ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN DASAR (AD)
PEMBUKAAN
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara anak, pemerintah, orang tua dan masyarakat. Tujuan akhir adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak; semua anak; baik yang daya tangkap belajarnya cepat maupun yang lamban.
Untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran perlu berpedoman pada lima pilar utama:
(i) Pembelajaran yang menyenangkan dan mencerdaskan;
(ii) Penggunaan budaya lokal untuk memberdayakan anak;
(iii) Menyukseskan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi
(iv) Menerapkan manajemen berbasis sekolah;
(v) Semua masyarakat ambil bagian dan berprestasi
Komite SDN 2 Sarirejo adalah lembaga yang bersifat mandiri dan mewadahi peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran semua anak, pemerataan pelayanan pendidikan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di SDN 2 Sarirejo.
Mandiri berarti (a) Komite SD dapat bekerja-sama atau, berkoordinasi dengan Komite SD lain, perangkat Pemerintah Daerah (antara lain UPT Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, DPRD, yayasan persekolahan atau lembaga lain) yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan; (b) dan tidak mempunyai hubungan hirkis atau kaitan stuktural dengan lembaga pemerintah. Bentuk peran guru, Kepala Sekolah, orang tua murid dan masyarakat diwujudkan melalui lembaga yang di sebut Komite Sekolah.
DASAR HUKUM
1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan hak anak
4). Undang- Undang Nomor 25, tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
5). Undang-Undang Nomor 22, tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
6). Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
Bab I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
1. Komite SD adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan di pilih dari dan oleh orangtua/ wali murid, komunitas sekolah unsur-unsur masyarakat yang berfungsi memberikan pertimbangan penyediaan sumber daya, guna meningkatkan mutu belajar-mengajar dan kinerja murid, guru dan Kepala Sekolah.
2. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/ Kota.
3. Kopentensi adalah pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar, yang di refleksikan dalam kebiasaan , kepribadian dan tindakan.
4. Koordinasi adalah proses pemaduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari bagian-bagian atau bidang fungsional yang terpisah dari sebuah organisasi agar dapat mencapai tujuan secara berdaya guna dan tepat guna;
5. Koordinasi instansional adalah koordinasi antar instansi dalam menangani urusan tertentu yang berkaitan dengan pendidikan;
6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
7. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK): rencana dan pengaturan tentang (i) kompetensi dan hasil pembelajaran yang harus dicapai murid; (ii) penilaian kegiatan belajar-mengajar; dan (iii) pemberdayaan sumber daya pendidikan dan pengembangan kurikulum di sekolah.( Silakan sesuaikan dengan KTSP atau Kurtilas )
8. Misi Pendidikan, adalah seperangkat tindakan yang di lakukan untuk mewujudkan visi pendidikan.
9. Pakaian seragam murid SD secara nasional (putih-merah) tetap berlaku. Namun demikian sekolah datat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dngan norma-norma agama, budaya dan sapirasi sekolah masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Sekolah.
10. Pembelajaran adalah proses interaksi antar murid, antar murid dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar.
11. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui motivasi, kegiatan bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan, sehingga murid apat berkembang sebagai pribadi dan anggota masyarakat di masa depan.
12. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
13. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar atau satuan pendidikan luar sekolah yang sederajat dan 3 (tiga) tahun di Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah atau satuan pendidikan yang sederajat.
14. Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan-bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembetukan watak dan peradaban bangsa yang bermanfaat di tengah masyarakat dunia.
15. Penentuan biaya yang di bebankan pada masyarakat/ orang tua didasarkan pada prinsip keadilan, transparasi sesuai dengan kemampuan dari orang tua melalui musyawarah dan mufakat bersama antara orangtua, masyarakat/ Komite Sekolah.
16. Penilaian: untuk mengetahui tingkat kemajuan dan keberhasilan belajar murid secara berkelanjutan dan di lakukan melalui ulangan/ ujian harian, tugas, pengamatan dan partofolio.
17. Satuan pendidikan adalah unit penyelenggara pendidikan baik pada program pendidikan 6 tahun di SD dan satuan pendidikan yang sederajat, yang meliputi sekilah dan jalur pendidikan luar sekolah.
18. Setandar kompetensi murid SD/ MI memiliki;
- Ahlak dan budi pekerti yang luhur
- Pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku
- Kecerdasan, kesehatan jasmani dan rohani
- Kemampuan untuk mempersiapkan kecerdasan anak secara dini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
- Menyiapkan murid yang mampu bekerja di masyarakat.
- Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta
- Dana masyarakat/ orang tua murid
- Sumber lainnya seperti hibah/ sumbangan dan lain-lain
- Yayasan/ penyelenggara SD/ MI swasta
21. Unit kegiatan murid: Pada prinsipnya sekolah dapat mendorong dan menyediakan unit kegiatan murid dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dan kemampuan berdemokrasi serta latihan kepemimpinan.
22. Visi pendidikan adalah wawasan atau cara pandang jauh ke depan tentang cirri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil pendidikan.
Selengkapnya, silakan Download Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah
0 komentar: