Silakan kunjungi halaman berikut (Situs Resmi P2TK Dikdas Kemdikbud) dengan mengklik alamat url yang disediakan untuk melakukan cek SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi / SK Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013, yaitu http://116.66.201.163:8000/
Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi tahun 2013)
- Buka halaman (situs) P2TK Dikdas dengan mengklik tautan berikut: http://116.66.201.163:8000/
- Bila halaman depan situs P2TK Dikdas sudah terbuka, Amati bagian sebelah kanan halaman.
- Anda akan menemukan sebuah formulir LOGIN yang meminta anda memasukkan 16 digit NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan PASSWORD.
- Setelah anda mengetikkan NUPTK, isilah 8 digit PASSWORD dengan format YYYYMMDD yang merupakan tahun -bulan-tanggal kelahiran anda.
- Klik Tombol LOGIN yang berwarna biru
- Tunggu beberapa saat, jika server tidak sibuk maka SK Tunjangan Profesi Anda (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi) anda akan ditampilkan, dengan catatan: DATA ANDA DI DAPODIK TELAH VALID MENGAJAR 24 JAM. Tampilannya akan seperti ini:
Apa Saja Isi dari SK Tunjangan Profesi Anda (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi)?
SK Tunjangan Profesi (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi) memuat:A. Data Guru
Data guru yang dimuat di dalam SK Tunjangan Profesi (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi tahun 2013) ini meliputi: (1) NUPTK; (2) Nomor Peserta; (3) NRG; (4) NIP; (5) Nama; (6) Tempat Tugas; (7) Kabupaten; (8) Propinsi;B. Keterangan tentang Tunjangan Profesi/ Sertifikasi
Data tunjangan profesi meliputi: (1) Status Sk; (2) Tanggal SK; (3) Nomor SK; (4) Nama pada SK; (5) Golongan; (6) Masa Kerja; (7) Tempat Tugas; (8) Kabupaten; (9) Provinsi; (10) Bank Penerima; (11) Cabang BankC. Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Di Bank
Persyaratan yang harus dibawa guru ke BankSelain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Syarat Umum Pencairan Di Bank:
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus Pencairan Di Bank:
- Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Syarat Tambahan untuk Guru Mutasi :
- Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Keterangan tentang SK Tunjangan Profesi Online:
Data yang ditampilkan pada halaman web ini (SK Tunjangan Profesi Online) tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.Informasi Tentang Kapan Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi tahun 2013) Dicairkan
Beberapa pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh ketika berada di acara peresmian Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3) yaitu:- Apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.
- Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi. Diakui adanya keterlambatan bahkan masih simpang siurnya pelunasan dana sertifikasi guru.
- Sertifikasi guru tetap jalan terus. Saat ini tim terkait pencairan dana sedang melakukan pendataan dan validasi.
- Untuk tunjangan khusus guru perbatasan, dipermudah dan diperlancar dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok.
- Tunjangan khusus guru perbatasan harus diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah perbatasan, dan.setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan sesuai aturan yang berlaku.
0 komentar: