7/30/2016

Cara Cek Siswa Penerima BSM

Cara Cek Siswa Penerima BSM - Untuk mengecek Daftar siswa penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin) kini tidak perlu lagi pergi ke Bank hanya untuk mengetahui Dana BSM sudah cair atau belum, karena sekarang ini kita sudah dapat melihatnya melalui "Inquiry Status Pencairan BSM 2015.

Jika dalam situs tersebut status sudah diaprove maka dana BSM tersebut siap untuk dicairkan. Namun jika statusnya belum aproved sudah dipastikan Dana BSM belum dapat dicairkan. Jadi harus menunggu sampai status menjadi aproved.


Cara Cek Siswa Penerima BSM

1. Buka situs Inquiry Status Pencairan BSM
2. Masukan Nomor Virtual BSM/PIP
wimaogawa.blogspot.com
 3. Klik inquiry dan hasilnya sebagai berikut
wimaogawa.blogspot.com

NB : Lihat pada kolom status, jika status "siap dicairkan penerima" maka Dana BSM sudah bisa diambil, namun jika statusnya "belum aproved upload data" maka dana BSM tersebut dipastikan belum dapat dicairkan.

Demikian sedikit informasi terkait Cara Cek Siswa Penerima BSM, semoga bermanfaat.

Download SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2015/2016

Download SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2015/2016 - Setiap awal semester Kepala Sekolah melalui Operator membuat Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar serta Tugas Tambahan sebagai acuan dalam proses KBM selama 1 semester kedepan.  SK ini sering dilampirkan dalam berbagai hal, misalnya saja sebagai salah satu syarat pencairan Sertifikasi Guru.

Dalam SK versi ini menampilkan  jumlah siswa pada setiap rombongan belajar (rombel), sehingga data lebih detail. SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru untuk SD ini telah menggunakan Permeneg PAN no 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai dasar hukum. Ini menggantikan dasar hukum yang lama, yaituSK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Angka Kredit Jabatan Guru.
wimagoawa.blogspot.com

Silahkan download SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui link di bawah ini, dan jika ingin mengedit kolom-kolomnya kami persilahkan.
Download SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2015/2016

Demikian contoh format SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2015/2016, semoga bermanfaat.

Lampiran Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti

Lampiran Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti - Sekolah adalah tempat dimana terjadi interaksi antara guru dan siswa dalam proses belajar mengajar. Proses belajar mengajar ini diharapkan terjadi adanya timbal balik antara guru dan siswa, sehingga proses KBM dapat berjalan dengan baik. Dengan hasil pembelajaran yang baik diharapkan siswa mempunya pudi pekerti yang baik pula.

Bersamaan diawalinya tahun pelajaran  2015/2016, Kemdikbud akan mencanangkan sebuah gerakan dengan nama Penumguhan Budi Pekerti, dimana gerakan tersebut diterapkan dalam rangkaian kegiatan non kurikuler, yakni rangkaian kegiatan keseharian dan secara periodik yang bersifat wajib maupun pilihan, seperti yang telah tertuang didalam Permendikbud mengenai Penumbuhan Budi Pekerti guna menumbuhkembangkan nilai dan karakter positif.

Menurut Mendikbud, Anies Baswedan, Gerakan yang bernama Penumbuhan Budi Pekerti ini tidak mengatur setiap detail perbuatan siswa. Namun, gerakan terbaru dalam dunia pendidikan ini lebih mengutamakan keteladanan.
wimaogawa.blogspot.com

Anies memberi contoh mengenai ajaran agar bisa menghormati orang tua, dimana hal tersebut tidak bisa diatur bagaimana cara bersalaman tangan, kapan harus cium tangan dan sebagainya. Namun, Anis menegaskan bahwa sekolah saat ini ada peraturan khusus mengenai penumbuhan budi pekerti siswa.
wimaogawa.blogspot.com

Sekolah bukanlah sekedar tempat belajar siswa, namun disekolah adalah tempat untuk menumbuhkan budi pekerti siswa, sehingga gerakan ini lebih mengutamakan keteladanan baik guru maupun siswa.
Mendikbud juga menambahkan bahwa penumbuhan karakter bisa dengan melalui 3 cara, yaitu kurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler. Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti  mengambil jalur non kurikuler.

Ada 7 nilai yang diharapkan dalam Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti  bisa tumbuh dalam pribadi siswa, diantaranya:
  1.     Internalisasi nilai moral dan spiritual didalam setiap kehidupan.
  2.     Rasa kebangsaan dan cinta akan tanah air
  3.     Interaksi positif antara siswa dengan guru dan orang tua
  4.     Interaksi positif antar siswa
  5.     Pengembangan potensi untuh siswa
  6.     Pemeliharaan lingkungan sekolah yang mendukung iklim pembelajaran
  7.     Keterlibatan orang tua dan masyarakat.

Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah

Merujuk pada Surat edaran nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia bahwa Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah
negeri, swasta, kedinasan, maupun keagamaan, maka dengan ini dimohon bantuan dan kerja samanya untuk:

1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:.
a. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;

b. melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas;

c. mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.

d. memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing

e. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru;

f. melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.

2. Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/ wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.

Selengkapnya download versi pdf-nya melalui link di bawah ini :
Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah

7/29/2016

Kini Data Peserta Sergur diambil Melalui Dapodik

Kini Data Peserta Sergur diambil Melalui Dapodik - Dengan munculnya kebijakan penghentian penjaringan data melalui Padamu negeri yang tertuang melalui surat surat edaran nomor 6587/B/PTK/2015, maka Dapodik adalah satu-satunya aplikasi penjaringan/pengolah data yang berada di bawah naungan Kemdikbud yang digunakan sebagai acuan dalam validasi ptk maupun validasi lainnya.
Baca selengkapnya : Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, maka data calon peserta PPGJ maupun PLPG untuk saat ini diambil dari data yang disinkronkan melalui Dapodik, sehingga tidak perlu melakukan usulan peserta calon sertifikasi guru seperti sebelumnya.

wimaogawa.blogspot.com
Kalau dulu mekanisme yang untuk penjaringan data Calon Peserta Sertifikasi harapannya seperti ini.
"Usulan calon guru yg akan disertifikasi, diharapkan menggunakan dapodik maka calon yg diusulkan sudah mempunyai 24 jam sehingga ketika dinyatakan lulus dan kembali kesekolah tidak kesulitan jam mengajar dan bisa terbit SKTP. Selain itu calon dipilih dari kab/kota dengan mempertimbangkan sebaran guru permapel yg sudah sertifikasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan guru yg disertifikasi. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)"

"Data kelulusan dari Pusbangprodik sering terlambat diterima sehingga berakibat keterlambatan perhitungan kebutuhan alokasi tunjanga profesi untuk transfer daerah yg dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masalah ini bisa teratasi jika usulan calon diambil dari dapodik karena gaji pokok dan sebaran kab/kota setiap guru sudah ada. PMK dapat disusun tanpa menunggu kelulusan 100% dari Pusbangprodik.  (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)"

Kini sudah berubah Dapodik sempurnakan kegelisahan yang pada saat itu sebenarnya menjadi dilema dari kalimat diatas, jika dengan penggunaan dapodik secara komprehensif acuan tak hanya akurasi data pendidik tapi akumulasi JJM juga diperhitungkan layak atau tidak untuk diikutkan dalam program sertifikasi.
Baca juga : Cara Cek Kuota Tambahan Peserta Sergur 2015

Demikian informasi terkait Data Peserta Sergur diambil Melalui Dapodik, semoga bermanfaat.
Baca juga : sumber referensi



Cara Cek Kuota Tambahan Peserta Sergur 2015

Kuota Tambahan Peserta Sergur 2015 - Meskipun proses penetapan peserta Setifikasi Guru (Sergur) tahun 2015 sudah selesai, namun Kemdikbud masih melakukan penambahan calon peserta sergur 2015 mengingat kuota yang disediakan belum terpenuhi sepenuhnya. Calon tambahan peserta sertifikasi guru 2015 ini akan diambil dari pendataan Dapodik yang dinyatakan memenuhi syarat dan sudah terdata pada database NUPTK, dengan bukti nomor NUPTK guru yang bersangkutan.

Para peserta PLPG tahun 2015 yang sudah mencetak A1 sudah ditetapkan LPTK  untuk lokasi penyelenggaraan sertifikasi guru. Untuk itu, peserta PLPG bisa segera berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk dilakuakn pengiriman dokumen peserta sertifikasi 2015 kepada LPTK yang telah ditetapkan tersebut. Ditjen GTK Kemdikbud resmi membuka kuota tambahan peserta sertifikasi guru tahun 2015 sesuai dengan persyaratan PLPG.
Baca juga : Kini Data Peserta Sergur diambil melalui Dapodik

Cara Cek Kuota Tambahan Peserta Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2015 

1. Kunjungi halaman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Menu Kriteria > pilih Provinsi > Kab/Kota
wimaogawa.blogspot.com

3. Klik Tampilkan, maka akan muncul peserta tambahan Sergur 2015
wimaogawa.blogspot.com

Keterangan :
Bagi guru yang memenuhi syarat segera mengirimkan berkas ke Dinas setempat. Untuk pengiriman berkas sertifikasi guru oleh dinas kepada LPMP dijadwalkan tanggal 22-31 Juli 2015.

Demikian informasi terkait Kuota Tambahan Peserta Sergur 2015, semoga bermanfaat.

Kemendikbud Mencanangkan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Mencanangkan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti-Pada era sekarang pendidikan dan pengamalan budi pekerti sangat lebih dibutuhkan dan dilakukan. Pemerintah via Kemdikbud sudah secara resmi mencanangkan gerakan Penumbuhan Budi Pekerti melalui serangkaian kegiatan non kurikuler sesuai dengan Peraturan meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Bapak Anies Baswedan menegaskan, sekolah bukan lagi menanamkan budi pekerti akan tetapi setiap sekolah harusnya mampu menumbuhkan budi pekerti pada siswa. Hal tersebut disampaikan oleh pak Menteri karena menurut beliau antara kata/istilah menumbuhkan dengan menanamkan itu memiliki makna yang berbeda.

“Menumbuhkan artinya kita menyiapkan satu lingkungan yang memungkinkan anak-anak kita tumbuh budi pekertinya, bukan dari luar ditancapkan dan ditanamkan,” katanya saat memberikan arahan pada pelaksanaan upacara bendera di SD Negeri 01 dan 06 Pagi Lebak Bulus, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Kemendikbud Mencanangkan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti
Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti via Kemendikbud

Mendikbud menjelaskan, hal pertama yang dilakukan untuk menumbuhkan budi pekerti pada siswa adalah diajarkan kemudian dibiasakan dan dilatih secara konsisten. Setelah itu, kata dia, akan menjadi kebiasaan pada siswa yang kemudian terbentuk karakter dan selanjutnya menjadi budaya terutama budaya di sekolah. “Untuk menjadi budaya perlu melewati beberapa proses tersebut,” ujarnya.

Mendikbud mengungkapkan, pada intinya budi pekerti perlu ditumbuhkan sebagai kebiasaan bukan sebagai pengetahuan saja. Kebiasaan itu, kata dia, artinya sesuatu hal yang dikerjakan secara rutin atau terus menerus dan apabila budi pekerti itu tumbuh sebagai kebiasaan maka akan menjadi karakter yang selanjutnya menjadi budaya. “Harapannya para guru, para kepala sekolah, menyadari bahwa kita mulai tahun ini serius bicara tentang penumbuhan budi pekerti,” tuturnya.
( Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4406 )

Para pembaca, kita perlu bersyukur karena pemerintah begitu memperhatikan tentang akhlak atau budi pekerti melalui gerakan penumbuhan budi pekerti lewat pendidikan formal. Semoga upaya pemerintah dapat berhasil.

Walaupun demikian, hal yang tak kalah penting adalah pendidikan Agama yang mestinya harus disampaikan sejak dini. Jika dalam suatu keluarga, seorang anak mendapatkan ilmu agama sejak kecil maka insya Allah para Guru pun akan lebih mudah dalam mendidik siswanya (siswa  yang sudah mempunyai bekal ilmu Agama dari keluarga atau lngkungannya). Jadi antara pendidikan di keluarga, lingkungan, dan sekolah memang rasanya suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.



Download Contoh AD ART Komite Sekolah

Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah-Setiap Organisasi itu sangat memerlukan AD ART, oleh karena itu komite sekolah pun mestinya memiliki AD ART Komite Sekolah. Di bawah ini salah satu contoh AD ART Komite Sekolah:

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR (AD)

PEMBUKAAN
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara anak, pemerintah, orang tua dan masyarakat. Tujuan akhir adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak; semua anak; baik yang daya tangkap belajarnya cepat maupun yang lamban.

Untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran perlu berpedoman pada lima pilar utama:
(i) Pembelajaran yang menyenangkan dan mencerdaskan;
(ii) Penggunaan budaya lokal untuk memberdayakan anak;
(iii) Menyukseskan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi
(iv) Menerapkan manajemen berbasis sekolah;
(v) Semua masyarakat ambil bagian dan berprestasi

Komite SDN 2 Sarirejo adalah lembaga yang bersifat mandiri dan mewadahi peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran semua anak, pemerataan pelayanan pendidikan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di SDN 2 Sarirejo.
Mandiri berarti (a) Komite SD dapat bekerja-sama atau, berkoordinasi dengan Komite SD lain, perangkat Pemerintah Daerah (antara lain UPT Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, DPRD, yayasan persekolahan atau lembaga lain) yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan; (b) dan tidak mempunyai hubungan hirkis atau kaitan stuktural dengan lembaga pemerintah. Bentuk peran guru, Kepala Sekolah, orang tua murid dan masyarakat diwujudkan melalui lembaga yang di sebut  Komite Sekolah.

DASAR HUKUM

1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan hak anak
4). Undang- Undang Nomor 25, tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
5). Undang-Undang Nomor 22, tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
6). Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.

Bab I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
1. Komite SD adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan di pilih dari dan oleh orangtua/ wali murid, komunitas sekolah unsur-unsur masyarakat yang  berfungsi memberikan pertimbangan penyediaan sumber daya, guna meningkatkan mutu belajar-mengajar dan kinerja murid, guru dan Kepala Sekolah.
2. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/ Kota.
3. Kopentensi adalah pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar, yang di refleksikan dalam kebiasaan , kepribadian dan tindakan.
4. Koordinasi adalah proses pemaduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari bagian-bagian atau bidang fungsional yang terpisah dari sebuah organisasi agar dapat mencapai tujuan secara berdaya guna dan tepat guna;
5. Koordinasi instansional adalah koordinasi antar instansi dalam menangani urusan tertentu yang berkaitan dengan pendidikan;
6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
7. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK): rencana dan pengaturan tentang           (i) kompetensi dan hasil pembelajaran yang harus dicapai murid; (ii) penilaian kegiatan belajar-mengajar; dan (iii) pemberdayaan sumber daya pendidikan dan pengembangan kurikulum di sekolah.( Silakan sesuaikan dengan KTSP atau Kurtilas )
8. Misi Pendidikan, adalah seperangkat tindakan yang di lakukan untuk mewujudkan visi pendidikan.
9. Pakaian seragam murid SD secara nasional (putih-merah) tetap berlaku. Namun demikian sekolah datat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dngan norma-norma agama, budaya dan sapirasi sekolah masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Sekolah.
10. Pembelajaran adalah proses interaksi antar murid, antar murid dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar.
11. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui motivasi, kegiatan bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan, sehingga murid apat berkembang sebagai pribadi dan anggota masyarakat di masa depan.
12. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
13. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar atau satuan pendidikan luar sekolah yang sederajat dan 3 (tiga) tahun di Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah atau satuan pendidikan yang sederajat.
14. Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan-bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembetukan watak dan peradaban bangsa yang bermanfaat di tengah masyarakat dunia.
15. Penentuan biaya yang di bebankan pada masyarakat/ orang tua didasarkan pada prinsip keadilan, transparasi sesuai dengan kemampuan dari orang tua melalui musyawarah dan mufakat bersama antara orangtua, masyarakat/ Komite Sekolah.
16. Penilaian: untuk mengetahui tingkat kemajuan dan keberhasilan belajar murid secara berkelanjutan dan di lakukan melalui ulangan/ ujian harian, tugas, pengamatan dan partofolio.
17. Satuan pendidikan adalah unit penyelenggara pendidikan baik  pada program pendidikan 6 tahun di SD dan satuan pendidikan yang sederajat, yang meliputi sekilah dan jalur pendidikan luar sekolah.
18. Setandar kompetensi murid SD/ MI memiliki;
  • Ahlak dan budi pekerti yang luhur
  • Pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku
  • Kecerdasan, kesehatan jasmani dan rohani
  • Kemampuan untuk mempersiapkan kecerdasan anak secara dini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  • Menyiapkan murid yang mampu bekerja di masyarakat.
19. Sumber Pembiayaan;
  • Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta
  • Dana masyarakat/ orang tua murid
  • Sumber lainnya seperti hibah/ sumbangan dan lain-lain
  • Yayasan/ penyelenggara SD/ MI swasta
20. Tujuan penyelenggaraan di SD/ MI bertujuan agar murid memiliki kemampuan dasar baca, tulis, hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi murid yang sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta penanaman sikap moril sepiritual guna mempersiapkan murid sebagai anggota masyarakat dan untuk melanjutkan ke SMP/ MTs atau satuan yang sederajat.
21. Unit kegiatan murid: Pada prinsipnya sekolah dapat mendorong dan menyediakan unit kegiatan murid dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dan kemampuan berdemokrasi serta latihan kepemimpinan.
22. Visi pendidikan adalah wawasan atau cara pandang jauh ke depan tentang cirri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil pendidikan.

Download Contoh AD ART Komite Sekolah


Download Contoh SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Mengajar

Download Contoh SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Mengajar

Logo




PEMERINTAH KABUPATEN ...
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT DINAS DIKPORA UNIT KECAMAMATAN ...
SEKOLAH DASAR ...
.................................................................
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MAJU SUKSES
Nomor : 800/02

Tentang

PEMBAGIAN TUGAS GURU KELAS / GURU MATA PELAJARAN DAN TUGAS TAMBAHAN SEKOLAH DASAR NEGERI MAJU SUKSES

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MAJU SUKSES
Menimbang
:
a.       bahwa untuk mengatur pelaksanaan Proses Kegiatan Belajar Mengajar dan tugas-tugas tambahan dalam tahun Pelajaran .../... secara profesional perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas-tugas tambahan bagi Guru Kelas, dan Guru Mata Pelajar;
b.      bahwa untuk penetapan Pembagian tugas mengajar bagi Guru Kelas/Guru Mata Pelajar dan tugas-tugas tambahan perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.

Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2.      Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Memperhatikan
:
1.      Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom;
2.      Peraturan Derah Kabupaten Kebumen Nomor: 25 tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Kebumen;

MEMUTUSKAN

Menetapkan
Pertama




Kedua


Ketiga


Keempat
:
:




:


:


:


Menetapkan nama-nama personil sebagaimana tercantum dalam kolom 2 (dua) dengan jabatan sebagai Guru Kelas, dan Guru Mata Pelajaran sebagaimana tercantum dalam kolom 5 (lima) dan tugas tambahan sebagaimana tercantum dalam kolom 7 (tujuh) lampiran Surat Keputusan ini.

Kepadanya diberi wewenang dan tugas untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil Kegiatan Belajar Mengajar.

Biaya yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tahun Pelajaran 2008/2009.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini.


Ditetapkan Di
Tanggal
:
:
MAJU SUKSES
............

Kepala Sekolah


Bejo, S.Pd.
NIP. .......

Lampiran
:
:
Keputusan Kepala SD Negeri MAJU SUKSES
Nomor : 800/02
Tanggal: .............
Tentang: Pembagian Tugas Guru Kelas, dan Guru Mapel.

PEMBAGIAN TUGAS GURU KELAS DAN GURU MATA PELAJARAN
DALAM PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 20../20..

No
Nama/NIP
Gol/
Ruang
Jabatan
Menagajar Kelas
Jumlah Jam
Tugas Tambahan
1
2
3
4
5
6
7
1

III/D
Kep. Sek
PKn Kls IV s/d VI
6

2

IV/A
Guru Kls.
Kelas II
24
Humas
3

IV/A
Guru Kls
Kelas I
24
Kurikulum
4

IV/A
Guru Kls
Kelas VI
30
Kesiswaan
5

IV/A
Guru Kls
Kelas IV
24
Ketenagaan
6

IV/A
Guru PAI
Pend. Agama Islam Kls I s/d VI
18
Sarpras
7

IV/A
Guru Kls
Kelas II
30
Keuangan
8

IV/A
Guru Kls
Kelas V
28
Kesiwaan
9

III/D
Guru OR
Guru Penjaskes
18
K 7
10

II/A
Penjaga
Penjaga
-
K 7
11

-
GTT
Bahasa Inggris
6
-
12

-
GTT
Perpustakaan
-
Perpustakaan
13

-
PTT
TU
-
-


Kepala Sekolah



Bejo, S.Pd.
NIP. ..........

7/23/2016

Bangga, Seni Budaya Indonesia Tampil di 75 Kota Wilayah Eropa

Seni budaya Indonesia akan tampil di 75 kota di berbagai negara Eropa pada Oktober 2017 hingga Januari 2018. Festival seni budaya ini dikemas dalam Europalia Indonesia, salah satu festival besar dua tahunan di Eropa yang telah diselenggarakan sejak 1969.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan dalam waktu empat bulan pelaksanaan festival tersebut, berbagai disiplin artis akan ditampilkan melalui empat pilar yang menjadi elemen dasar dalam penyelenggaraan Europalia.

Keempat pilar tersebut adalah: Heritage: menampilkan warisan budaya Indonesia; Contemporary: pertunjukan seni kontemporer para seniman Indonesia; Creation: menampilkan hasi kreasi baru karya para seniman Indonesia ketika mengikuti program ini; dan Exchange: kolaborasi seni yang dihasilkan secara bersama oleh seniman Indonesia dan Eropa.
foto oleh jpnn.com

Dijelaskan, lewat Europalia, Indonesia akan memamerkan keragaman yang dimiliki. Selama ini, kata Menteri Anies, Indonesia belum cukup memamerkan diri dengan baik. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan keragaman terbanyak di dunia.

Untuk menyukseskan Europalia Indonesia ini, Mendikbud menyebutkan empat hal yang akan dilakukan, yaitu persiapan, persiapan, persiapan, dan aksi. Yang paling penting adalah menjaga agar agenda yang dilakukan tidak terlambat, harus sesuai target. Meskipun kontennya lebih sederhana, tapi urusan personalnya harus lebih baik.

“Effort untuk persiapan tiga kali lebih besar dari aksi,” tuturnya.

Mendikbud mengatakan, keputusan untuk mengikuti Europalia ini tidak dalam kewenangan kementerian. Dalam proses penyusunan agenda Europalia ini, tepatnya April lalu, Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk ikut.

Menurut Presiden, kata Menteri Anies, ajang ini sangat bagus untuk mempromosikan Indonesia. “Ini project besar, dan pengaruhnya akan sangat besar bagi Indonesia,” pungkasnya.

Sumber : jpnn.com