3/27/2015

POIN PENTING PADA LEMBAR CEK INFO PTK

Berikut beberapa point penting yang saya copas dari lembar cek info PTK :
  • Jumlah Tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan menunggu keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Data individu ini diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada dapodikdas, perubahan data pada aplikasi dapodikdas pada aplikasi sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing. 
    •  NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.  
    • Rombel atau rombongan belajar adalah data dimana seorang guru mengajar dan bertemu dengan siswa (peserta didik).
    • Data Rombel yang disajikan pada lembar info guru ini diambil dari data dapodikdas yang dientri disekolah masing-masing.
    • Jika ada perbedaan rombel baik mapel maupun jumlah jam mengajar (JJM) yang tidak sama dengan data riil di sekolah, maka perbaiki data rombel yang salah tersebut pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing, kemudian lakukan sinkron.
    • Singkron data sebaiknya dilakukan setiap ada perubahan data, tidak harus menunggu diakhir bulan apalagi diakhir triwulan dan akan sangat terlambat jika harus menunggu diakhir semester. 
     Tunjangan Profesi
    • Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
    • Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
    • Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. 
    Sumber : Info PTK
Previous Post
Next Post

0 komentar: