6/30/2015

PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015

Perka BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik ;
PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015
Uji Coba Pendataan Ulang PNS Tahun 2015
Menimbang :
  1. Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat , terpercaya dan terintegritasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara , Perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
  2. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud di atas Point 1 dilakukan melalui sistem Pendataan Ulang Pegawai negeri Sipil Elektronik ( e-PPUNS ) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 , perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 .


Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4843)
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ).
  3. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Govermment,
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemnfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.
  5. Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara ( Berita negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998 )

Memutuskan :
Menetapkan : 
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman pelaksanaan Pendatan Ulang Pegawai negeri sipil ( PNS ) secara Elektronik tahun 2015
Pasal 1
  • Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai negeri Sipil ( PNS ) Secara Elektronik Tahun2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera Indonesia 


Pasal 2
  • Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada Tanggal yang diundangkan 
  • Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia 
Untuk Melakukan Uji Coba Dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Silahkan Kunjungi Website Dibawah Ini 

Untuk Pedoman Pelaksanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 silahkan


Sekian informasi tentang Pendaatan Ulang Secara Elektronik Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 , semoga dapat bermanfaat ....terima kasih 
" Salam Edukasi "





Previous Post
Next Post

0 komentar: