Sebagai wujud dari hasil persetujuan piagam tersebut, maka KPPK RIS atau Kementrian Pendidikan pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat dan KPPK RI membentuk panitia bersama, dan pada tanggal 30 Juni 1950 hasil perundingan yang telah ditandatangani Dr. J Leimena yang menjabat sebagai menteri PPK RIS dan S. Mangunsarkoro yang menjabat menteri PPK RI pun diumumkan. Hasil kesepakatan diperoleh bahwa perbedaan sistem sekolahan yang ada antara RIS dan RI akan dihapuskan, dan selanjutnya pendidikan akan mengikuti sistem sekolahan RI.
Setelah itu, RI mengalami kekurangan akan tenaga pengajar untuk pendidikan dasar yang menyebabkan dibentuknya pelatihan guru singkat melalui Kursus Pengantar Ke Pelaksanaan Kewajiban Belajar yang dikenal juga KPKPKB. Pendidikan ini bisa ditempuh selama 2tahun setelah tamat SD. Dalam persiapannya, Balai Kursus Tertulis memiliki tiga jenis pendidikan, yaitu kursus pengantar yang nantinya bisa langsung menjadi guru darurat saat lulus, kursus guru B yang nantinya akan mendapatkan ijazah setara SGB saat selesai melakukan pendidikan. Bagi yang sudah tamat SMP, lama pendidikan hanya dan yang terakhir kursus untuk guru A. Diakhir kursus, para peserta kursus KGA akan mendapatkan sertifikat yang setara dengan SGA, lama pendidikan untuk SGA adalah 3tahun.
Pada tanggal 20 October pemerintah RI meresmikan lembaga pendidikan yang baru yaitu PTPG atau Perguruan Tinggi Pendidikan Guru. Tujuan PTPG ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
0 komentar: