11/24/2014

Sekolah diminta melakukan pemutakhiran data siswa penerima BSM bagi yang memiliki kartu KPS

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah Sekolah Dasar, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera melakukan pemutakhiran data siswa penerima BSM yang memiliki kartu KPS. Diwajibkan mengisi nomor KPS (SESUAI TERTERA DI KARTU KPS/ bukan nomor lain) di aplikasi dapodikdas pada tabel peserta didik bagi yang memiliki.


Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut;
1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS;
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS;
3. Segera melakukan pemutakhiran dan pengiriman data melalui mekanisme sinkronisasi data Aplikasi Dapodikdas.

Proses pemutakhiran dan pengiriman data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.

Previous Post
Next Post

0 komentar: