NO
| KOMPONEN PEMBIAYAAN | ITEM PEMBIAYAAN | PENJELASAN |
1 | Pengembangan Perpustakaan |
- Diwajibkan membeli buku pegangan guru kurikulum 2013 semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang diterbitkan Kemdikbud (Juli-Desember 2014), kecuali sudah terpenuhi dari sumber pendanaan lain.
- DIwajibkan membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi peserta
didik untuk semester I tahun ajaran 2014/2015 yang diterbitkan Kemdikbud
(Juli-Desember 2014) sebanyak jumlah peserta didik, kecuali sudah
dipenuhi dari sumber pendanaan yang lain
- Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu peserta didik satu buku
- Langganan publikasi berkala
- Akses informasi online
- Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
- Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
- pengembangan database perpustakaan
- pemeliharaan perabot perpustakaan
- pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
|
- Dalam rangka pembelian buku kurikulum 2013 semester I tahu ajaran
2014/2015, setiap sekolah akan memperoleh tambahan dana yang akan
disalurkan oleh DInas Pendidikan Provinsi melalui dana dekonstrasi
- Kekurangan buku semester I dipenuhi darr dana BOS
- Buku untuk semester II tahun ajaran 2014/2015 akan dibiayai dari
Dana Alokasi Khusus (untuk kabupaten/kota penerima DAK) dan dari APBD
untuk kabupaten/kota bukan penerima DAK
- Buku teks pelajaran kurikulum 2013 yang dibeli adalah yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud
|
2 | Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru |
- Adminisstrasi pendaftaran
- penggandaan formuir dapodik
- administrasi pendaftaran
- Pendaftaran ulang
- Biaya pemasukan data pokok pendidikan
- Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
- Penyusunan RKS/RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
- Dan kegiatan lain yang terkait penerimaan peserta didik baru
| Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia
dan uang lembur. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran
setempat atau batas yang telah ditetapkan oleh Pemda |
3 | Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik |
- Pembelajaran Aktif, Kreatif dan Menyenangkan (PAKEM untuk SD)
- Pembelajaran kontekstual (SMP)
- Pengembangan pendidikan karakter
- Pembelajaran remidial
- Pembelajaran pengayaan
- Pemantapan persiapan ujian
- Olahraga. kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja
- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
- Pendidikan Lingkungan Hidup
- Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/Pemerintah Daerah
| Termasuk untuk :
- Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka)
- Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik dalam rangka mengikuti lomba
- Fotocopy'
- Membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendafaran mengikuti lomba
|
4 | Kegiatan Ullangan dan Ujian |
- Ulangan harian
- Ulangan tengah semester
- Ulangan akhir semester/ Ulangan Kenaikan Kelas
- Ujian Sekolah
| Termasuk untuk :
- Fotocopy/Penggandaan soal
- Biaya koreksi ujian
- Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orang tua
- Biaya mengawas ujian yang bukan bagian dari kewajiban tugas guru
- biaya transport pengawas ujian di luar sekolah mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/ pemerintah daerah
|
5 | Pembelian bahan-bahan habis pakai |
- Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku indukpeserta didik, buku inventaris
- Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
- pengadaan suku cadang alat kantor
- Alat-alat kebersihan sekolah
|
|
6 | Langganan daya dan jasa |
- Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
- Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
- Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah
tertentu, misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan
listrik
| Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp 250.000 / bulan |
7 | Perawatan sekolah |
- Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
- Perbaikan meubelair, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan
WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah
lainnya
| Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik |
8 | Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer |
- Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
- Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
- Pegawai perpustakaan
- Penjaga sekolah
- Satpam
- Pegawai kebersihan
| Dalam pengangkatan guru/ tenaga
kependidikan honorer sekolah harus memperhatikan batas maksimum
penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru
honorer harus sesuai bidang yang diperlukan |
9 | Pengembangan profesi guru |
- KKG/MGMP
- KKKS/MKKS
- Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
|
- Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan
KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya
diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan
apabila tidak disediakan oleh hibah/blokgrant tersebut
- Fotocopy
- Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar
|
10 | Membantu peserta didik yang miskin |
- Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi peserta didik
miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
- Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin yang
akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu
penyebrangan dll)
- Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi peserta didik
penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau peserta didik yang orang tuanya
memeiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
|
|
11 | Pembiayaan pengelolaan BOS |
- Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
- Penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka
penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil
dana BOS di Bank/PT POS
|
|
12 | Pembelian dan perawatan perangkat komputer |
- Pembelian Desktop/work station
- Printer atau printer plus scanner
|
- Printer 1 unit/ptahun
- Desktop/workstation maksimum 5 unit untuk SMP dan 3 unit untuk SD.
Peralatan komputer tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah
|
13 | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS |
- Alat peraga/media pembelajaran
- Mesin ketik
- Peralatan UKS
- Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
| Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah |
0 komentar: