1/02/2017

Pendidikan Pancasila pada setelah Masa Reformasi

Pancasila merupakan dasar Negara dan ideologi bangsa Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1945, dan dicetuskan pertama kali oleh presiden Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dan disahkan oleh BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada masa pemerintahan Orde Lama  serta Orde Baru, asas Negara Pancasila diterapkan secara otoriter.

Pada setiap aspek pendidikan yang dikembangkan di Negara Indonesia, semua harus berlandaskan Pancasila. Pemerintah berusaha menerapkan Pancasila kepada semua penerus bangsa pada usia sedini mungkin. Hal ini bertujuan agar Pancasila benar-benar diamalkan bagi seluruh warga Negara Indonesia.
Setelah jatuhnya masa pemerintahan Orde Baru, gaung akan Pancasila baik sebagai ideology maupun dasar Negara terus melemah. Dulu disekolah-sekolah wajib mengamalkan Pancasila, kini setelah masa Reformasi Pancasila tidak terlalu memiliki taji seperti dulu. Memang sekarang ini di Era reformasi setiap warga Negara bebas mengungkapkan apa yang mereka inginkan, pembaruan yang bebas disuarakan dimana saja, masyarakat bisa dengan mudah membentuk berbagai ormas serta LSM, serta masih banyak lagi. Banyak hal positif yang terjadi setelah masa reformasi, yang dulunya benar-benar dilarang atau dianggap tabu kini bebas dilakukan.

Namun sayangnya dengan semakin meningkatnya kebebasan, tidak diiringi dengan semakin tingginya rasa cinta terhadap Pancasila. Kini Pancasila tidak lebih dari sebuah simbol. Sungguh ironis dan sangat disayangkan, ditengah kebebasan yang meningkat justru martabat bangsa jatuh didepan mata bangsa-bangsa lain. Dulu bangsa kita selalu mengikuti semboyan Bhineka Tunggal Ika, namun kini seolah tidak memiliki perasaan tersebut, hak warga dalam menganut kepercayaan dan keyakinan yang berbeda dari yang lain dipertaruhkan, padahal Negara Indonesia pada semboyannya Negara kita menjunjung tinggi kebebasan dalam beragama.

Oleh karenanya, peran pemerintah untuk membangkitkan kembali Pendidikan berpancasila dipandang sangatlah penting, bukan diadakan kembali dalam bentuk yang sangat otoriter, namun diadakan kembali sebagai penemuan kembali jati diri bangsa yang hampir hilang dalam beberapa tahun belakangan ini. Bukan berarti jika pemerintah aktif kembali memajukan Pancasila berarti ingin mengulang kejayaan pada masa lalu, tentu hal ini tidak benar. Yang sepatutnya dilakukan adalah pengembangan pemahaman Pendidikan Pancasila untuk menuju masa depan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Previous Post
Next Post

0 komentar: