4/01/2015

WALAUPUN KEMBALI KTSP, SERTIFIKASI TETAP KURIKULUM 2013

akj
Sejak dihentikannya kurikulum 2013 oleh Menteri Pendidikan Anies Baswedan, sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama satu semester diharuskan kembali menggunakan Kuriukulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Artinya, mata pelajaran yang diajarkan di sekolah-sekolah juga mengikuti struktur mata pelajaran sesuai KTSP.

TIK yang tadinya dihilangkan dalam KUrikulum 2013 kini dikembalikan lagi karena di dalam KTSP terdapat pelajaran TIK. Akan tetapi, walaupun telah kembali menggunakan KTSP, untuk masalah sertifikasi tetap tidak berlaku. Berdasarkan informasi dari dinas pendidikan bahwa guru yang mengajar TIK pada sekolah dengan KTSP harus melampirkan SK mengajar BK jika sertifikasinya hendak dicairkan. Hal itu disebabkan, data mata pelajaran TIK yang semula terdapat dalam sistem telah dihapuskan bersamaan pemberlakuan Kurikulum 2013. Nah, walaupun kini sekolah telah kembali menggunakan KTSP, mata pelajaran yang ada di dalam sistem sergur tetap mengacu pada mata pelajaran pada Kurikulum 2013.

sumber : kompas.com

Previous Post
Next Post

0 komentar: