3/10/2016

Pedoman UKA (Uji Kompetensi Awal) 2015

Pedoman UKA (Uji Kompetensi Awal) 2015 - Selamat pagi para Pendidik Indonesia....Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca juga Kisi-Kisi UKG 2015

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.


wimaogawa.blogspot.com

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan. Uji Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Hasil UKA difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKA wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKA melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKA memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKA, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKA tahun 2015.

UKA 2015 dilaksanakan secara online dan manual, penjelasannya adalah sebagai berikut :

1. UKA Online 

Pelaksanaan UKA tahun 2015 akan berlangsung paling lama 4 (empat) hari pada tanggal 17 s.d 20 Maret 2015. UKA online dimulai secara serentak di seluruh Indonesia. Penetapan jadwal pelaksanaan UKA ditentukan oleh LPMP bersama dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKA pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK (Tempat Uji Kompetensi) semakin cepat pelaksanaan UKA.UKA online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan. UKA dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKA tiap harinya dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang.

2. UKA Manual

Waktu pelaksanaan UKA manual dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKA online.

Aturan Pelaksanaan UKA Manual
UKA diselenggarakan secara serentak 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.

Berikut adalah Jadwal Pelaksanaan UKA
wimaogawa.blogspot.com

Download selengkapnya Pedoman UKA (Uji Kompetensi Awal) 2015 Disini  ,
baca juga Pengumuman Calon Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2015
Previous Post
Next Post

0 komentar: