Apakah anda tahu apa itu profesi librarian? Barangkali, banyak orang yang masih tidak tahu mengenai profesi pustakawan (librarian). Mereka adalah orang yang sering kita jumpai di perpustakaan. Banyak orang yang mempunyai anggapan bahwa orang yang bertugas di perpustakaan pekerjaannya adalah penjaga perpustakaan atau penjaga buku. Pendapat ini sebenarnya tidak tepat atau dapat pula dikatakan bahwa pendapat seperti itu tak seluruhnya benar. Pendapat semacam ini masih perlu diluruskan lagi.
Pemerintah Indonesia menghargai keberadaan pustakawan sebagai tenaga professional melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara tahun 1998. Surat keputusan tersebut memberlakukan pustakawan sebagai jabatan yang fungsional. Artinya kenaikan pustakawan untuk mencapai jenjang tertinggi tidak ditentukan dengan struktur jabatan yang ada, akan tetapi oleh unjuk kerja yang ditentukan berdasarkan pedoman standar.
Kalau kita boleh jujur dan mau mencermati, profesi seorang pustakawan sesungguhnya tidak kalah penting dengan profesi-profesi lain seperti arsitek, pengacara, dosen, dokter, guru dan sebagainya. Seorang pustakawan memegang peranan mengendalikan fungsi dan jalannya sebuah perpustakaan. Seorang pustakawan berperan penting dalam proses mengumpulkan, mengolah dan mengelola informasi maupun ilmu pengetahuan dengan cara atau system tertentu sampai siap disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh masyarakat melalui perpustakaan. Jadi dalam berdasarkan hal ini seorang pustakawan tidaklah pantas kalau dianggap sebagai seorang penjaga perpustakaan atau penjaga buku semata. Staf atau pegawai lain yang bukan pustakawan memang ada yang ditugaskan untuk itu. Jadi sebenarnya orang yang bekerja di perpustakaan belum tentu dapat disebut sebagai pustakawan. Profesi pustakawan ini memerlukan keahlian khusus.
Kenyataan di lapangan, masih sering kita temukan suatu lembaga atau institusi yang belum memanfaatkan pengelola perpustakaannya dengan tenaga profesional yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Bahkan muncul suatu pendapat yang sangat menyedihkan bahwa mereka yang ditempatkan di bagian perpustakaan biasanya merupakan orang dari bagian lain yang sudah tidak mempunyai potensi atau tak bisa berkembang lagi. Mereka lantas dibekali dengan kursus atau pelatihan singkat di bidang perpustakaan. Lagi-lagi hal seperti ini merupakan sebuah anggapan yang perlu diluruskan. Namun kita tak bisa menyalahkan mereka yang berangapan demikian karena mungkin saja mereka memang belum mengerti bahwa sebenarnya pustakawan adalah tenaga professional dengan kualifikasi pendidikan formal bidang perpustakaan.
Pustakawan dicetak oleh Program Studi Ilmu Perpustakaan (Library Science) di jenjang D3 atau sarjana, maka di program magisternya dihasilkan Master of Library Science (MLS) atau Master of Library (M.Lib) dari lulusan universitas di Amerika dan Eropa. Di Indonesia baru beberapa perguruan tinggi saja yang membuka program studi Ilmu Perpustakaan. Itu pun dengan jenjang pendidikan berbeda seperti di UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UI Jakarta, UNPad Bandung dan beberapa perguruan tinggi swasta. Menurut yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia disebutkan antara lain bahwa pustakawan adalah mereka yang memiliki kualifikasi ilmu perpustakaan, dokumentasi atau informasi melalui pendidikan sekurang-kurangnya diploma tiga (D3).
Oleh sebab itu profesi pustakawan tak boleh dianggap remeh. Pada sebuah proses untuk mengembangkan sebuah perpustakaan yang bagus, peran pustakawan amatlah penting apalagi untuk suatu perpustakaan modern dan bonafid maka pustakawan profesional mutlak diperlukan.
Pemerintah Indonesia menghargai keberadaan pustakawan sebagai tenaga professional melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara tahun 1998. Surat keputusan tersebut memberlakukan pustakawan sebagai jabatan yang fungsional. Artinya kenaikan pustakawan untuk mencapai jenjang tertinggi tidak ditentukan dengan struktur jabatan yang ada, akan tetapi oleh unjuk kerja yang ditentukan berdasarkan pedoman standar.
Kalau kita boleh jujur dan mau mencermati, profesi seorang pustakawan sesungguhnya tidak kalah penting dengan profesi-profesi lain seperti arsitek, pengacara, dosen, dokter, guru dan sebagainya. Seorang pustakawan memegang peranan mengendalikan fungsi dan jalannya sebuah perpustakaan. Seorang pustakawan berperan penting dalam proses mengumpulkan, mengolah dan mengelola informasi maupun ilmu pengetahuan dengan cara atau system tertentu sampai siap disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh masyarakat melalui perpustakaan. Jadi dalam berdasarkan hal ini seorang pustakawan tidaklah pantas kalau dianggap sebagai seorang penjaga perpustakaan atau penjaga buku semata. Staf atau pegawai lain yang bukan pustakawan memang ada yang ditugaskan untuk itu. Jadi sebenarnya orang yang bekerja di perpustakaan belum tentu dapat disebut sebagai pustakawan. Profesi pustakawan ini memerlukan keahlian khusus.
Kenyataan di lapangan, masih sering kita temukan suatu lembaga atau institusi yang belum memanfaatkan pengelola perpustakaannya dengan tenaga profesional yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Bahkan muncul suatu pendapat yang sangat menyedihkan bahwa mereka yang ditempatkan di bagian perpustakaan biasanya merupakan orang dari bagian lain yang sudah tidak mempunyai potensi atau tak bisa berkembang lagi. Mereka lantas dibekali dengan kursus atau pelatihan singkat di bidang perpustakaan. Lagi-lagi hal seperti ini merupakan sebuah anggapan yang perlu diluruskan. Namun kita tak bisa menyalahkan mereka yang berangapan demikian karena mungkin saja mereka memang belum mengerti bahwa sebenarnya pustakawan adalah tenaga professional dengan kualifikasi pendidikan formal bidang perpustakaan.
Pustakawan dicetak oleh Program Studi Ilmu Perpustakaan (Library Science) di jenjang D3 atau sarjana, maka di program magisternya dihasilkan Master of Library Science (MLS) atau Master of Library (M.Lib) dari lulusan universitas di Amerika dan Eropa. Di Indonesia baru beberapa perguruan tinggi saja yang membuka program studi Ilmu Perpustakaan. Itu pun dengan jenjang pendidikan berbeda seperti di UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UI Jakarta, UNPad Bandung dan beberapa perguruan tinggi swasta. Menurut yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia disebutkan antara lain bahwa pustakawan adalah mereka yang memiliki kualifikasi ilmu perpustakaan, dokumentasi atau informasi melalui pendidikan sekurang-kurangnya diploma tiga (D3).
Oleh sebab itu profesi pustakawan tak boleh dianggap remeh. Pada sebuah proses untuk mengembangkan sebuah perpustakaan yang bagus, peran pustakawan amatlah penting apalagi untuk suatu perpustakaan modern dan bonafid maka pustakawan profesional mutlak diperlukan.
0 komentar: