Janji perbaikan kesejahteraan bagi guru honorer dengan memberikan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) belum terlaksana. Banyak daerah mengaku tak mampu memberikan upah bagi guru honorer sebesar UMR, dengan alasan minimnya anggaran APBD.
Di Kabupaten Purbalingga untuk memberikan upah hanya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per bulan saja membutuhkan anggaran Rp 6 miliar. Ini karena jumlah guru honorer yang tidak sedikit.
"Saat ini saja, dengan honor hanya Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per bulan, kita harus menyediakan anggaran lebih dari Rp 6 miliar," kata Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto.
Jumlah guru atau tenaga honorer bidang kependidikan terus bertambah. Para guru honorer tersebut diangkat dengan menggunakan SK kepala sekolah atau SK komite sekolah di masing sekolah.
Bupati sudah tidak bisa mengeluarkan SK tentang guru honorer. Daerah juga tidak dapat melarang perekrutan guru honorer tersebut, karena kenyataannya jumlah guru PNS di banyak daerah masih kurang.
"Saya sebenarnya juga prihatin dengan nasib mereka. Tapi kalau untuk menjadikan mereka CPNS, juga tidak mungkin karena tidak mungkin saya melanggar aturan dari pusat," imbuh Sukento.
Jika daerah memberikan upah bagi guru honorer sebesar UMR, maka anggaran APBD yang terserap akan sangat besar. |
"Saat ini saja, dengan honor hanya Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per bulan, kita harus menyediakan anggaran lebih dari Rp 6 miliar," kata Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto.
Jumlah guru atau tenaga honorer bidang kependidikan terus bertambah. Para guru honorer tersebut diangkat dengan menggunakan SK kepala sekolah atau SK komite sekolah di masing sekolah.
Bupati sudah tidak bisa mengeluarkan SK tentang guru honorer. Daerah juga tidak dapat melarang perekrutan guru honorer tersebut, karena kenyataannya jumlah guru PNS di banyak daerah masih kurang.
"Saya sebenarnya juga prihatin dengan nasib mereka. Tapi kalau untuk menjadikan mereka CPNS, juga tidak mungkin karena tidak mungkin saya melanggar aturan dari pusat," imbuh Sukento.
0 komentar: