10/19/2015

Wajar Tanpa Pengecualian BPK

WTP adalah singkatan dari Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan peilaian dari BPK terhadap laporan keuangan. Untuk lebih jelasnya mari kita simak tentang WTP yang saya ambil dari http://id.wikipedia.org/wiki/Opini_Badan_Pemeriksa_Keuangan.

Opini Badan Pemeriksa Keuangan

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni

Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)


Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain

Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)

Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Tidak wajar (adversed opinion)

Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan

Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion)

Opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.


Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Opini BPK pertama kali diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2004. Sejak 2004 hingga 2008 opini BPK terhadap LKPP adalah disclaimer (tidak memberikan pendapat). Baru pada tahun 2009 LKPP memperoleh predikat WDP. Predikat tersebut bertahan hingga sekarang. Berikut daftar opini BPK terhadap LKPP sejak tahun 2004 hingga sekarang.

Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga

Opini BPK diberikan terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK pelaksanaan audit dan pemberian opini diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Pada tahun 2012, laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi


http://id.wikipedia.org/wiki/Opini_Badan_Pemeriksa_Keuangan
================================


http://www.merdeka.com/peristiwa/bpk-wajar-tanpa-pengecualian-bukan-berarti-tak-korupsi.html Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendar Ristriawan menyatakan akan melakukan evaluasi sistem deteksi dini tindak pidana korupsi Fraud Control Sistem (FCS) yang ada di seluruh entitas dan pemerintah. Hal itu melihat masih adanya beberapa entitas yang belum memiliki deteksi dini tindak korupsi.

"Waktu kemarin kami lihat suatu entitas punya FCS apa belum, tapi rata-rata sudah punya," kata Hendar di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto No. 31 Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

Menurut Hendar, lembaga audit keuangan negara itu hanya merekomendasikan sebagai bentuk upaya pencegahan tindak korupsi bisa diantisipasi dengan maksimal. Namun nantinya evaluasi tidak akan dijadikan salah satu indikator dalam menetapkan opini terhadap kinerja entitas yang keuangannya diperiksa.

"Kita mendorong supaya bagaimana pencegahan itu bisa lebih efektif," katanya.

Dia mengatakan, untuk status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh entitas pemeriksaan tidak menjamin bebas korupsi. Opini tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan administrasi keuangan yang dilaporkan oleh entitas.

"Itu kan kinerja, jadi sudah menjadi tanggung jawab pengelola keuangan negara," katanya.
[ian]
 






Previous Post
Next Post

0 komentar: