Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau pemerintah daerah segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah triwulan pertama. Imbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya 16 April 2015.
Sebagai pedoman, pemda dapat menggunakan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015. Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, TPG PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015.
Menurut Sumarna, TPG PNS Daerah 2015 itu ada sekitar Rp 66 triliun (Rp 66.461.782.768.000). Untuk periode triwulan pertama sekitar Rp 16 triliun sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini.
“Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru sesuai jadwal selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna di Jakarta, Kamis (2/4). Dia menambahkan, pemda jangan menahan penyalurannya. Sebab, sudah ada Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran.
Imbauan ini, lanjut Sumarna, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. Kemendikbud, kata dia, telah menerbitkan SKTP bagi 62.161 guru bukan PNS atau 57 persen dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS.
SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015.
Penyaluran dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud.
“TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78 persen," ujar Sumarna.
Sumarna Surapranata juga mengatakan, kondisi guru bukan PNS sangat jauh berbeda dengan guru PNS daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia.
Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah atau 78 persen dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.
"Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS," kata Sumarna.
Menurut dia, TPG merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat 2 menyebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
TPG memiliki dua mekanisme, yaitu :
1.mekanisme dalam APBN bagi guru bukan PNS.
2.mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru PNS Daerah.
Dasar Hukumnya
Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2015.
Peraturan Menteri
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan PMK nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan pemberian TPG
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen. Antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Penyaluran TPG
Juknis Penyaluran TPG PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Besarannyaadalah
30 persen pada triwulan satu,
25 persen pada triwulan dua,
25 persen pada triwulan tiga,
20 persen pada triwulan empat.
Rentang waktu pembayaran TPG
*Periode pertama, Januari-Maret 2015 dibayarkan di awal April 2015.
*Periode kedua April-Juni 2015 dibayarkan di awal Juli.
*Periode ketiga, Juli-September 2015 dibayarkan awal Oktober 2015.
*Periode keempat Oktober-Desember 2015 dibayarkan pada awal Januari 2016.
Laporan penyaluran TPG PNS bagi daerah ke pusat
Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, daerah paling lambat melaporkan penyaluran TPG PNS sebagai berikut :
*laporan triwulan I paling lambat akhir April 2015
*laporan triwulan II paling lambat akhir Juli 2015
*laporan triwulan III paling lambat akhir Oktober 2015, dan
*laporan triwulan IV paling lambat akhir Desember 2015
0 komentar: