11/28/2014

Cara Mengubah Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas Sekolah di Padamu Negeri

Cara  Mengubah Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas Sekolah di Padamu Negeri-Sobat OPS yang senantiasa sabar dan ikhlas serta pekerja keras, terkait Surat Pengajuan Pengawas Pembina Guru (S24) yang telah sobat cetak dan telah diajukan ke Admin Dinas ( bagi OPS yang belum mencetak S24 silahkan pelajari cara mencetaknya di sini ) dan Surat Permohonan Pengawas Pembina Sekolah   ( bagi sobat yang belum mengajukan silahkan pelajari caranya di sini ), maka di blog ini Admin akan menuliskan tentang mengapa GURU harus mengajukan S24 jika di dashboard login PTK nama pengawas belum muncul dan Sekolah harus mengajukan Surat Permohonan Pengawas Pembina  Sekolah ( SP3S ) jika di dashboard  login Operator Sekolah nama Pengawas juga belum muncul ???,,,,he he he terlalu banyak minum es lah yaw,,,yang lagi naik daun yakni S12, S13, S22a, S22, S23a, S24, dan SP3S,serta kawan-kawan seperti S lilin, S gosrok, S teler, S kado, ...wkwk

Baiklah sobat, di sini Admin akan mencoba menjawab/menjelaskan mengapa harus ada S24 dan SP3S?
>>>Fitur yang dulu seorang Pengawas Sekolah SD masuk kategori Pengawas jenis / lingkup Manajemen Sekolah yang otomatis membawahi GURU-GURU di sekolah yang menjadi binaannya.
>>>Fitur terbaru ( saat ini ) Pengawas Sekolah SD masuk kategori Pengawas jenis / lingkup Gabungan ( Sekolah dan Mata Pelajaran/Guru Kelas ) sehingga Guru harus mengajukan S24 dan sekolah harus mengajukan SP3S yang selanjutnya Admin Dinas akan mengubah Jenis dan Lingkup Pengawas Manajemen Sekolah menjadi Pengawas Gabungan, jika Admin Dinas belum mengubah jenis dan lingkup tugas pengawasnya serta belum memasukkan NUPTK Guru ke Daftar Pendidik Binaan Pengawas maka seorang Guru belum mempunyai Pengawas Pembina,,,walaupun instansi sekolah tempat mengajarnya sudah memiliki Pengawas Pembina Sekolah.

MOHON MAAF ya sobat, ini hanya untuk pengetahuan kita saja agar kita tahu tentang perubahan fitur yang sekarang,,jadi jika sobat adalah OPS silahkan teruskan membaca agar mengetahui pekerjaan Admin Dinas.   Jika sobat sebagai Operator Kecamatan yang diberi wewenang sebagai Admin Dinas dan atau sobat sebagai Admin Dinas Kabupaten, tolong jika  tulisan/pemahaman saya ada yang salah  dibetulkan ya???.

Mari kita mengintip langkah-langkah Admin Dinas dalam Merubah jenis dan Lingkup Tugas Pengawas :

1. Login Disdik Kab/Kota
2. Masukkan Email dan password
3. Klik " PADAMU DISDIK "
4. Klik " Pendidik & Tenaga Kependidikan "
5. Klik " Direktori PTK "
6. Klik " Mutasi & Non Aktif "
7. Klik " Alih Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas "

Jenis Tugas Pengawas Sekolah


8. Masukkan NUPTK Pengawas kemudian klik " Cek Data PTK "
9. Pada gambar di bawah ini, jenis dan lingkupnya masih Manajemen Sekolah

pengawas-manajemen-sekolah

10. Pilih Tipe Pengawas Sekolah, pilihlah " Gabungan ",,,jangan lupa lingkup tugasnya disesuaikan,,dalam hal seperti gambar di bawah ini adalah " Sekolah Dasar ",,kemudian klik " Lanjut "

Pengawas Sekolah

11. Klik " Simpan "kemudian Klik " OK "Kalau sudah diklik OK berarti dah BERHASIL.

Pengawas gabungan

Previous Post
Next Post

0 komentar: