1/02/2017

Tentang Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Ada dua kriteria agar guru bisa mendapatkan tunjangan khusus yaitu :
  1. Daerahnya masuk sebagai wilayah khusus ada ada dalam bappenas atau daftar yg dikeluarkan oleh Kementerian Percepatan daerah tertinggal (KPDT) atau ada dalam Kepmendikbud ttg daerah khusus.
  2. Gurunya mengalami kesulitas hidup atas penugasan di daerah tersebut karena biaya dari rumah ke sekolah memerlukan biaya besar dan dan waktu yg lama serta berat.
Jika hanya memenuhi point 1 tidak layak diberikan tunjangan khusus, tetapi jika memenuhi point 1 dan 2, baru layak diberikan tunjangan khusus. Pemahaman paling sederhana adalah jika guru ditugaskan disekolah tersebut akan berfikir berkali-kali akibat beratnya medan yg akan dialami.

Kami akan mengakui sekolah2 yang ada dalam SK bupati sebagai daerah khusus dgn asumsi kab/kota lebih tau kondisi daerahnya masing2, tetapi jangan sampai para bupati menjerumuskan gurunya untuk diberikan tunjangan khusus jika tidak sesuai point 1 dan 2. Hilangkan anggapan dengan cara memasukkan semua sekolah dgn harapan makin banyak guru terima tunjangan khusus adalah pemahaman yg menyesatkan. Hal ini bisa menjadi temuan tim pengawas fungsional baik dari pusat maupun daerah yang mengakibatkan guru harus mengembalikan dana yg diterima.

Inilah pembuktian apakah pemangku kepentingan memahami aturan yang terkait dengan pendidikan atau tidak. Ketidaktahuan ini akan menjerumuskan guru binaannya. Hal ini sudah saya jelaskan dalam setiap pertemuan rakor dikdas dan penjelasan ini juga sudah kami kirimkan ke bupati seluruh indonesia.
Previous Post
Next Post

0 komentar: