Tahap akhir
dalam proses Penilaian Kinerja Guru adalah saat Admin Dinas menyetujui
ajuan hasil penilaian / PKG masing-masing PTK. PTK akan menyerahkan atau
mengirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU yang telah mereka cetak ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah diunggah sebelumnnya. (Lihat disini cara PTK mencetak surat ajuan tersebut). Berikut panduan singkat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru oleh Admin Dinas :
- Akses http://padamu.siap.web.id/ , Pilih Login Disdik Kota / Kabupaten.
- Masukkan ID dan Password login Anda.
- Pilih Layanan PADAMU DISDIK.
- Pada dasbor PADAMU DISDIK, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Penilaian Kinerja, pada bagian Penilaian Kinerja Guru (PKG) klik tombol Entri Formulir S22a/b/d.
- Masukan PegID/NUPTK dan Kode Formulir seperti yang tertera pada Surat Pengajuan Hasil Penilaian Kinerja Guru yang dibawa oleh PTK bersangkutan.
- Selanjutnya, periksa data ajuan PTK bersangkutan, Klik pada tombol seperti pada gambar berikut untuk mengunduh hasil unggah scan hasil PKG. Klik tombol S22a/b/d Lampiran A untuk mengunduh scan Lembar Persetujuan Laporan dan Penilaian, klik tombol S22a/b/d Lampiran B untuk mengunduh scan Lembar Rekap Hasil, Klik tombol Fakta PKG untuk mengunduh scan Fakta PKG yang telah di unggah sebelumnnya.
- Cocokan juga Hasil Penilaian Kinerja yang muncul pada sistem dengan
berkas yang dibawa oleh PTK tersebut, jika sudah sesuai klik tombol Simpan.
- Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru dengan menekan tombol Cetak. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
- Ulangi langkah diatas untuk menyetujui ajuan Hasil PKG yang lainnya.
0 komentar: