10/10/2015

Informasi UKG Tahun 2015 dan Syarat Yang Harus Dipenuhi

UKG atau Uji Kompetensi Guru yang rencana akan diselenggarakan pada tanggal 9 sampai 27 November 2015 ini memiliki beberapa persyaratan. Informasi yang kami peroleh, UKG yang akan diikuti guru baik PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi syarat telah dikukuhkan dalam database Kemdikbud. 


Pada pelaksanaan UKG nanti terdapat 8 informasi yang wajib diketahui bagi para calon peserta. 8 Informasi UKG tersebut diperoleh dari laman LPMP yang akan dilaksanakan bulan November 2015 nanti. 

  1. UKG dilaksanakan secara online, dengan rentan waktu 9 s.d 27 November 2015 di Kab/Kota masing-masing peserta.
  2. Peserta UKG merupakan Kepsek/pengawas, guru baik PNS maupun Non PNS yang terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.
  3. Nilai standar UKG adalah 5,5 dan akan ditingkatkan sampai 8,0 sampai tahun 2018/2019.
  4. UKG Tahun ini akan menjadi acuan sebagai pertimbangan Kenaikan Pangkat, promosi jabatan dan lainnya.
  5. Pada point 3 diatas, hasil dari UKG dibedakan menjadi beberapa level berdasarkan tabel perolehan. 
  6. Untuk soal sendiri, guru SD dibedakan menjadi 2 soal yaitu kelas bawah dan kelas atas. Sedangkan untuk SMP/SMA sesuai jurusan masing-masing MAPEL.
  7. Sanksi untuk guru yang tidak mengikuti UKG, otomatis tidak tedaftar pada Dapodik dan akan terganjal beberapa tunjangannya.
  8. Untuk tahun-tahun mendatang, perolehan hasil UKG diatas 6,0 akan menjadi persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi.




Previous Post
Next Post

0 komentar: