Dasar Hukum dari pendataan ulang e-PUPNS ini adalah undang-undang No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara,sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 tahun 2015 tentang ped oman pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS ) tahun 2015
Pendataan ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia secara bers amaan di mulai tanggal 1 September 2015,dan apabila masih ada PNS yang tidak mel akukan Pendataan Ulang maka akan terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam entry data yang berhubungan dengan e-PUPNS mungkin ada CPNS/ PNS yang belum menguasai dunia IT baik itu Laptop/PC maupun internet,terutama ba gi mereka yang sudah senior/tua,da ri sinilah mereka nantinya minta entry kan data-datanya kepada mereka yang lebih menguasai,misalnya pada suatu Sekolah ada Operator dapodik,anda lagi yang diber i tugas untuk entry data.
Untuk mempermudah entry data CPNS/PN S dan nantinya bisa dipertanggungjawabkan,operator perlu melakukan hal sebagai b erikut
Buka link https://epupns.bkn.go.id/login
Klik Cetak ulang registrasi
Ketiklah No NIP
Jawablah pert anyaan sesuai yang dibuat pada saat registrasi
Menu cetak ada 2
Cetak dan Cetak Formulir,pilihlah Cetak Formulir< /span>
Hasil Cetak Formulir ini adalah memuat data awal CPNS/PNS dari BKN Pusat.Disinilah kita sebagai operator nantinya sedikit mu dah mengisinya dan tidak perlu repot buka berkas data-data PNS bersangkutan,cara nya :
-Print out kan Ceta k Formulir tersebut
-Sera hkan masing -masing sama PNS bersangkutan suruh mengisi sendiri formulir itu
-Jelaskan pada PNS bersangku tan bahwa data awal tersebut belum tentu benar dan lengkap semua,itu perlu perba ikan dan penambahan data kembali.
TANGGUNG JAWAB OPERATOR DAN PNS BERSANGKUTAN
Mohon Para Operator Seko lah atau Pihak Ketiga yang merasa ikut terlibat dalam Proses e-PUPNS, ikuti pros edur , supaya dikemudian hari tidak ada tuding menuding antara para pihak, juga dipastikan para pihak menandatangani surat pernyataan secara bersama-sama, karen a semua menyangkut masa depan para PNS,
</ b>
Download file nya isi formnya tanda tangani oleh PNS yang menunjuk pihak ketiga yang mengerjakan dstnya.klik disini
Share dari Group FB
PUPNS
Tanya :
stelah dilakukan perubahan pad a form data. Knpa ndk muncul perubahannya saat di cetak.?
.
Jawab :
Entri data online tida k untuk dicetak ... formulir yg dicetak itu data lama (cetak profil) yg berasal dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian milik BKN sebagai dasar untuk melakuk an perbaikan data. Formulir Profil Pns yang telah dicetak, diperiksa dan diperba iki (coret, hapus, tambah data) akan dijadikan dasar pengentrian formulir online PUPNS.
< span style="-webkit-text-stroke-width: 0px; orphans: auto; widows: auto; word-sp acing: 0px;">jadi begini ...pada saat anda selesai melakukan entri perubahan data online, kemudian menekan tombol kirim, baru disi tu muncul perintah untuk mencetak data perubahan,.. tapi disarankan untuk sekara ng jangan dulu di klik kirim, karena kalau ada data perubahan lagi anda tidak bi sa memperbaiki sendiri.
.
sumber : copas dari statusnya pak Kahar Muzakkir y ang juga copas dari Bang Yoss.
< br />
Contoh gambar formulir PNS hasil Ce tak Formulir pada e-PUPNS online
Catatan :
Pada formulir ini 1 ada yang kurang yaitu untuk isian orang tua PNS ,jadi bisa anda minta data tam bahan tersebut,untuk kolom riwayat golongan dan riwayat sekolah yang kurang bisa ditambahkan sendiri juga,untuk data suami/istri cuma anda minta bukti akta nika hnya karena ada isian no akta
Hasil data lengkapnya nanti setelah diperbaiki kemudian kirim,ce tak lagi maka data isian formulir ini akan terisi lengkap,inilah sebagai bukti d ari isian anda dan sesuai yang di isi oleh PNS pada formulir sementara tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan
Untuk mengis i pada aplikasi e-PUPNS tergantung keahlian anda sendiri sebagai operator.
Sekian dan semoga bermanfaat.
0 komentar: