Sertifikasi Guru tahun 2015 menggunakan sistem PPG ( Pendidikan Profesi Guru ) ,Peserta sertifikasi Guru harus memenuhi berapa syarat administrasi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) yang telah di tetapkan , Guru yang memenuhi syarat akan di seleksi berdasarkan hasil ujian kompentesi ( UKA dan UKG ) yang dilaksanakn oleh kementrian Pendidikan dan kebudayaan, jika belum memiliki niali UKA dan UKG pada tahun 2013 dan 2014, UKA dan UKG akan diikutkan pada tahun 2015.
![]() |
SERTIFIKASI TAHUN 2015 MENGACU PADA KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D-IV ATAU BERPROFESI SEBAGI GURU SELAMA 5 TAHUN |
" Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S1 / D -IV, Khusus bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2006, Penetapan bidang studi sertifikasi tahun 2015 mengacu pada kualifiaksi akademi S1 / D-IV atau Bidang Studi yang diampu selama 5 Tahun berturut-turut , Bidang studi sertifikasi ini akan akan melekat terus pada Guru selama Guru tersebut menjalakan tugasnya atau berprofesi sebagai Guru ,dan selama itu juga sertifikasi akan di bayar "
Penetapan profesi dilakukan akan dilakukan secara adil dan transparan melalui sistem online dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru ( AP2SG ) , Daftar rangking untuk calon peserta sertifikasi Guru tahun 2015 melalui Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) dapat dilihat di www.sergur.kemdiknas.go.id dan akan di umumkan oleh badan PSDMPK - PMP .
Nama - Nama calon yang sudah terdaftar di www.sergur.kemdiknas.go.id dan sudah di umukan oleh Badan PSDMK-PMP dapat di hapus oleh dinas pendidikan masing - masing Provinsi atau kabupaten/kota atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat di pertanggungjawabkan.seperti contoh Peserta yang sudah terdaftar melakukan Pelanggaran Disiplin , Mengundurkan Diri atau Sakit yang Permanen
Baca juga tentang Nasib Ujian Nasional ( UN ) Tahun 2015
Baca juga tentang Nasib Ujian Nasional ( UN ) Tahun 2015
0 komentar: