Perpres Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Struktur Kemdikbud - Struktur di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada masa Presiden Jokowi mengalami perubahan yang di tetapkan dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015. Perpres ini ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 21 Januari 2015 lalu, dalam Peraturan ini terdapat perubahan dalam struktural di Kemendikbud, jika semula organisasi di Kemendikbud di dukung oleh lima Ditjen, 3 badan, dan 5 staf ahli, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 telah berubah menjadi 4 Ditjen, dua badan dan 4 staf ahli.
Untuk lebih lengkapnya organisasi Kemendikbud yag tertuang dalan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
- Sekertaris Jendral
- Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
- Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah
- Ditjen Kebudayaan
- Inspektorat Jendral
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Badan Penelitian dan Pengembangann
- Staf ahli bidang Inovasi dan Daya Saing
- Staf ahli bidang Hubungan Pusat dan Daerah
- Staf ahli bidang Pembangunan Karakter
- Staf ahli bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Meskipun demikian, menurut Presiden di lingkungan Kemendikbud dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain dari pada itu, untuk melaksanakan tugas teknisi operasional atau tugas teknisi penunjang di lingkungan Kemendikbud dapat dibentuk sebuah Unit Pelaksana, yang di pimpin oleh seorang Kepala.
"Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi pasal 33 Perpres ini. Perpres ini juga menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, organisasi dan tata kerja Kemendikbud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ASN.
Dengan adanya Perpres ini, maka semua aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres No.135 Th.2014, dan Perpres No.165 Th.2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
0 komentar: