10/09/2015

Surat Edaran BSNP Tentang Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015

Surat Edaran Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015 - Berdasarkan Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) nomor 0062/SDAR/BSNP/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 bahwa Ujian Nasional Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan pada bulan Februari 2016, dengan tahapan dan jadwal kegiatan seperti tercantum dalam “Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015”

Guna menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tersebut,  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta untuk :
1. Melakukan langkah-langkah persiapan sebagaimana mestinya, dan
2. Meneruskan surat ini beserta lampiran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada satuan pendidikan jenjang SMA sederajat guna dapat disosialisasikan kepada calon peserta UNP.

Ujian Nasional Perbaikan merupakan pilihan (tidak wajib) bagi peserta UN tahun 2015 yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA/ SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.

Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015 didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dan Peraturan Badan
Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015.
wimaogawa.blogspot.com

Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan

a. Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer/Computer Based Test (CBT).
b. Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2015.
c. Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud.
d. Ujian Nasional Perbaikan diselenggarakan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 5 Maret 2016.

Persyaratan Peserta Ujian Nasional Perbaikan

Persyaratan Peserta UNP adalah:
a. Telah lulus dari satuan pendidikan;
b. Memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap; dan
c. Memiliki:
1) Nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015
2) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) 2015 atau surat keterangan tentang hasil UN dari satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN.

Baca juga : Cara Daftar Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015 Serta Jadwal Pelaksanaannya


Selengkapnya download Surat Edaran Ujian Nasional Perbaikan (UNP) BKN Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Download Surat Edaran Ujian Nasional Perbaikan (UNP) BKN Tahun

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Previous Post
Next Post

0 komentar: