9/30/2016

TUGAS TAMBAHAN YANG DIAKUI P2TK

  1. TUGAS TAMBAHAN yang diakui hanya tugas tambahan yang dilaksananakan di SEKOLAH INDUK, dengan kata lain guru tidak bisa menambah jam mengajar dengan cara melaksanakan tugas tambahan di sekolah Bukan Induk.
  2. GURU BISA MENAMBAH JAM PEMBELAJARAN di sekolah lain (Bukan Induk) bila di sekolah Induknya sendiri sudah mempunyai jam mengajar minimal 6 jam.
  3. Untuk guru yang bersertifikat GURU PENJAS DENGAN KODE SERTIFIKASI 061 mapping pembelajarannya pada "kolom Mata Pelajaran dan kolom Nama Matpel Lokal dipilih dan diisi PJOK" dan silahkan HUBUNGI OP SIMTUNG KABUPATENNYA UNTUK MELAKUKAN VERVAL BIDANG STUDI SERTIFIKASI TSB SEHINGGA BISA DIAKUI OLEH P2TK. 
  4. Untuk Guru dengan Bidang studi sertifikasi "MATA PELAJARAN LAINNYA DENGAN KODE SERTIFIKASI 125" yang tercantum pada sertifikat pendidiknya juga silahkan HUBUNGI OP SIMTUN KABUPATENNYA UNTUK MELAKUKAN VERVAL BIDANG STUDI SERTIFIKASI TSB SEHINGGA BISA DIAKUI OLEH P2TK.
Previous Post
Next Post

0 komentar: