THR tersebut diberikan pada dua minggu atau H-14 lebaran Idul Fitri.

“Kami mengimbau agar pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," kata Hanif, dalam siaran persnya, Minggu (31/5/2015).

Hanif beralasan pembayaran Tunjangan Hari Raya  atau THR dua minggu sebelum Lebaran tersebut supaya para pekerja dapat mempersiapkan diri saat pulang kampung atau mudik Lebaran. Sebab untuk keperluan tiket mudik, biasanya harus dibeli jauh-jauh hari sebelum Lebaran.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya silakan Download Surat Edaran (SE) Menaker Nomor : 7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama tahun 2015 pada link dibawah ini



6/21/2016

PEMERINTAH PERLU MENDATA ULANG JUMLAH DAN KEBUTUHAN GURU DI INDONESIA



Saat ini, kuota penerimaan guru di Indonesia sekitar 40.000 per tahun. Jumlah itu tidak sebanding dengan lulusan sarjana pendidikan yang mencapai ratusan ribu setiap tahun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadi pengangguran di kalangan sarjana pendidikan.

"Kalau perbandingan kuota penerimaan dan jumlah lulusan terlalu timpang, kami khawatir. Jangan sampai ketika lulus kuliah tidak ada lapangan pekerjaan yang tersedia," ujar mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Jepang Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Muhammad Nurul Ikhsan (25), Rabu (17/6), di Jakarta.

Ikhsan mengatakan, pemerintah perlu segera mencari solusi untuk menyediakan lapangan kerja bagi sarjana pendidikan. Dia berharap agar persyaratan untuk menjadi guru dan penerimaan pegawai negeri sipil tidak dipersulit dan transparan.

Kekhawatiran serupa diutarakan Erwin (22), mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Indraprasta PGRI, Jakarta. Dia mengatakan, mahasiswa pendidikan butuh kepastian mengenai ketersediaan lowongan kerja ketika menyelesaikan kuliah.
"Sejak adanya program sertifikasi guru, banyak yang berminat menjadi guru. Namun, jika lapangan kerjanya terlalu sedikit, angka pengangguran akan semakin tinggi," ujarnya.

Pengamat pendidikan Universitas Muhammadiyah Dr Hamka, Elin Driana, mengatakan, pemerintah perlu mendata ulang jumlah dan kebutuhan guru di Indonesia. Hal ini dibutuhkan untuk melihat peluang kerja mahasiswa program pendidikan pada masa mendatang.

"Wajar mahasiswa pendidikan khawatir dengan masa depannya. Untuk itu, perlu data akurat mengenai hal ini sehingga kita bisa mengetahui jumlah kebutuhan guru di Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan, universitas ataupun sekolah tinggi yang membuka program pendidikan juga harus mencari solusi atas perbandingan kuota penerimaan guru dan jumlah lulusan sarjana pendidikan yang timpang. Salah satu caranya adalah dengan membekali keahlian lain kepada mahasiswa.

"Tujuan utama mahasiswa pendidikan pasti ingin menjadi guru. Namun, kampus perlu mencari alternatif lain, yaitu membekali keterampilan, seperti kemampuan komunikasi, berorganisasi, atau justru membuka usaha sehingga ketika kuota penerimaan guru minim, mereka tetap survive," ujar Elin.

Distribusi guru

Elin mengatakan, salah satu persoalan serius dunia pendidikan di Indonesia adalah distribusi guru. Menurut dia, jumlah guru berlebihan di kota-kota besar, tetapi mengalami kekurangan di daerah-daerah terpencil.

"Pemerintah harus memberi perhatian serius pada masalah pemerataan pemenuhan kebutuhan guru. Penumpukan guru di daerah tertentu tidak efektif bagi program pendidikan nasional," ujarnya.

Untuk menjadi guru, tidak cukup hanya berstatus sebagai sarjana pendidikan. Dibutuhkan keikutsertaan dalam program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) serta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Namun, tidak semua mahasiswa program pendidikan mengetahui program tersebut. Ikhsan yang sudah memasuki semester VIII mengaku belum pernah mendengar program SM3T.

Dia mendukung program SM3T untuk menambah wawasan calon guru dengan mengajar di daerah-daerah terpencil. Namun, jika hal tersebut menjadi persyaratan pokok sebelum menjadi guru, program itu harus disosialisasikan lebih intensif.

"Saya yakin masih banyak yang belum mengetahui program itu," ujarnya. Ikhsan mengatakan, saat kuliah, mahasiswa program pendidikan sudah dibekali dengan kemampuan untuk mengajar melalui program penelitian lapangan (PPL).

Sebelum mengajukan skripsi, mahasiswa pendidikan terlebih dahulu harus mengikuti PPL untuk mengajar ke sekolah selama enam bulan. Lokasi PPL dapat ditentukan oleh universitas ataupun usulan dari mahasiswa.

"Dalam perkuliahan, kami tak hanya diajarkan pengetahuan akademik, tetapi juga teknik mengajar yang baik dan cara memahami psikologis siswa," ujarnya.

[baca juga : PGRI Tagih janji Menteri Anies untuk sejahterakan guru honorer]