2/08/2015

Langkah-Langkah / Panduan Lengkap Padamu Negeri 2015

Berikut Langkah-Langkah / Panduan Lengkap Padamu Negeri 2015, klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan :
  1. Sekolah mengajukan Akun Institusi Sekolah baru dengan mengunduh Formulir Pengajuan Akun Sekolah Baru dan menyerahkan formulir tersebut ke Admin Dinas.
  2. Kemudian Admin Dinas Menambahkan Akun Sekolah Baru. 
  3. Selanjutnya, Admin LPMP Provinsi menyetujui Akun Sekolah Baru
  4. Setelah diterbitkan akun sekolah baru, Admin Institusi Sekolah melakukan Aktivasi Akun Sekolah Baru. 
  5. Untuk Kelola Akun Institusi Sekolah, lakukan Penambahan Akun Admin/Operator Sekolah  
  6. Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi sekolah, lakukan Reset Password Akun Institusi Sekolah melalui Admin Dinas
  7. Cetak Akun Individu Siswa Dan Login Siswa Untuk Pengisian EDS Siswa
  8. Untuk PTK Baru, lakukan Entri Formulir A05 Untuk Registrasi PTK Baru
  9. Selanjutnya, Admin/Operator Sekolah melakukan Registrasi PTK Baru Lv1 / Verval PTK Lv 1.
  10. Setelah PTK memperoleh Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c. PTK melakukan Aktivasi Akun Dan Pengisian Data PTK Baru 
  11. Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Sekolah (VerVal PTK Lv 2)
  12. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan atau Persetujuan Pakta Integritas PTK Oleh Admin Dinas. 
  13. PTK yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing, PTK dapat melakukan Pengajuan NUPTK Baru dengan memenuhi syarat yang diperlukan sesuai status PTK (PNS/Non-PNS). 
  14. Pengajuan NUPTK baru akan disetujui oleh Admin Dinas dan NUPTK Baru akan diterbitkan oleh LPM Provinsi
  15. Sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID (PTK Aktif bintang 4), setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Lakukan pengisian EDS PTK dan Cetak Kartu Digital PTK/NUPTK sebagai tanda aktif PTK.
  16. Untuk Anda Kepala Sekolah, lakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 agar dapat Mencetak Kartu Digital PTK sebagai tanda keaktifan PTK.

Referensi Tambahan : 
  1. Kelola Akun Institusi Sekolah : Blokir Dan Buka Blokir Akun Admin/Operator Sekolah 
  2. Kelola data Siswa dan Alumni
  3. EDS Siswa
  4. Setting Email Alternative Login PTK
  5. Reset Password PTK 
  6. PTK : Edit Data Rinci PTK
  7. Persetujuan Ubah Data Rinci Oleh Admin Dinas
  8. PTK : Sekolah Non Induk PTK
  9. PTK : Ajuan Alih Fungsi Oleh PTK
  10. Persetujuan Ajuan Alih Fungsi PTK Oleh Admin Dinas
  11. PTK : Mutasi Ptk 
  12. Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Keluar
  13. Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Masuk
  14. Pengajuan NUPTK Baru oleh PTK PNS
  15. Pengajuan NUPTK Baru oleh PTK Non PNS
  16. Unduhan Instrument EDS 2014
  17. Cetak Ulang Kartu Digital PTK/NUPTK
  18. Kelola Kepala Sekolah – Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk/Non-Induk
  19. Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah
  20. Unduh Lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja (PKG) 2014
  21. Penilaian Kinerja Guru (PKG) – Guru Kelas / Mata Pelajaran
  22. Penilaian Kinerja Guru (PKG) – Guru BK
  23. Penilaian Kinerja Guru (PKG) – Guru Tugas Tambahan
  24. Unggah Scan Hasil PKG
  25. Cetak Surat Ajuan Persetujuan PKG
  26. Persetujuan Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh Admin Dinas
Previous Post
Next Post

0 komentar: