Verifikasi guru itu tidak hanya untuk guru PNS dan nonPNS yang
sertifikasi namun juga termasuk yang belum mendapat tunjangan
sertifikasi. Verifikasi administrasi guru di sekolah / madrasah biasanya
dilakukan setiap akhir semester namun tidak menutup kemungkinan
dilaksanakan pada awal semester karena padatnya kegiatan di
sekolah/madrasah.
Guru mempunyai kewajiban mengajar dan berkewajiban membuat administrasi pembelajaran. Terdapat lebih kurang 28 macam administrasi yang harus dibuat oleh guru. Verifikasi dokumen administrasi guru di sekolah/madrasah meliputi Penyusunan Program, Bukti Melaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Melaksanakan Evaluasi, Melaksanakan Perbaikan dan Pengayaan, serta Melaksanakan Kegiatan Ekstra Kurikuler.
Verifikasi guru itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan efektif dan efisien. Guru yang membuat administrasi dengan baik dapat melaksanakan proses pembelajaran dengan terencana, terlaksana, termotivasi, terukur, dan dapat ditindaklanjuti. Khusus untuk agenda guru, agar KBM dengan nonKBM diberi kolom sendiri-sendiri atau dipisahkan. Pelaksanaan dan perencanaannya harus sinkron. Misalnya pemberian tugas tersetruktur dan tugas tidak tersetruktur harus tercantum dalam Program Penilaian Semester dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Guru mempunyai kewajiban mengajar dan berkewajiban membuat administrasi pembelajaran. Terdapat lebih kurang 28 macam administrasi yang harus dibuat oleh guru. Verifikasi dokumen administrasi guru di sekolah/madrasah meliputi Penyusunan Program, Bukti Melaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Melaksanakan Evaluasi, Melaksanakan Perbaikan dan Pengayaan, serta Melaksanakan Kegiatan Ekstra Kurikuler.
Verifikasi guru itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan efektif dan efisien. Guru yang membuat administrasi dengan baik dapat melaksanakan proses pembelajaran dengan terencana, terlaksana, termotivasi, terukur, dan dapat ditindaklanjuti. Khusus untuk agenda guru, agar KBM dengan nonKBM diberi kolom sendiri-sendiri atau dipisahkan. Pelaksanaan dan perencanaannya harus sinkron. Misalnya pemberian tugas tersetruktur dan tugas tidak tersetruktur harus tercantum dalam Program Penilaian Semester dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
0 komentar: