7/01/2015

DIRJEN GTK MENGELUARKAN SURAT RESMI PERIHAL PENUTUPAN PADAMU NEGERI

DIRJEN GTK MENGELUARKAN SURAT RESMI PERIHAL PENUTUPAN PADAMU NEGERI. Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587 / B / PTK / 2015 Tanggal 29 Juni 2015 tentang Surat Edaran tentang penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan tenaga kependidikan.


Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan Portal Padamu Negeri ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota, P4TK, LPPKS, LP3TK, LPMP dan Semua Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia

Berikut ini isi Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan Portal Padamu Negeri: “Sehubungan dengan pelaksanaan Intruksi Menteri No 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan di luar sistem pendataan DAPODIK maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan surat penugasan Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan Data Padamu Negeri dengan DAPODIK. Oleh karena itu aplikasi  Padamu Negeri yang digunakan untuk  penjaringan data Guru dan tenaga kependidikan melalui Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi (DI TUTUP).”


Bagi Anda yang akan mendownload Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan Portal Padamu Negeri. Silakan klik link Download dan Unduh Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan Padamu Negeri


Previous Post
Next Post

0 komentar: