6/23/2016

PESAN PB PGRI UNTUK PEMERINTAH


PB PGRI : Pemerintah Jangan Menafsirkan UUGD untuk Menutupi Kegagalannya
PGRI menyesalkan penafsiran Kemdikbud terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), khususnya Pasal 82 Ayat (2) bahwa yang wajib berkualifikasi S1/D4 dan bersertifikat pendidik adalah guru yang diangkat sebelum tahun 2006. Penafsiran itu sebenarnya untuk menutupi kegagalannya sehingga seolah-olah Kemdikbud sukses besar.
Yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2), "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini" adalah untuk semua guru, Jadi, selama 10 tahun, yaitu sampai tahun 2015 mestinya seluruh guru sudah berkualifikasi S1 atau D4 serta sudah bersertifikat pendidik.
Selanjutnya dalam Pasal 13 Ayat (1) disebutkan bahwa "Pemerintah dan poemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat". Itu juga jelas bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggarannya.
Penjelasan guru dalam jabatan, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Ayat (9) bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar. Jadi jika setelah tahun 2005 pemerintah dan atau pemerintah daerah mengangkat guru yang belum S1 atau D4 dan belum bersertifikat pendidik ya wajib ditingkatkan kualifikasi pendidikannya dan disertifikat pendidik.
Kalau Kemdikbud menyatakan yang wajib disertifikasi hanya guru yang diangkat sebelum tahun 2006 itu apa dasarnya? Itu kan penafsiran akal-akalan agar seolah-olah kemdikbud sukses besar melaksanakan UUGD. Kenapa si tidak mengakui saja kalau belum berhasil karena kemampuan (khususnya anggaran) yg terbatas, kemudian dirancang agar bisa segera selesai. Itu malah terhormat.
Seolah-olah yang salah pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang mengangkat guru setelah tahun 2005 yang tidak memenuhi syarat. Itu perlu diluruskan, bahwa mengapa pemerintah daerah atau satuan pendidikan mengangkat guru? Kalau guru PNS yang diangkat tentu sesuai dengan aturan. Tetapai jika ada satuan pendidikan atau komite sekolah mengangkat guru, karena pemerintah dan atau pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap kekurangan guru di berbagai sekolah. Maka terpaksalah sekolah mengangkat guru honorer, dsb agar sekolah bisa berjalan. Kalau tidak mengangkat siapa yang mengajar. Orang kemendikbud bisa menyalahkan, padahal karena ndak paham kondisi kekurangan guru di lapangan.
Nah, kenapa daerah atau satuan pendidikan tidak mengangkat guru yg S1 atau D4 dan yg sdh tersertifikasi, karena pemerintah juga tidak mampu mendidik calon guru dalam Program Pendidikan Guru (PPG) sesuaiamanat UUGD itu dan memenuhi kebutuhan guru. Sudah diatur dengan jelas bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan guru, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata. Termasuk badan penyelenggara pendidikan untuk sekolah swasta. Tapi kan tidak dilaksanakan dengan baik.
Sisa Anggaran
Berkenaan dengan sisa anggaran peningkatan kualifikasi pendidikan guru yang hanya terserap 30% setiap tahunnya. Itu sungguh lucu, karena prakteknya guru-guru di daerah itu kuliah atas biaya sendiri. "Itu juga sekaligus pertanda jeleknya data guru. Sehingga pemerintah tidak tahu berapa kebutuhan guru dan tidak ada perencanaan yang jelas dalam pengadaan guru serta berapa guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya". Isyarat lain, itu adalah buruknya kinerja pemerintah dalam upaya peningkatan mutu guru.

Dalam UUGD jelas disebut bahwa guru harus kualifikasi pendidikannya S1 dan D4 serta bersertifikat pendidik tanpa menyebut tahun pengangkatannya. Semoga Kemdikbud segera mampu menyelesaiakan tugasnya itu, Karena tahun ini malah menurun anggaran yang disediakan untuk sertifikasi guru. "Itu tanda perhatian yg semakin jelek kan?".
Jakarta, 22 Juni 2015
Ketua Umum PB PGRI,
Sulistiyo


[baca juga : Surat edaran Menaker tentang tunjangan hari raya]
Previous Post
Next Post

0 komentar: