11/24/2014

TENTANG NISN

Secara Sistem,
-----------------------
NISN adalah Nomer Induk Siswa Nasional yang sistem penomerannya menggunakan Numeric Generator dengan format penomeran mengacu pada 3 digit akhir tahun lahir sebagai awal penomeran,
NISN digunakan sebagai identitas atau salah satu ID key dalam sistem database pendidikan terkait data individu peserta didik,
Penomeran NISN dilakukan ketika data peserta didik di inputkan melalui DAPODIK dan secara otomatis dan langsung di lock/terkunci,
Sebagai salah satu ID key database NISN harus unique, artinya setiap record data peserta dalam database hanya mempunyai satu NISN.
NISN digunakan juga sebagai ID key dalam riwayat pendidikan peserta didik dan tersimpan di database kementerian pendidikan sebagai Arsip

 

Secara Kebijakan
-------------------------
NISN adalah Nomer Induk Siswa Nasional yang menjadi salah satu ID Key data Individu peserta didik mulai dari awal sampai akhir peserta didik tersebut mengikuti pendidikan formal,
Sebagai salah satu ID Key data individu peserta didik, NISN dituliskan di ijazah yang di keluarkan oleh tiap jenjang pendidikan,
Format penulisan NISN secara system mengacu pada angka akhir tahun lahir, tetapi secara kebijakan, 3 digit pertama NISN yang dimiliki peserta didik tidak harus sama dengan 3 digit terakhir tahun lahir,
Perbaikan NISN yang ada di vervalPD semata-mata adalah untuk memfasilitasi validasi NISN yang pernah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebelum dikelola oleh PDSP, "BUKAN" untuk menyamakan 3 digit pertama NISN dengan 2 digit terakhir tahun lahir,
NISN yang didapatkan selain dari yang dikeluarkan oleh PDSP dinyatakan tidak syah, karena NISN tersebut tidak ada dalam database kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,
Perbaikan data kelahiran individu peserta didik tidak akan merubah NISN yang sudah dikeluarkan saat pertama kali data individu tersebut di entrikan melalui DAPODIK,

Sumber : Bp. Taufik Lone (Admin PDSP)
Previous Post
Next Post

0 komentar: