PTK yang hendak melakukan perubahan fungsi jabatan dari Staff menjadi Guru maupun sebaliknya dan juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS dapat mengajukan Alih Fungsi PTK. Ikuti panduan singkat di bawah ini untuk mengajukan alih fungsi :
- Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ kemudian Pilih Login PTK.
- Masukan ID dan password login Anda.
- Pilih layanan PADAMU PTK.
- Pada dasbor PTK, pilih menu Alih Fungsi, tentukan kriteria yang hendak Anda sesuaikan (Alih fungsi) seperti pada gambar di bawah ini, jika sudah sesuai klik Lanjut.
- Silakan lengkapi / perbaruhi data baru pada tahap selanjutnya, klik Lanjut jika dirasa sudah benar.
- Langkah selanjutnya, perbaruhi atau tambah Riwayat Mengajar Anda jika diperlukan, klik Lanjut jika sudah sesuai.
- Selanjutnya, periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan, Klik tombol Simpan perubahan data diatas jika sudah benar, Edit kembali jika masih ada yang belum sesuai.
- Peralihan Fungsi yang Anda ajukan telah tersimpan SEMENTARA di sistem PADAMU. Segera Ajukan Jadi PERMANEN data Anda, klik tombol Ajukan jadi PERMANEN seperti pada gambar berikut :
- Konfirmasi perubahan data Anda dengan mencentang kolom pernyataan, selanjutnya klik tombol Setuju & Cetak Ajuan untuk mencetak lembar Pengajuan Alih Fungsi.
- Serahkan Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK (S16) yang Anda cetak beserta lampiran-lampiran yang dibutuhkan ke Admin Dinas Pendidikan setempat untuk disetujui ajuan perubahan (Alih fungsi) data Anda (Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK (S17)), sehingga data Anda menjadi permanen (BPSDMPK-PMP Kemdikbud hanya menggunakan data PADAMU yang PERMANEN sebagai acuan).
- Klik pada tautan berikut untuk melihat prosedur dan panduan Persetujuan Alih Fungsi PTK oleh Admin Dinas dan melihat cara mendapatkan Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK (S17).
0 komentar: