1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 di Kementrian Agama menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru).
2. Kuota nasional peserta program sertifikasi guru dalam jabatan (khusus untuk guru madrasah) adalah 38.673 peserta dengan rincian 28.673 peserta bagi guru mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum.
3. Penggunaan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang beralamat http://www.sergur.kemdiknas.go.id/kemenag sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2015 dengan rincian jadwal sebagai berikut :
a. Pengambilan data awal dari database Padamu Negeri dilaksanakan tanggal 30 April 2015.
b. Verifikasi berkas calon peserta dilaksanakan tanggal 1 Mei s/d 20 Juni 2015.
Verifikasi calon peserta dilebihkan 10% dari kuota awal untuk dipersiapkan sebagai calon pengganti peserta.
c. Ploting calon peserta pada LPTK dilaksanakan tanggal 1-10 Juli 2015 dengan rangking berdasarkan Usia, masa kerja dan Golongan )seluruh guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajin terangkut sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2015)
d. Penetapan SK Peserta sertifikasi akan dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015.
Data Peserta yang tercantum di dalam SK sepentuhnya mengacu pada data yang diproses dan dihasilkan dari sistem AP2SG.
Ploting peserta pengganti dilaksanakan sepanjang bulan Agustus s/d September 2015 pada sistem AP2SG mengacu pada data tambahan 10% kuota awal.
4. Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai persyaratan mengikuti Program Sertifikasi Guru dilaksanakan serentak secara nasional pada tanggal 30 Juli 2015. Soal yang digunakan untuk UKA adalah soal dari Pokja Sertifkasi Guru Kementrian Agama.
5. Hasil UKA digunakan sebagai dasar dalam pengelompokan dan pemberian layanan kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu.
6. Instruktur kegiatanj PLPG adalah asesor yang telah memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) sesuai bidangnya yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Modul sebagai bahan ajar pada kegiatan PLPG bersifat nasional yang disusun oleh tim penyusun nasional yang dikoordinasi oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementruan Agama.
8. Soal Uji Tulis Nasional (SUTN) untuk uji kompetensi akhir dalam kegiatan PLPG dan ujian ulang adalah soal yang berasal dari Pokja Sertifikasi Guru Kementrian Agama.
9. Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK akan dimulai pada minggu ke-3 bulan Agustus s/d minggu ke-4 bulan November 2015. Semua tahapan proses PLPG menggunakan Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG) yang dapat diakses melalui http://www.ksg.dikti.go.id
Baca juga : Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru
untuk mengunduk surat edaran, silahkan klik tautan berikut ini :
Download Surat Edaran Langkah-Langkah Pelaksanakan PLPG Tahun 2015 di Lingkungan Kemenag
Demikian informasi terkait Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015. Semoga bermanfaat. Silahkan share jika sekiranya berguna, terimakasih
0 komentar: