Pemilihan sekolah yang mulai menerapkan Kurikulum 2013 pada bulan Juli mendatang, berbasis pada Dapodik yang memenuhi kriteria. 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal Kurikulum 2013 dipilih berdasarkan pada tiga kriteria.
Kriteria pertama yaitu akreditasi, dimana ada dua level akreditasi yang digunakan untuk tahap pertama ini, yakni akreditasi A dan B. Kedua, ketenagaan dan sumber daya manusia di sekolah tersebut harus lengkap. Di SD, ada enam guru kelas, satu kepala sekolah, guru agama, dan guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes). Dan ketiga, kriteria sarana dan prasarana. Sekolah harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Dinas pendidikan kabupaten kota melakukan verifikasi data sekolah hasil penjaringan Dapodik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Apakah benar kondisi SD yang terpilih melalui Dapodik sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika terdapat perubahan, dilaporkan ke Kemdikbud untuk diperbaiki. Perubahan data bersifat dinamis, yang disebabkan berbagai faktor, contohnyanya ada rolling guru, atau ada siswa yang pindah.
Sampai saat ini tidak ada kabupaten kota yang keberatan jika sekolah yang ada di wilayahnya menggunakan kurikulum 2013. Ini sesuai dengan penjelasan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal, dilansir dari Kemdikbud.go.id. “Tidak ada kabupaten kota yang menarik diri. Bahkan mereka bertanya-tanya kapan buku mulai diedarkan, untuk penggandaan,” kata Ibrahim (05/03/2013).
Penerapan Kurikulum 2013 untuk jenjang SD dilaksanakan secara bertahap. Tahun 2013 baru 30 persen SD dan hanya kelas I dan kelas VI yang akan menjalankan kurikulum 2013. Tahun berikutnya seluruh SD kelas I, kelas II, kelas IV, dan kelas V akan sepenuhnya menjalankan kurikulum tersebut. Sedangkan untuk kelas III dan kelas VI baru akan menjalankannya pada tahun 2015.
0 komentar: