1/23/2015

Mekanisme pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2015 dan pengelolaan NISN pada madrasah (MI/MTs/MA) pada tahun pelajaran 2014/2015

Mekanisme pendataan Calon Peserta Ujian Nasional pada tahun pelajaran 2014/2015 dan pengelolaan NISN pada madrasah (MI/MTs/MA) di tahun 2015 saat ini berdasarkan surat dari Dirjen Pendis Kemenag RI sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4390/P3/LL/2014, tanggal 2 Desember 2014, perihal Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama :
  1. Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (MI/MTs/MA) dilakukan melalui pendataan Calon Pesena Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Baitbang Kemdikbud, berkoordinasi dengan Panitia Ujian Nasional 2015 Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah berjalan.
  2. Bagi siswa madrasah tingkat akhir (6 Ml, 9 MTs dan 12 MA) yang masih mengalami permasalahan NISN (belum memiiki NISN atau NISN tidak aktif) baca juga  Cara Melihat NISN Melalui Verval Peserta Didik, pada saat pendataan Calon Peseta Ujian Nasional melalui pendataan Puspendik, tidak diwajibkan untuk mengisi kolom NISN. NISN siswa-siswa tersebut akan diajukan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) berdasarkan pendataan Calon Peserta Ujian Nasional oleh Puspendik Baik siswa yang sudah memiliki NISN, wajib mengisikan NISN-nya untuk menghindari pengajuan ulang NISN yang akan berakibat pada NISN ganda.
  3. Pengajuan NISN bagi siswa madrasah selain tingkat 6 MI, 9 MTs dan 12 MA akan dilakukan melalui mekanisme pendataan EMIS Ditjen Pendidikan Islam, berkoordinasi dengan PDSP Kemdikbud.
  4. Bagi siswa Iulusan madrasah (Ml/MTs) yang pada saat lulus belum memiliki NISN, pengajuan NISN siswa yang bersangkutan menjadi tanggung jawab sekolah/ madrasah tempat melanjutkan pendidikannya saat Ini. Jika melanjutkan ke madrasah, pengajuan melalui pendataan EMIS. Jika melanjutkan ke sekolah di bawah naungan Kemdikbud, pengajuan melalui pendataan DAPODIK.
  5. Bagi siswa lulusan Madrasah Aliyah yang pada saat lulus belum memiliki NISN, penerbitan NISN-nya dapat diajukan oleh madrasah asal.
  6. Pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir pesena didik MI/MTs/MA yang telah memiliki NISN dilakukan oleh Operator Kantor Kemenag/Kabupaten/Kota, serta diveriļ¬‚kasi dan divalidasi oleh Operator Kantor Wilayah Kemenag Propinsi melalui mekanisme yang akan ditetapkan. baca juga Cara Edit Data Siswa yang Salah Saat Verval NISN
  7. Sebelum melakukan pengajuan perubahan, verifikasi dan validasi data NISN, Operator Kemenag Kabupaten/Kota dan Operator Kanwil Kemenag Propinsi diharuskan terdaftar pada Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan mendaļ¬‚tarkan diri pada laman web : http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi masing-masing.
  8. Untuk layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2015, Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kemdikbud menyediakan inforrnasi melalui laman :http://un.data.kemdikbud.go.id ,helpdesk ; Telp. 021-57904804; email : pdsp@kemdikbud.go.id
  9. Dimohon agar Kepala Kanwil Kemenag Propinsi di seluruh Indonesia dapat meneruskan informasi ini kepada para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/TOS, Kankemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan MI/MTs/MA yang ada di wilayah kerjanya.
Previous Post
Next Post

0 komentar: