Tunjangan Sertifikasi sudah kelua, nah kali ini tunjangan s=dari pemerintah yang diberi nama Tunjangan Fungsional yang dikhusukan guru guru kelas yang memenuhi jam mengajar telah keluar,
Seperti tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan untuk guru tahun 2015 ini didasarkan pada data pokok pendidikan (dapodik) tahun pelajaran 2014/2015. Dapodik menjadi acuan penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima aneka tunjangan guru tahun 2015.
Data guru semester ganjil 2014/2015 dijadikan dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2015. P2TK Dikdas Kemdikbud akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi.
Seperti tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan untuk guru tahun 2015 ini didasarkan pada data pokok pendidikan (dapodik) tahun pelajaran 2014/2015. Dapodik menjadi acuan penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima aneka tunjangan guru tahun 2015.
Data guru semester ganjil 2014/2015 dijadikan dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2015. P2TK Dikdas Kemdikbud akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi.
monggo di cek dibawah..
Semoga bermanfaat,,, salam satu data
0 komentar: