3/22/2015

Panduan Verval NRG Tahun 2015 Padamu Negeri

Cara/Mekanisme Verval NRG atau Nomor Registrasi Guru akan dilakukan di padamu negeri, hal tersebut bisa dibilang baru namun sejatinya proses ini tidaklah rumit, dibanding verval nuptk atau proses PKG dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) Jadwal Padamu Negeri semester dua tahun 2014/2015 telah rilis lengkapnya tentang apa program padamu negeri pada semester genap tahun ini.

Verval atau Verifikasi dan Validasi NRG ini sebagaimana kita ketahui dari BPSDMPK-PMP memberikan alur panduan yang bapak/Ibu Bisa Simak prosesnya pada gambar dibawah ini. dan sebelumnya inilah yang harus kita ketahui agenda-agenda yang akan dilakukan padamu negeri Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015. 
Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru
3. Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13
4. Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah
Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti:
1. Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015
2. Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.

Catatan:
a. Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif sesuai alur.
b. Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan Dinas Pendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan saat ini. Semoga banyak memberi manfaat.
Perhatikan Panduan dan Alur Verval NRG pada gambar dibawah ini.
Panduan Verval NRG Tahun 2015 Padamu Negeri
Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Anda Boleh Menyebar luaskan artikel ini dengan code dibawah atau share dengan sharing buttons di atas. Copy paste wajib dengan ijin saya, serta menggunakan link sumber seperti di bawah. Gunakan etika. Saya akan berlakukan DMCA COMPLAINT secara langsung tanpa pemberitahuan atas copas tanpa mengikuti ketentuan yg berlaku.
Previous Post
Next Post

0 komentar: