1/30/2015

warning bagi para PNS yang suka keluyuran di jam kerja

Ini warning bagi para PNS yang suka keluyuran di jam kerja. KemenPAN-RB bakal menjerat abdi negara yang suka bolos itu dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi paling tegas ialah pemecatan.

“PNS itu harus efektif. Buat apa negara membayar gaji, kalau PNS-nya senang keluyuran di jam kerja. Saya sarankan para pejabat pembina kepegawaian (PPK), kalau kedapatan stafnya doyan keluyuran, dipecat saja," terang Samsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB.

Samsul menambahkan, sanksi itu diperkuat dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Seharusnya, PNS bekerja pukul 08:00-16:00. Sikap indisipliner itulah yang menyebabkan munculnya honorer-honorer untuk mengerjakan tugas PNS. Bila PNS bekerja efektif, Samsul yakin honorer tidak akan ada.

“Jangan dikorting-korting lagi, masuk jam 10:00, pulang jam 14.00. Kalau PNS mentalnya suka keluyuran, bagaimana bisa bekerja dengan baik. Yang ada malah pekerjaan numpuk,” tegas Samsul.
Previous Post
Next Post

0 komentar: