3/09/2015

Persyaratan berkas untuk perbaikan NISN peserta didik Di Verval PD

Bagi rekan-rekan Operator Sekolah yang masih kesulitan dalam melakukan perbaikan data peserta didik di situs sdm kemendikbud bisa membaca penjelasan berikut yang disampaikan oleh admin SDM PDSP bapak taufik lone. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami serta mudah dimengerti. Selamat membaca.

I. Persyaratan berkas untuk perbaikan nama dan tanggal lahir peserta didik adalah

  1. Ijazah
  2. Akta Kelahiran
  3. Surat Kenal Lahir
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Camat
  6. Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan administrasi kependudukan
II. Persyaratan berkas untuk perbaikan NISN peserta didik adalah
  1. IJAZAH atau SKHUN yang mencantumkan NISN yang pernah dikeluarkan oleh PDSP untuk Peserta Didik yang bersangkutan
  2. Kartu Pelajar atau kartu NISN yang mencantumkan NISN yang pernah dikeluarkan oleh PDSP untuk Peserta Didik yang bersangkutan

Penjelasan :
  1. Sebelum melakukan perbaikan NISN, pastikan NISN yang akan di ajukan belum/tidak digunakan oleh peserta didik lain.
  2. Perbaikan NISN untuk menyamakan 3 digit pertama NISN dengan 3 digit terakhir Tahun lahir "TIDAK PERLU DILAKUKAN", yang terpenting adalah data Peserta Didik valid dan bisa di pertanggung jawabkan secara hukum.
  3. Apabila terdapat perbedaan Nama atau tanggal lahir pada Ijazah dan Akta Kelahiran, maka gunakan "IJAZAH" sebagai berkas lampiran perbaikan data.
  4. Apabila penulisan NISN di Ijazah tidak menggunakan NISN yang diambil dari data referensi hasil vervalPD, maka NISN tersebut tidak valid, dan sekolah harus membuat pernyataan telah terjadi kelalaian dalam penulisan NISN di Ijazah tersebut.
  5. Gunakan data referensi hasil vervalPD untuk dokumentasi data peserta didik atau untuk hal lain yang membutuhkan informasi data yang dinyatakan valid oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Selain itu, Database yang tersimpan di PDSP adalah data yang terintegrasi dengan DAPODIK. Semoga bermanfat.
Previous Post
Next Post

0 komentar: