Petunjuk TeknisPPG Dalam Jabatan atau Juknis PPG unutuk sertifikasi Guru Tahun 2015
Sertifikasi Guru melalui PPGJ diperunutukan bagi Guru dalam Jabatan yang berstatus PNS dan Non PNS pada semua jenjang Pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi Persyaratan , Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Penetapan Sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil ujian Kompetensi awal ( UKA ), Termasuk Guru yang bertugas di sekolah Luar Negeri ( SILN ).
JUKNIS PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN ( PPGJ ) |
Guru yang belum memilik kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 ( Sepuluh ) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Guru dan dosen ( Pasal 28 ).
Bagi Guru yang sudah berprofesi sebagai Guru sebelum ditetapkannya undang-undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ( sebelum Tanggal 30 desember 2005 ) dilaksankan Melalui :
- Pemberian Sertifikat secara Langsung ( PSPL )
- Portopolio ( PF )
- Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG )
Sedangkan Guru Yang diangkat Setelah ditetapkannya Undang- Undang No 14 tahun 2005 Sertifikasi Dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ( PPGJ )
Sertifikasi guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ( PPGJ ) Sebagai salah satu upaya peningkatan Mutu Guru diharapkan dapat meningkatkan Mutu Pendidikan Pada satuan Pendidikan Formal Secara Berkelanjutan .
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Download Rincian Juknis Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ( PPGJ ) Link Download
JUKNIS PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN ( PPGJ ) |
Tags:
PPGJ
0 komentar: