informasipendidikan.NET - jika belum S1 maka tidak akan diangkat menjadi CPNS walaupun sudah masuk Kategori II Honorer. Hl ini perlu ditanggapi dengan seisu oleh rekan-rekan Honorer K2 yang belum CPNS, jika anda bisa menyelesaikan kuliah S1 anda dalam tahun 2015 ini segeralah untuk menyelesaikan kuliah anda.
S1 Ketentuan UU 14/2015 Guru dan Dosen
informasipendidikan.net melansir dari JPNN.com pernyataan Direkur Jendral Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad memastikan bahwa guru honorer K2 yang belum memiliki kualifikasi Pendidikan S1 tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)."Siapapun, tak terkecualai Guru Honorer K2 yang akan menjadi guru harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu syaratnya adalah harus berpendidikan minimal S1," tegas Hamid Muhammad di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Selasa (31/1).
Selama ini pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada para guru PNS maupun honorer untuk menyelesaikan kuliahnya sampai S1 hingga Desember 2015. Juga sudah sering diingatkan agar para guru meningkatkan kompetensinya, dengan menempuh pendidikan menimal S1. Tambahnya
"Meski kita membutuhkan guru, namun kalau kompetensinya kurang, bukan berarti harus kita tutup mata. Kalau guru honorer banyak belum sarjana, itu risikonya dia. Pemerintah akan merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi ," tandas Hamid yang juga Plt Sesmendikbud ini.
Dalam waktu yang terpisah sebelumnya, para honorer K2 yang mayoritas guru, melakukan pertemuan nasional di Gedung Graha Serbaguna Jakabaring, Pelembang, Senin (30/3). Ribuan tenaga honorer K2 itu berkumpul, merencanakan aksi nasional menuntut diangkat menjadi CPNS.
Syahrial merupakan seorang pengurus FKTHK2 yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) Provinsi Sumsel, menyatakan, pertemuan menyepakati akan meminta Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes.
Gerakan Honorer K-2 Indonesia Bersatu memberikan batas waktu bagi pemerintah Desember 2015. yang disampaikan oleh Ketua tim investigasi Riyanto Agung Subekti, “Kami minta agar honorer diangkat paling lambat Desember tahun ini,” tegasnya.
Tahun 2015 memang deadline pemberlakuan Undang-Undang Nor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen secara utuh. Tidak hanya berdampak kepada guru Honorer, tetapi juga akan berdampak kepada guru PNS. Jika hingga akhir tahun 2015 belum juga S1 maka siap-siap guru di parkirkan.
0 komentar: