11/19/2014

SELEKSI PENJARINGAN BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) ATAU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

Pada tanggal 17 November 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan edaran yang isi sebagai berikut: dengan hormat kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Adapun mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik), Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perhndungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 301.

Adapun Langkah-Iangkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
  2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS
  3. Segera melakukan pemutakhiran data dan pengriman data siswa mela]ui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.

Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat-Iambatnya tanggal 21 Desember 2014.

Previous Post
Next Post

0 komentar: