10/01/2016

Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015 Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.1385

Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015 Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.1385 - Peraturan Menteri Agaman Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Pasal 9 mengamanatkan bahwa pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian Madrasah.

Juknis ini diperlukan untuk memberikan pengaturan lebih detail tentang ketentuan, persyaratan, dan prosedur pendirian madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tersebut.

Penyusunan Juknis ini dilandasi oleh beberapa pemikian dan beberapa bertimbangan, yaitu
1. Akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agaman dan gender sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang bermutu melalui program "Pendidikan Untuk Semua" (Education Fro All).

2. Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi agenda dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJM 2005-2025 yang memfokuskan pada program pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai taeget pembangunan nasional.
wimaogawa.blogspot.com

3. Kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi dan sertifikasi

Akreditasi merupakan dalah satu program atau kebijakan yang digunakan sebagai strategi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasioanl. Akrediasu juga merupakan sebuah strategi kebijakan yang digunakan sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 SNP, yaitu Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar penilaian, dan standar pembiayaan.

4. Sejalan dengan pemikiran tersebut, dalam upaya meningkatakan akses pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota.

Dalam konteks ini, pemberian izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Atas dasar pemikiran tersebut, kebijakan dan peraturan tentang persyaratan dan prosedur pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan menekankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM

Dalam konteks ini petunjuk teknis yang memuat persyaratan, prosedur, dan dokumen standar terkait permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ini diperlulan sebagai pedoman bagi para pemangku kepengintan pendidikan madrasah dalam rangka mewujudkan madrasah lebih baik.

Selengkapnya download Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015 Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.1385 melalui link di bawah ini :
Download Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015 Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.1385

Demikian informasi terkait Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015 Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.1385, semoga bermanfaat.
Baca juga : Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah Serta Penerbitan SK Pengganti
Previous Post
Next Post

0 komentar: