3/19/2014

Batas Usia Pensiun PNS Menurut UU No. 15 Tahun 2014

Salah satu isi dari UU No. 5 Tahun 2014, yaitu perihal masa jabatan PNS (Usia Pensiun PNS). Dengan diberlakukannya Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor  . Bl4SlM.PAN-RB/O1  12014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang  Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah  yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka ketentuan batas usia PNS untuk pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan  Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural  eselon  I dan eselon  ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  2. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan  Tinggi Utama, Pimpinan  Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama  (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural  eselon  I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun  tetapi keputusan pemberhentian  dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya  ditetapkan  berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya,  berlaku  ketentuan  sebagai berikut:
  • apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya  60 (enam puluh) tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari  jabatannya, maka batas usia pensiunnya  58 (lima puluh delapan)  tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari jabatannya  dan usianya  lebih dari 58 (lima puluh delapan)  tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian  dari jabatannya.
Selengkapnya :
  1. UU No. 15 Tahun 2014 (Download Di Sini)
  2. Surat Kepala Badan Kepegawaian  Negara Tentang Batas Usia Pensiun (Download Di Sini)
Previous Post
Next Post

0 komentar: